PERNYATAAN SIKAP
  PERHIMPUNAN RAKYAT PEKERJA (PRP)
   
  Memperingati Hari Perempuan Internasional
   
   
   
  Salam Rakyat Pekerja,
   
  Tanggal 8 Maret kita peringati sebagai Hari Perempuan Internasional, dimana 
dengan merayakannya kita berusaha mengkaitkan ingatan dan penghargaan kita 
terhadap perjuangan perempuan untuk menghilangkan berbagai bentuk kekerasan dan 
diskriminasi yang dialami – tidak hanya yang dialaminya sendiri tetapi juga 
oleh masyarakat. Dalam sejarahnya Hari Perempuan Internasional dipelopori oleh 
inisiatif perayaan Hari Perempuan oleh Partai Sosialis Amerika sejak 1909 yang 
terkait kuat dengan semangat menolak kondisi kerja yang buruk yang dialami 
pekerja terutama perempuan.  Perayaan  disepakati secara internasional dimulai 
sejak dirumuskan oleh Kongres Sosialis Internasional pada 1910. 
   
  Perayaan Hari Perempuan Internasional telah mampu menggerakkan aksi massa 
yang penting menjadi bagian dari gerakan anti perang yang menolak pecahnya 
Perang Dunia I, juga membangkitkan keberanian menyuarakan dengan terbuka 
tuntutan memberikan hak sipil politik yang setara bagi perempuan. Kaum 
perempuan di Rusia pada tahun 1917 bergerak melakukan demonstrasi besar-besaran 
menyuarakan tuntutan “Roti dan Perdamaian” sebagai reaksi atas kemiskinan dan 
perang yang menyengsarakan rakyat pekerja. Penguasa berusaha menentang aksi itu 
tapi tidak berhasil menghentikannya, bahkan 4 hari kemudian Kekuasaan Tzar 
tumbang dan pemerintah sementara yang menggantikan memberikan hak pilih secara 
politik bagi perempuan. Sejarah mencatat bahwa aksi perempuan Rusia itu terjadi 
pada tanggal 8 Maret, sejarah juga yang mengingatkan bahwa perjuangan perempuan 
adalah bagian penting perjuangan rakyat pekerja.
   
  Namun, ketika kita melihat kondisi perempuan di Indonesia saat ini, kekerasan 
yang dialami oleh perempuan tidaklah jauh berbeda dibandingkan pada tahun 
1900-an walau dengan bentuk yang berubah-ubah. Kebijakan pemerintah mencabut 
subsidi kesehatan, pendidikan, BBM dan Tarif Dasar Listrik, dan semakin 
menguatnya budaya patriarkhi telah  membawa dampak yang luas pada sendi-sendi 
kehidupan perempuan, khususnya dari kalangan rakyat pekerja dan kaum miskin 
lainnya. Realitas tersebut menyebabkan perempuan  menerima ketidakadilan ganda, 
kaum perempuan miskin tidak hanya mengalami ketidakadilan jender atau kekerasan 
yang terwujud dalam bentuk subordinasi, domestifikasi, marginalisasi dan beban 
kerja berlebih yang terjadi di berbagai tingkatan, tetapi juga mengalami 
ketidakadilan karena posisi sosial mereka yang berada pada lapisan bawah 
masyarakat. 
   
  Kelas bawah secara struktural cenderung kurang atau bahkan tidak memiliki 
akses di segala bidang baik ekonomi, kesehatan maupun pendidikan. Tingkat 
ekonomi maupun tingkat pendidikan umumnya rendah. Faktor minimnya akses yang 
mereka miliki membuat perempuan miskin lemah dalam daya tawar politik bahkan 
sangat banyak yang tidak dapat  masuk dalam kerja sektor formal. Mereka 
akhirnya mengisi  ranah pekerjaan yang selama ini dianggap oleh masyarakat 
bukanlah bagian dari kerja produksi yaitu bekerja di sektor domestik alias 
Pekerja rumahtangga. ILO memperkirakan ada 2,6 juta perempuan yang bekerja 
sebagai  pekerja rumah tangga di Indonesia, 688.000 di antaranya adalah 
anak-anak, termasuk 640.000 anak-anak perempuan berusia di bawah 18 tahun. Bagi 
perempuan miskin, bekerja sebagai pekerja rumah tangga merupakan jalan yang 
mudah untuk dapat memenuhi kehidupan keluarga. 
   
  Namun peran besar perempuan tersebut dalam menghidupi keluarganya ternyata 
tidak disertai oleh perlindungan hukum yang merupakan kewajiban negara. Sampai 
saat ini UU ketenagakerjaan yang ada di Indonesia tidak memasukkan PRT sebagai 
bagian dari kelas pekerja. Hal tersebut menyebabkan perempuan dan anak 
perempuan rentan mengalami berbagai bentuk kekerasan di dalam bekerja antara 
lain: gaji yang tidak dibayar, kekerasan seksual, jam kerja yang panjang, 
perbudakan, bekerja tanpa hari libur, kekerasan psikis, dan penyiksaan fisik 
seperi pemukulan sampai pembunuhan. Masih teringat kasus pembunuhan yang 
dialami oleh  Hasmiyati (Makassar), penyiksaan fisik yang dialami oleh  Eni dan 
Eti (Jakarta), Nurbaya, serta PRT yang lainnya merupakan potret kondisi kerja 
PRT di  Indonesia. Jala PRT mengungkapkan sejak tahun 2000-2006 terdapat 206 
kasus kekerasan terhadap PRT yang terungkap. Dari berbagai kasus tindak 
kekerasan tersebut, ternyata kondisi PRT masih tetap sama, mereka harus
 hidup dengan berbagai ancaman kekerasan yang menanti mereka. 
   
  Sesungguhnya payung hukum untuk melindungi PRT (baca=perempuan) telah ada 
antara lain: Amandemen UUD 1945, khususnya amandemen kedua Pasal 28 UUD 1945 
yang mencantumkan ketentuan bahwa setiap orang harus bebas dari diskriminasi 
atas dasar apapun, GBHN Tahun 1999-2004, BAB IV mengenai arah kebijakan tentang 
kedudukan dan peranan perempuan, UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM, UU No. 7 
Tahun 1984 tentang Ratifikasi Konvensi Perempuan (CEDAW), UU No. 23 Tahun 2003 
tentang Penghapusan Kekerasan di Dalam Keluarga, Deklarasi Penghapusan 
Kekerasan Terhadap Perempuan. Adanya berbagai payung hukum tersebut ternyata 
tidak membuat Pemerintah Indonesia mampu memberikan pengawasan dan perlindungan 
terhadap PRT dari berbagai ancaman kekerasan yang dialami mereka. Pemerintah 
seolah-olah berpangku-tangan  dan membiarkan kekerasan tersebut tetap terjadi.
   
  Berdasarkan kondisi tersebut Perhimpuan Rakyat Pekerja, pada perayaan Hari 
Perempuan Internasional 2007 ini mendesak kepada pemerintah untuk:
  
   Mengatur lewat UU tentang perlindungan      terhadap  PRT dan mereka yang    
  melakukan kerja domestik. 
   Melakukan revisi terhadap defenisi pekerja      dalam UU ketenagakerjaan 
yang memasukkan       PRT dan kerja domestik atau sektor informal lainnya 
sebagai bagian      dari pekerja.
   Memberikan pelayanan yang maksimal terhadap      korban kekerasan yang 
dialami oleh perempuan dan anak perempuan.
   Memastikan di tengah situasi BENCANA Nasional      (Gempa, Tsunami, Banjir, 
Kekurangan Gizi Massal, dll)  yang tidak berkesudahan ini, Perempuan      
mendapat subsidi langsung khusus untuk Kesehatan peremupuan, ibu dan Anak.      
   Penyaluran Subsidi bagi Perempuan harus      dilakukan di lingkungan tempat 
tinggal dengan mendorong kaum perempuan      bersama kelompok gerakan sosial 
yang peduli untuk membangun “Posko      Kesehatan dan Pengasuhan Anak/Daycare   
   Komunitas”. Dengan demikian ancaman kesehatan dan gizi buruk bisa      
ditanggulangi secara sosial dan tidak melulu tergantung berapa banyak uang      
yang dimiliki tiap orang untuk membayar kesehatan dan pengasuhan anak.      
Posko ini terutama mengatasi kurangnya perhatian terhadap rakyat pekerja      
yang bekerja di luar rumah dan kehilangan kesempatan mengasuh anak.
   
  Semangat perayaan Hari Perempuan Internasional adalah bicara tentang hak 
Perempuan dan cita-cita perubahan masyarakat yang lebih adil dan sejahtera. 
Selamat Hari Perempuan Internasional 2007, Bangkit dan Maju lah Rakyat Pekerja 
Perempuan Indonesia.
   
  Komite Pusat 
  Perhimpunan Rakyat Pekerja
   
  Jakarta, 8 Maret 2007
   
  Sekretaris Jenderal
   
   
   
   
       Irwansyah
  
 
---------------------------------
Be a PS3 game guru.
Get your game face on with the latest PS3 news and previews at Yahoo! Games.

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke