PERNYATAAN SIKAP
PERHIMPUNAN RAKYAT PEKERJA (PRP)
Memperingati Hari Perempuan Internasional
Salam Rakyat Pekerja,
Tanggal 8 Maret kita peringati sebagai Hari Perempuan Internasional, dimana
dengan merayakannya kita berusaha mengkaitkan ingatan dan penghargaan kita
terhadap perjuangan perempuan untuk menghilangkan berbagai bentuk kekerasan dan
diskriminasi yang dialami tidak hanya yang dialaminya sendiri tetapi juga
oleh masyarakat. Dalam sejarahnya Hari Perempuan Internasional dipelopori oleh
inisiatif perayaan Hari Perempuan oleh Partai Sosialis Amerika sejak 1909 yang
terkait kuat dengan semangat menolak kondisi kerja yang buruk yang dialami
pekerja terutama perempuan. Perayaan disepakati secara internasional dimulai
sejak dirumuskan oleh Kongres Sosialis Internasional pada 1910.
Perayaan Hari Perempuan Internasional telah mampu menggerakkan aksi massa
yang penting menjadi bagian dari gerakan anti perang yang menolak pecahnya
Perang Dunia I, juga membangkitkan keberanian menyuarakan dengan terbuka
tuntutan memberikan hak sipil politik yang setara bagi perempuan. Kaum
perempuan di Rusia pada tahun 1917 bergerak melakukan demonstrasi besar-besaran
menyuarakan tuntutan Roti dan Perdamaian sebagai reaksi atas kemiskinan dan
perang yang menyengsarakan rakyat pekerja. Penguasa berusaha menentang aksi itu
tapi tidak berhasil menghentikannya, bahkan 4 hari kemudian Kekuasaan Tzar
tumbang dan pemerintah sementara yang menggantikan memberikan hak pilih secara
politik bagi perempuan. Sejarah mencatat bahwa aksi perempuan Rusia itu terjadi
pada tanggal 8 Maret, sejarah juga yang mengingatkan bahwa perjuangan perempuan
adalah bagian penting perjuangan rakyat pekerja.
Namun, ketika kita melihat kondisi perempuan di Indonesia saat ini, kekerasan
yang dialami oleh perempuan tidaklah jauh berbeda dibandingkan pada tahun
1900-an walau dengan bentuk yang berubah-ubah. Kebijakan pemerintah mencabut
subsidi kesehatan, pendidikan, BBM dan Tarif Dasar Listrik, dan semakin
menguatnya budaya patriarkhi telah membawa dampak yang luas pada sendi-sendi
kehidupan perempuan, khususnya dari kalangan rakyat pekerja dan kaum miskin
lainnya. Realitas tersebut menyebabkan perempuan menerima ketidakadilan ganda,
kaum perempuan miskin tidak hanya mengalami ketidakadilan jender atau kekerasan
yang terwujud dalam bentuk subordinasi, domestifikasi, marginalisasi dan beban
kerja berlebih yang terjadi di berbagai tingkatan, tetapi juga mengalami
ketidakadilan karena posisi sosial mereka yang berada pada lapisan bawah
masyarakat.
Kelas bawah secara struktural cenderung kurang atau bahkan tidak memiliki
akses di segala bidang baik ekonomi, kesehatan maupun pendidikan. Tingkat
ekonomi maupun tingkat pendidikan umumnya rendah. Faktor minimnya akses yang
mereka miliki membuat perempuan miskin lemah dalam daya tawar politik bahkan
sangat banyak yang tidak dapat masuk dalam kerja sektor formal. Mereka
akhirnya mengisi ranah pekerjaan yang selama ini dianggap oleh masyarakat
bukanlah bagian dari kerja produksi yaitu bekerja di sektor domestik alias
Pekerja rumahtangga. ILO memperkirakan ada 2,6 juta perempuan yang bekerja
sebagai pekerja rumah tangga di Indonesia, 688.000 di antaranya adalah
anak-anak, termasuk 640.000 anak-anak perempuan berusia di bawah 18 tahun. Bagi
perempuan miskin, bekerja sebagai pekerja rumah tangga merupakan jalan yang
mudah untuk dapat memenuhi kehidupan keluarga.
Namun peran besar perempuan tersebut dalam menghidupi keluarganya ternyata
tidak disertai oleh perlindungan hukum yang merupakan kewajiban negara. Sampai
saat ini UU ketenagakerjaan yang ada di Indonesia tidak memasukkan PRT sebagai
bagian dari kelas pekerja. Hal tersebut menyebabkan perempuan dan anak
perempuan rentan mengalami berbagai bentuk kekerasan di dalam bekerja antara
lain: gaji yang tidak dibayar, kekerasan seksual, jam kerja yang panjang,
perbudakan, bekerja tanpa hari libur, kekerasan psikis, dan penyiksaan fisik
seperi pemukulan sampai pembunuhan. Masih teringat kasus pembunuhan yang
dialami oleh Hasmiyati (Makassar), penyiksaan fisik yang dialami oleh Eni dan
Eti (Jakarta), Nurbaya, serta PRT yang lainnya merupakan potret kondisi kerja
PRT di Indonesia. Jala PRT mengungkapkan sejak tahun 2000-2006 terdapat 206
kasus kekerasan terhadap PRT yang terungkap. Dari berbagai kasus tindak
kekerasan tersebut, ternyata kondisi PRT masih tetap sama, mereka harus
hidup dengan berbagai ancaman kekerasan yang menanti mereka.
Sesungguhnya payung hukum untuk melindungi PRT (baca=perempuan) telah ada
antara lain: Amandemen UUD 1945, khususnya amandemen kedua Pasal 28 UUD 1945
yang mencantumkan ketentuan bahwa setiap orang harus bebas dari diskriminasi
atas dasar apapun, GBHN Tahun 1999-2004, BAB IV mengenai arah kebijakan tentang
kedudukan dan peranan perempuan, UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM, UU No. 7
Tahun 1984 tentang Ratifikasi Konvensi Perempuan (CEDAW), UU No. 23 Tahun 2003
tentang Penghapusan Kekerasan di Dalam Keluarga, Deklarasi Penghapusan
Kekerasan Terhadap Perempuan. Adanya berbagai payung hukum tersebut ternyata
tidak membuat Pemerintah Indonesia mampu memberikan pengawasan dan perlindungan
terhadap PRT dari berbagai ancaman kekerasan yang dialami mereka. Pemerintah
seolah-olah berpangku-tangan dan membiarkan kekerasan tersebut tetap terjadi.
Berdasarkan kondisi tersebut Perhimpuan Rakyat Pekerja, pada perayaan Hari
Perempuan Internasional 2007 ini mendesak kepada pemerintah untuk:
Mengatur lewat UU tentang perlindungan terhadap PRT dan mereka yang
melakukan kerja domestik.
Melakukan revisi terhadap defenisi pekerja dalam UU ketenagakerjaan
yang memasukkan PRT dan kerja domestik atau sektor informal lainnya
sebagai bagian dari pekerja.
Memberikan pelayanan yang maksimal terhadap korban kekerasan yang
dialami oleh perempuan dan anak perempuan.
Memastikan di tengah situasi BENCANA Nasional (Gempa, Tsunami, Banjir,
Kekurangan Gizi Massal, dll) yang tidak berkesudahan ini, Perempuan
mendapat subsidi langsung khusus untuk Kesehatan peremupuan, ibu dan Anak.
Penyaluran Subsidi bagi Perempuan harus dilakukan di lingkungan tempat
tinggal dengan mendorong kaum perempuan bersama kelompok gerakan sosial
yang peduli untuk membangun Posko Kesehatan dan Pengasuhan Anak/Daycare
Komunitas. Dengan demikian ancaman kesehatan dan gizi buruk bisa
ditanggulangi secara sosial dan tidak melulu tergantung berapa banyak uang
yang dimiliki tiap orang untuk membayar kesehatan dan pengasuhan anak.
Posko ini terutama mengatasi kurangnya perhatian terhadap rakyat pekerja
yang bekerja di luar rumah dan kehilangan kesempatan mengasuh anak.
Semangat perayaan Hari Perempuan Internasional adalah bicara tentang hak
Perempuan dan cita-cita perubahan masyarakat yang lebih adil dan sejahtera.
Selamat Hari Perempuan Internasional 2007, Bangkit dan Maju lah Rakyat Pekerja
Perempuan Indonesia.
Komite Pusat
Perhimpunan Rakyat Pekerja
Jakarta, 8 Maret 2007
Sekretaris Jenderal
Irwansyah
---------------------------------
Be a PS3 game guru.
Get your game face on with the latest PS3 news and previews at Yahoo! Games.
[Non-text portions of this message have been removed]