Oleh Asvi Warman Adam 
Ahli Peneliti Utama LIPI
http://www.kompas.co.id/kompas-cetak/0703/12/opini/3375453.htm
=======================

Empat puluh satu tahun berlalu. Namun, Surat Perintah 11 Maret 1966 
atau Supersemar masih diliputi kontroversi karena surat yang ada di 
Arsip Nasional RI terdiri dari dua versi lebih. 

Hingga kini, surat asli belum ditemukan. Ini menunjukkan, tipisnya 
kesadaran akan pentingnya dokumen sejarah atau arsip, termasuk di 
kalangan pejabat negara. Ini menunjukkan ketidakrapian sistem 
administrasi pemerintahan kita. 

Digandakan 

Seminar yang diselenggarakan Institute of Policy Studies (IPS) di 
Jakarta (8/3/2007) dapat membantu memahami mengapa terjadi hal ini. 
Untuk pertama kali setelah tidak lagi menjadi Menteri Sekretaris 
Negara, Moerdiono menyampaikan pengalamannya. Ternyata ia bisa 
berbicara lancar bahkan cepat, tidak lagi tersendat-sendat seperti 
saat menyampaikan keterangan pers di masa masih menjadi pejabat. 

Di bawah Letkol Sudharmono, Lettu Moerdiono tahu, surat itu distensil 
di kantornya, Jalan Merdeka Barat. Hal ini mengoreksi informasi dalam 
buku 70 Tahun Sudharmono bahwa surat itu difotokopi. Saat itu di Ibu 
Kota belum ada mesin fotokopi. 

Sementara itu, Sugianto, anggota Opsus Kostrad yang ada di bawah Ali 
Murtopo, mengakui, Supersemar pernah di tangannya selama satu jam, 
dibawa keliling Jakarta untuk mencari tempat penggandaan. Akhirnya, 
surat itu bukan digandakan dengan mesin stensil, tetapi dengan 
memotretnya memakai kamera polaroid. 

Bisa jadi, ada lebih dari satu pihak yang menggandakan Supersemar. 
Cara penggandaan seperti itu memungkinkan terdapatnya lebih dari satu 
versi, apalagi jika penggandaannya dilakukan dengan mengetik ulang. 

Yang lebih mengagetkan adalah keterangan Kivlan Zein bahwa putra 
Brigjen Sutjipto SH menemukan Supersemar asli dalam dokumen milik 
almarhum ayahnya. Menurut Kivlan, surat itu diserahkan kepada 
Jenderal Soeharto. Informasi itu perlu dicek lagi. Tetapi bila benar, 
pemegang surat itu dapat diancam pidana. 

Menurut UU Kearsipan tahun 1971 yang ditandatangani Jenderal 
Soeharto, barangsiapa yang menyimpan arsip negara secara melawan 
hukum, artinya tidak menyerahkan kepada Arsip Nasional RI, dapat 
dijatuhi hukuman maksimal 10 tahun. 

Pelajaran kedua 

Pelajaran kedua dari kasus Supersemar adalah ketidaksamaan tafsir 
tentang isi dan pesan surat, antara yang mengeluarkan perintah dan 
menerima perintah. Bagi Presiden Soekarno, surat itu hanya perintah 
pengamanan, bukan transfer of authority. Sedangkan orang-orang dekat 
Soeharto, seperti Amir Machmud, melihatnya sebagai "hal yang dapat 
menyelesaikan masalah yang dihadapi saat itu". 

Soeharto sendiri menggunakannya untuk membubarkan PKI, menangkap 15 
menteri yang loyal terhadap Bung Karno, memulangkan pasukan 
Cakrabirawa yang setia kepada Presiden Soekarno, mengawasi berita 
ekonomi dan politik yang di RRI, TVRI, dan media lain. Dalam konteks 
ini, perintah untuk mengamankan situasi, termasuk mengamankan 
Presiden Soekarno, disalahgunakan untuk keperluan lain oleh penerima 
perintah. 

Mengapa ini terjadi? Inilah pelajaran ketiga dari kasus itu. Dari 
wawancara dengan seorang sarjana Belanda yang menulis biografi 
Jenderal Nasution (buku itu belum terbit hingga kini), diketahui 
dalam naskahnya disampaikan analisis Presiden Soekarno memberikan 
semacam blangko cek kepada Jenderal Soeharto yang bisa diisi 
semaunya. Karena dalam surat perintah itu dicantumkan 
frase "mengambil segala tindakan yang dianggap perlu". Menurut dia, 
perintah kepada militer harus jelas batas dan jangka waktu 
pelaksanaannya. 

Dari kontroversi Supersemar yang belum berakhir, ada beberapa hikmah 
yang bisa diambil. 

Pertama, penting dan perlunya menjaga dan menyimpan arsip secara baik 
dan rapi. 

Kedua, surat seorang pejabat jangan sampai disalahtafsirkan apalagi 
disalahgunakan orang lain, termasuk bawahannya. Maka, dalam surat 
harus jelas apa yang diperintahkan, sejauh mana kewenangan diberikan, 
dan masa berlaku sesuatu tugas. Sistem yang terbuka seperti ini akan 
menyebabkan bawahan (misalnya eselon tiga departemen) tidak menjadi 
kambing hitam bila menteri mengeluarkan surat yang bersifat sangat 
umum. 

Suatu kesalahan akan menjadi tanggung jawab bersama (di pengadilan). 

 



Kirim email ke