Berita Kompas yg di kutip mas Agus ini, kebetulan bersangkutan juga dengan 
saya krn salah satu asosiasi yg terlibat adalah asosiasi industri 
pengolahan daging Indonesia, dimana sy jd pengurusnya.

Jadi sy ingin menambahkan menegaskan beberapa hal..

Carre 4 adalah sebuah perusahaan  peritel no dua terbesar didunia,  dan 
dimanapun diseluruh dunia para peretail besar , dan utamanya Carre4 sering 
meng "abuse" kekuatan pasar dan kekuatan membelinya jikatidak diberi aturan 
main yg menjaga fair trade , sehingga bisa menghancurkan baik pasar ritel 
lebih kecil ( baik tradisional maupun toko  atau mimarket yg bukan chain 
shop) , maupun menghancurkan pemasok
  Diperlukan  suatu "code of practice" atau pedoman perilakunya  utk 
menjaga persaingan yg adil.   Di negara liberal sekalipun seperti Jepang,. 
Perancis, Jerman, ini diatur, begitu juga di China.

Di Indonesia dia masih bisa berlaku sebebas bebasnya.. , misal buka di 
dekat pasar tradional.. ( di LN hanya di border city dan jumlahnya pun 
dibatasi  sebanding dgn jumlah penduduk, misal 1 setiap 500 rb penduduk)

Dia tidak bisa memungut biaya dr pemasok yg tidak bersifat win win ., atau 
tak ada hubungannya dgn penjualan barang pemasok.

Kalau disini, dia masih bisa menarik listing fee sesukanya  yang nggak ada 
hubungannya dgn besar nya omzet pemasok, bahkan sampai senilai 7 juta per 
barang perstore. Jadi jika anda punya 5 barang saja yang dijual, dgn carre4 
punya 25 toko , maka yg harus dibayar dimuka  adalah  5X 20X 7 =  700 juta. 
Soal laku atau ttidak barang anda itu soal nanti. Bahlkan jika tidak 
memnuhi target mrk, malah bisa  di delist dan uang listing fee hangus.

Katakanlah, Carre4 menjual 50.000 item dalam satu gerai , dgn listing fee 
rata rata hanya Rp.1. juta saja , maka dia peroleh 50 milyar, sedang 
investasi membangun 1 gerai hanya Rp.30 M. Bayangkan belum mulai jualan 
sudah untung.

jadi hebatnya  , dia nggak perlu invest dr duitmya , padahal ngakunya PMA, 
yang seharusnya menamam Foreign Direct Investment.

Jadi bukan bawa investasi dr negaranya, melainkan membawa lari duit kita.

Perhatikan di sekitar Cempaka Putih saja  ada 3 Carre4, dan lihat bgmn 
pasar Cempaka Putih kini merana..

Listing fee bukan satu satunya , fee yg diminta, ada sekitar 20 an jenis 
fee. , sehingga total potongan bisa diatas 50 % dr harga jual eceran.

Lebih gila  lagi setiap tahun, kalau pembaruan kontrk mrk meminta tambahan 
, jadi misalanya tahun lalu total fee 40 persen dr harga jual , maka tahun 
berikutnya harus lebih besar dari itu, atau putus hubungan. Bayangkan 
ketika para produsen, kesulitan  krn naiknya BBM dan harga lain  termasuk 
UMR , ketika daya beli melemah, Carr4 malah meminta tambahan diskon. jadi 
dia bukan mencari efisiensi atas usaha nya sendiri, melainkan memeras pemasok.

Gabungan Asosiasi , bukan menolak hadirnya peretail asing, tetapi hanya 
meminta aturan sejenis yg membatasi mrk utk memaksakan syarat perdagangan 
tak adil spt bahkan ada di negara asalnya, Perancis.

Departemen Perdagangan pada November 2006,menjanjikan pada aliansi 
menerbitkan peraturan yg akan dikeluarkan paling lambar akhir Maret 2007.

Pihak aliansi menyetujui jadwal, tapi meminta pihak deperdag, mengeluarkan 
surat agar pihak Carre4, sementara menunggu terbitnya aturan, pada tahun 
2007 ini tidak meminta kenaikan lagi, jadi syarat perdagangan lama thn 2006 
saja di berlakuan dulu.
Pada bulan Desembar 2006 surat yg dimaksud dikeluarkan oleh Deperdag, yg 
meminta peretail besar utk thn 2007 ini tidak menaikkan besaran biaya trd term.

Dan tahukah anda .. apa yg terjadi..???., dari lapangan  .. kami dapat 
laporan bhw  pihak Carre4 tidak mengakui surat Departemen Perdagangan dan 
tetap meminta trading term itu tahun ini dinaikkan lagi..


Bayangkan... sebuah perusahaan Perancis... sudah memeras pemasok 
Indonesia..merebut pasar dr pedagang tardional . bahkan masih  berani tidak 
menggubris surat dari Departemen Perdagangan.!!!!

Kesombongan apa ini ??  dan berapa sih rendahnya penguasa bangsa ini dimata 
mereka ??

Sudah terjajah kah kita kini.. ; saya mengerti surat Deperdag hanyalah 
sebuah surat yang bukan Undang Undang.., tapi rasanya 
kebijakan/himbauan  itu cukup adil dan bijak,,, dan itu bahkan dipandang 
sbeelah mata oleh perusahaan Perancis itu!!!!.


Mas Irawan ,  dari Carre4 ( tolong yangkenal sampaikan kpd Pak Irawan yg 
biasa mewakili Carre4 dalam pertemuan dgn aliansi atau pemerintah) ... apa 
komen anda ????


Mari kita diskusi terbuka disini...

Jangan biarkan ke Indonesiaan anda lumpuh... hanya krn di gaji besar 
orang  Perancis..., ini demi bangsa kita...  dan demi keadilan... yang 
menjadi sendi segala hubungan  di bumi ini..


Salam,

Haniwar

At 03:33 PM 3/15/2007, you wrote:

><http://www.kompas.co.id/kompas-cetak/0703/15/ekonomi/3385903.htm>http://www.kompas.co.id/kompas-cetak/0703/15/ekonomi/3385903.htm
>============================
>
>Pekan lalu, seorang pengusaha pemasok sebuah pasar modern mengaku,
>pembiayaan yang disyaratkan dalam perjanjian dagang dengan manajemen
>pasar modern tersebut menelan 66 persen dari omzet penjualannya di
>situ. Sementara pasar modern makin kokoh menjadi barometer penetrasi
>produk di dalam negeri, pasar tradisional kian tersingkir.
>
>Ketidakadilan itu tentu berakar pada lemahnya aturan perdagangan di
>negeri ini. Namun, kemelut ini juga menggambarkan ketidakmampuan
>produk dalam negeri bersaing di pasar domestik di tengah pasar dunia
>yang tak bisa lagi disepakati batas teritorial.
>
>Sedikitnya sudah 35 kali digelar rapat gabungan pengusaha pemasok,
>pedagang, dan peritel dengan Departemen Perdagangan membahas
>pengaturan pasar modern. Sejak setahun terakhir, sebuah aliansi
>dibentuk pemasok untuk memperjuangkan nasib mereka berurusan dengan
>pasar modern.
>
>Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI), Asosiasi Pengusaha
>Pemasok Pasar Modern Indonesia (AP3MI), Asosiasi Produsen Garam
>Konsumsi Beriodium, Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia
>(GAPMMI), Asosiasi Industri Pengolahan Daging Indonesia, Asosiasi
>Pemasok Garmen dan Aksesori Indonesia (APGAI), dan Persatuan
>Perusahaan Kosmetika Indonesia menjadi anggota aliansi itu.
>
>Di mata para pemasok itu, sistem perdagangan ritel di negeri ini
>makin rusak. Distribusi hasil produksi makin tidak efisien. Di sisi
>lain, menjual produk di pasar modern seakan "harga mati" yang harus
>dibayar para pemasok itu karena ritel kecil dan pasar tradisional
>terus melemah.
>
>Data Biro Perekonomian DKI Jakarta menunjukkan, tahun 1995 di daerah
>ini terdapat 159 ritel tradisional dan 249 ritel modern. 10 tahun
>kemudian jumlah ritel tradisional menyusut menjadi 151 unit,
>sedangkan pasar modern berlipat menjadi sebanyak 449 unit.
>
>Survei AC Nielsen mencatat, di antara beberapa bentuk ritel modern
>seperti supermarket, minimarket, pusat grosir, dan hipermarket,
>pertumbuhan paling cepat dialami hipermarket.
>
>Tahun 2003 terdapat 43 hipermarket beroperasi di Indonesia. Tahun
>2005, sudah tercatat 83 hipermarket di Indonesia. Sementara
>supermarket bertambah dari 896 unit (tahun 2003) menjadi 961 unit
>(2005).
>
>Sebaliknya, meskipun bertahan hidup, kinerja perdagangan ritel
>tradisional terus melemah karena posisinya makin berhadap-hadapan
>dengan pasar modern. Para pedagang pasar itu mengibaratkan, konsumen
>yang dulu membeli pasta gigi di warung atau pasar dekat rumah kini
>memilih membeli ke hipermarket yang juga tidak jauh dari rumah,
>sekaligus bisa ngadem.
>
>Aturan penentuan lokasi ritel modern dan tradisional saat ini masih
>mandul. Penyempurnaan aturan itulah yang dibahas setahun terakhir dan
>kini masih berupa draf Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pasar
>Modern.
>
>Namun, penyusunan draf itu makin alot dan molor dari tenggat Maret
>2007 (sebelumnya ditargetkan selesai Desember 2006) bukan semata
>karena rumitnya pengaturan lokasi. Tuntutan memasukkan pengaturan
>syarat perdagangan (trading terms) menjadi isu terpanas.
>
>Syarat perdagangan
>
>Ketua AP3MI Susanto menjelaskan, peritel modern kerap memaksakan
>syarat-syarat perdagangan pada pemasok. Begitu mudah bagi peritel
>mencari pemasok lain mengisi gerainya, termasuk dengan produk impor.
>
>Sebaliknya, pemasok yang tidak punya cukup pilihan jaringan
>distribusi di dalam negeri terpaksa menyepakati perjanjian dagang
>yang memuat syarat-syarat memberatkan itu. "Akhirnya marjin ditekan
>habis, kalau sampai terpotong 60 persen (untuk peritel) itu, industri
>pemasok terancam mati," ujar Susanto.
>
>Di sisi lain, kekuatan peritel menekan harga dari pemasok tidak
>membuat harga lebih rendah bagi konsumen. Ketua APGAI Suryadi Sasmita
>mencontohkan, peritel besar memanjakan konsumen dengan diskon terus-
>menerus. Padahal, biaya operasional pemasok maupun peritel terus
>meningkat.
>
>Menyiasati tekanan biaya itu, harga produk tak jarang dinaikkan
>pemasok sebelum didiskon. Praktik manipulatif ini tentu merusak
>kepercayaan konsumen, bahkan lebih jauh berpotensi berdampak pada
>inflasi.
>
>Syarat-syarat perdagangan ritel besar pun berkembang dari 6 jenis
>pada tahun 2003 menjadi 17 jenis pada tahun 2005.
>
>Menurut aliansi pemasok ini, pembiayaan yang tidak terkait langsung
>dengan penjualan produk membuat syarat-syarat dagang itu dirasa
>memberatkan. Biaya pendaftaran produk, misalnya, dibayar untuk setiap
>toko pada jaringan ritel modern. Beragam bentuk diskon, antara lain
>saat pembukaan toko baru atau ulang tahun toko hingga biaya iklan
>melalui brosur toko yang dinilai tidak transparan.
>
>Ketua GAPMMI Franky Sibarani menjelaskan, ritel-ritel besar yang
>mendunia pun di negara asalnya, seperti Perancis, Jepang, dan Jerman,
>diatur dengan ketat melalui undang-undang. Aturan di negara-negara
>maju itu juga mencakup prinsip syarat-syarat perdagangan peritel
>dengan pemasoknya.
>
>Ironinya, di Indonesia, penerapan syarat perdagangan yang tak adil
>justru luput dari aturan.
>
>Kemampuan bersaing
>
>Di tengah gambaran buram itu, Sekretaris Jenderal Asosiasi Pengusaha
>Ritel Indonesia Tutum Rahanta mengingatkan, syarat-syarat perdagangan
>berkembang dalam iklim persaingan antarpemasok maupun persaingan
>antar-ritel.
>
>"Peritel pun merasa didiskriminasi. Pemasok mau menjual dengan marjin
>amat tipis dan potongan biaya di ritel besar, sedangkan di jaringan
>ritel lokal enggak mau," kata Tutum.
>
>Di sisi lain, peritel pun kian selektif memilih produk kompetitif di
>tengah membanjirnya pilihan pasokan dari dalam negeri maupun produk
>impor.
>
>Kita juga tak bisa menutup mata pada kenyataan, produk lokal kerap
>kali berkualitas lebih rendah dan harganya lebih mahal daripada
>produk impor.
>
>"Pemerintah seharusnya melindungi produsen lokal dengan memberi
>dukungan infrastruktur, teknologi, dan penyuluhan pertanian. Di
>China, produk impor tak dilarang masuk ke ritel, tapi mampu enggak
>bersaing dengan produk lokalnya," ujarnya.
>
>Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Departemen Perdagangan
>Ardiansyah Parman menegaskan, prinsip dasar syarat perdagangan
>pemasok dengan peritel akan diusahakan tercakup dalam perpres.
>
>"Aturannya tidak bisa terlalu detail, tetapi bersifat prinsip,
>misalnya tidak mengembalikan barang yang sudah dibeli, tidak menjual
>barang di bawah harga beli yang tercantum dalam faktur, tidak
>melakukan diskriminasi, dan trading terms disepakati oleh kedua
>pihak, tanpa tekanan," ujarnya. (NUR HIDAYATI)
>
>
>Internal Virus Database is out-of-date.
>Checked by AVG Free Edition.
>Version: 7.5.446 / Virus Database: 268.18.8/714 - Release Date: 3/8/2007 
>10:58 AM

Haniwar
http://haniwar.blogspot.com/

Kirim email ke