Hukuman Tembak Diusulkan Diganti Suntik Mati
Laporan Wartawan Kompas M Zaid Wahyudi
JAKARTA, KOMPAS - Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh mengatakan Kejaksaan Agung dan
Ikatan Dokter Indonesia sedang menjajaki upaya mengubah sistem eksekusi hukuman
mati. Jika selama ini eksekusi hukuman mati dilakukan dengan ditembak,
rencananya akan diubah dengan cara suntik mati.
Pernyataan tersebut disampaikan Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh dalam sidang
uji materiil pasal-pasal tentang hukuman mati pada UU Nomor 22 Tahun 1997
tentang Narkotika di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (15/3).
Selama ini, terpidana mati dieksekusi dengan cara ditembak oleh satu regu
tembak yang terdiri atas beberapa orang. Dari seluruh senjata yang digunakan
regu tembak, hanya satu senjata yang diisi peluru. Jika setelah ditembak
berdasarkan pemeriksaan dokter ternyata terpidana masih hidup, terpidana akan
ditembak sekali lagi pada kepala bagian belakang.
Dengan sistem injeksi atau suntik mati, terpidana akan disuntik dua kali.
Suntikan pertama akan membuat terpidana pingsan dan suntikan kedua dilakukan
untuk memasukkan cairan racun ke dalam tubuh terpidana. Dengan demikian, cairan
racun dimasukkan saat terpidana mati dalam keadaan pingsan.
"Cara ini (suntik mati) dianggap lebih berperikemanusiaan," kata Abdul Rahman.
---------------------------------
Sekarang dengan penyimpanan 1GB
http://id.mail.yahoo.com/
[Non-text portions of this message have been removed]