PERNYATAAN
SIKAP
TERHADAP
“PREMANISME”
DI GEDUNG RAKYAT
Sejatinya seseorang yang sudah
diberikan amanah, menjalankan amanah tersebut dengan sebaik-baiknya dan tidak
mengecewakan si pemberi amanah. Sejalan dengan amanah yang saat ini dipegang
oleh anggota dewan yang terhormat, selayaknya dan sepatutnya amanah rakyat
tersebut dijalankan dengan sebaik-baiknya pula. Sebagai anggota dewan terhormat
yang mewakili rakyat, maka menjadi sebuah kewajiban bagi anggota dewan
terhormat tersebut untuk berperilaku dan bertindak sebagai seseorang yang
terhormat sebagaimana diamanatkan oleh kode etik anggota dewan.
Bahwa sering kali kita menyaksikan
anggota dewan terhormat kita bertindak dan berperilaku layaknya seorang preman,
mengancam, menggunakan kata-kata kasar, mengejek, saling menjatuhkan dengan
tindakan pembunuhan karakter dan sebagainya terhadap sesama anggota dewan,
dimana hal tersebut sungguh sangat tidak mencerminkan sebagai seorang anggota
dewan yang terhormat. Terakhir dunia menyaksikan sesama anggota dewan “ribut”
di tengah rapat sidang, dimana anggota dewan tersebut saling mengeluarkan
umpatan dan kata-kata kotor yang tidak pantas diucapkan oleh seorang anggota
dewan yang terhormat. Ribut sesama
anggota dewan lebih didasarkan karena membela kepentingan golongan atau
partainya dan bukan karena membela kepentingan rakyat, padahal anggota dewan
tersebut dipilih oleh rakyat.
Bahwa sudah menjadi keharusan agar sanksi tegas terhadap anggota dewan yang
melanggar kode etik ditindak tanpa tebang pilih atau padang bulu oleh Badan
Kehormatan agar tidak
ada lagi ke depan anggota dewan yang terhormat yang melakukan tindakan
premanisme. Bahwa sudah menjadi kewajiban pula bahwa anggota dewan yang dipilih
oleh rakyat membela dan memperjuangkan kepentingan rakyat.
Bahwa berdasarkan hal tersebut, kami
PUSAT ADVOKASI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA (PAHAM) JAKARTA menyatakan sikap
sebagai berikut :
1. Menolak setiap tindakan dan perilaku premanisme anggota dewan yang
terhormat;
2. Menuntut komitmen dan kerja nyata anggota dewan untuk membela,
mengedepankan dan memperjuangkan kepentingan rakyat daripada kepentingan
golongan atau partainya.
3. Mendukung dan mendorong Badan Kehormatan DPR RI dan partai politik
untuk mengontrol dan memberikan sanksi tegas terhadap anggotanya yang bertindak
seperti preman.
Demikian pernyataan sikap ini kami
sampaikan.
Jakarta, 08 Januari
2010
Direktur Eksekutif PAHAM Jakarta
Nasrulloh
Nasution, SH
[Non-text portions of this message have been removed]