Oleh Soffa Ihsan

http://cetak.kompas.com/read/xml/2010/01/16/03284670/keterpinggiran.dan.kewenangan.perempuan


Bicara mengenai aborsi di Indonesia memang tidak ada habisnya. Meskipun sudah 
diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, terutama 
Pasal 75, 76 dan 77, persoalan aborsi tetap menimbulkan pro dan kontra. Dari 
sisi etika, persoalan aborsi juga menjadi bahan diskusi menarik.

Etika merupakan pembahasan filsafat moral. Etika selalu mengajukan 
pertanyaan-pertanyaan yang menyangkut cara bertindak benar dan salah, hakikat 
kewajiban moral dan apa yang disebut kebaikan hidup. Pertanyaan mendasar dari 
Aristoteles dalam etika adalah "kehidupan baik yang bagaimanakah yang harus 
saya jalani?"

Kaum feminis menganggap bahwa pertanyaan dasar Aristoteles itu dijawab oleh 
teori etika melalui sudut pandang laki-laki (male stream philosophy), yang 
tidak memasukkan persoalan perempuan di dalamnya. Maksudnya, perempuan selalu 
ditolak untuk menjadi agen moral yang otonom. Perempuan tidak pernah dibiarkan 
untuk "memilih kehidupan yang baik untuk dirinya sendiri".

Pertanyaannya kini, apakah yang baik untuk perempuan? Etika ini melakukan 
revisi terhadap filsafat moral dan menantang hegemoni teori etika patriarkat. 
Persoalan ini adalah refleksi dari penuntutan perempuan terhadap hak mereka 
untuk melakukan kontrol terhadap tubuhnya sendiri, her bodies, herselves.

 

Moralitas aborsi

 

Pandangan anti aborsi didasarkan pada pemahaman bahwa sebuah janin adalah 
manusia sejak saat terkonsepsi. Pandangan anti aborsi ini sama sekali tidak 
mengikuti penjelasan-penjelasan medis tentang perkembangan janin yang 
menunjukkan bahwa saat terkonsepsi, janin tersebut masih berupa kumpulan 
sel-sel. Menurut ilmu kedokteran, baru pada minggu ke-4 denyut jantung berdetak 
dan pada minggu ke-10 janin tersebut mempunyai bentuk muka, tangan, kaki, jari, 
dan sebagainya. Karena itu, bila kita mengatakan bahwa sejak terkonsepsi janin 
sudah menjadi manusia adalah keliru. Dalam Undang-Undang Kesehatan, aborsi 
hanya dapat dilakukan sebelum kehamilan berumur enam minggu, dihitung dari hari 
pertama haid terakhir.

 

Mary Anne Warren menegaskan bahwa memang benar persoalan kapan manusia dianggap 
manusia (personhood) merupakan pertanyaan yang penting dalam persoalan aborsi. 
Warren mengajak kita untuk mendefinisikan dua hal, yaitu definisi "manusia" dan 
definisi "moral kemanusiaan". Dalam mendefinisikan "kapan manusia disebut 
manusia" sepanjang masa selalu ada perbedaan pendapat antara anti aborsi yang 
mendefinisikan manusia sejak awal konsepsi dan yang pro-choice aborsi sejak 
jantung manusia berdetak (empat minggu).

Argumen kelompok pro-choice aborsi adalah bahwa di bawah empat minggu aborsi 
masih dapat dilakukan. Argumen Warren lainnya yang cukup menarik adalah bahwa 
bila janin dianggap sebagai manusia, apakah ia dapat dikatakan memiliki 
moralitas kemanusiaan? Apakah moralitas kemanusiaan dibentuk saat terkonsepsi 
ataukah saat "manusia" tersebut mempunyai konsep kesadaran diri, aktivitas, dan 
komunikasi?

 

Isu jender

 

 

Alasan-alasan yang sering diutarakan mengapa aborsi dilakukan adalah karena 
kegagalan alat kontrasepsi, kehamilan yang tidak diinginkan (baca: kasus 
pemerkosaan), ketakutan akan hukuman orangtua, kehamilan remaja, dan 
ketidakmampuan secara ekonomi dan psikologis.

 

Dimensi isu jender dalam kasus-kasus aborsi adalah bahwa laki-laki sering kali 
tidak bertanggung jawab dalam menanggung beban persoalan kehamilan yang tidak 
diinginkan.

 

 

Berbagai kajian juga menunjukkan bahwa perempuan miskin merupakan kelompok yang 
paling dirugikan. Status hukum yang mengilegalkan praktik aborsi mengakibatkan 
banyak praktik gelap aborsi yang meminta bayaran tinggi sehingga hanya 
perempuan yang "mampu" yang mendapatkan pelayanan aborsi dengan aman. 
Selebihnya, perempuan miskin mendapatkan pelayanan yang sama sekali tidak aman.

 

 

Di dunia di mana individu ditindas oleh kelas, jender, atau ras dan dibentuk 
lewat struktur-struktur sosial dan diskursus bahasa, maka perangkat 
kerasionalan yang harus dimiliki untuk mendapatkan keadilan tidak dimiliki oleh 
perempuan.

 

Thomas Aquinas mengatakan bahwa "pribadi" adalah makhluk individual yang 
mempunyai kodrat rasional. Immanuel Kant memahami "pribadi" sebagai "sesuatu 
yang sadar akan identitas numerik mengenai dirinya sendiri". Jadi, biarlah soal 
aborsi dikembalikan kepada perempuan sebab perempuanlah yang mempunyai tubuhnya 
sendiri.

 

Soffa Ihsan Alumnus Pascasarjana UIN Syarif Hidayatullah dan Penulis Sejumlah 
Buku

Kirim email ke