yang harus diganti adalah otak.......
yang mikir jorok....
yang mikir maksiat......
kenapa di arab sendiri banyak pemerkosaan? padahal ditutup semua dari atas 
sampai bawah?



--- On Fri, 15/1/10, Hartoyo <jam_gadang2...@yahoo.com> wrote:






Cat: Ini pertanda apa sih? Kok tafsir agama jadi buas begini kepada perempuan n 
kelompok marginal.

Jumat, 15/01/2010 12:47 WIB

Foto Pre Wedding Dinyatakan Haram karena Dinilai Maksiat

Samsul Hadi - detikSurabaya

Kediri - Forum Musyawarah Pondok Pesantren Putri (FMP3) se Jawa Timur
resmi mengakhiri kegiatan bahtsul masail pada Kamis (14/1/2010) malam
kemarin. Hasilnya, 6 rumusan haram dihasilkan pada sejumlah
permasalahan yang mengemuka di tengah masyarakat.

Pada Komisi A yang dipimpin ustadz Muhammad Tohari Muslim membuat
rumusan haram untuk pekerjaan ojek untuk seorang wanita. Hal ini
dilatarbelakangi pada pemikiran sulitnya menghindar dari kemungkinan
terjadinya perbuatan maksiat.

"Menjadi tukang ojek bagi wanita tidak diperbolehkan karena sulitnya
menghindar dari hal-hal yang diharamkan seperti tasyabbuh dan hal-hal
yang menimbulkan fitnah," ungkap Tohari, dalam release yang dalam
release yang diterima detiksurabaya. com pada Jumat (15/1/2010).

Masih pada bahasan ojek, kegiatan tersebut juga diharamkan bagi wanita
untuk menggunakannya bepergian ke tempat ziarah, pasar dan majelis
ta'lim. Rumusan ini dibuat dengan catatan apabila penggunaan jasa ojek
oleh wanita dibarengi dengan ha-hal yang bisa mengakibatkan
kemaksiatan, diantaranya bersentuhan kulit, menampakkan aurat dan
berduaan dengan pengendara ojek di tempat yang sangat sepi.

Untuk Komisi B yang dipimpin ustadz Daru Azka, menyimpulkan rumusan
haram pada kaitan penampilan, khususnya rambut. Rebonding bagi wanita
single dinyatakan haram, karena dianggap dapat mengundang terjadinya
maksiat. Sementara gaya rambut rasta, punk dan pengecatan dengan
menggunakan warna merah dan kuning juga dinyatakan haram.

"Pewarnaan pada zaman kanjeng nabi sangat disarankan karena untuk
membedakan mana muslimin dan mana yahudi. Tapi sekarang kami melihat
sudah terjadi pergeseran tujuan, sehingga pewarnaan bisa menimbulkan
pemikiran orang nakal bagi setiap orang melakukannya, " papar Darul.

Sedangkan pada Komisi C, rumusan haram dibuat untuk 2 hal, yaitu peran
sebagai orang nasrani untuk aktris muslimah dan pembuatan foto pre
wedding.

Untuk peran aktris muslimah sebagai orang nasrani diharamkan dengan
catatan, hal tersebut dilakukan dengan maksud dan tujuan nyata
menistakan agamanya, yang ditunjukkan melalui ucapan dan perbuatan yang
mendukung, diantaranya menghina Nabi Muhammad SAW dan menginjak-injak
kitab suci Al Qur'an.

"Aktris memang dituntut maksimak dalam berperan, sehingga sulit
membedakan mana yang dilakukan dengan tujuan penistaan jelas dan mana
yang tidak. Untuk membedakannya jelas dengan menggunakan niat yang
mendasari peran si aktris, karena dia sendiri yang mengetahuinya, "
ujar perumus Komisi C, ustadz Mudha'imulloh Azza.

Sementara, untuk pembuatan foto pre wedding diharamkan juga untuk 2
hal, yaitu bagi pasangan mempelai dan fotografer yang melakukannya.
Untuk mempelai diharamkan apabila dalam pembuatan foto dilakukan dengan
dibarengi adanya ikhtilat (percampuran laki-laki dan perempuan),
kholwat (berduaan) dan kasyful aurat (membuka aurat). Sementara
pekerjaan fotografer pre wedding juga diharamkan karena dianggap
menunjukkan sikap rela dengan kemaksiatan.

Terpisah, juru bicara forum bahtsul masa'il FMP3 se Jawa Timur,
Muhammad Nabiel Haroen, dalam keterangannya menegaskan setiap rumusan
yang dihasilkan bersifat tidak mengikat. Penerapannya dikembalikan ke
masyarakat, dengan tanggung jawab juga ditanggung masing-masing pribadi.

"Intinya kami membuat rumusan untuk saran, bukan fatwa. Yang
mempercayai kami anjurkan menjalankannya, bagi yang tidak sebisa
mungkin bisa memahaminya dan bersaha menjalankannya, " pungkas Nabiel.

Untuk pelaksanaan bahtsul masa'il FMP3 kali ini merupakan yang ke XII
dan digelar bertepatan dengan jelang perayaan 1 abad Pondok Pesantren
Lirboyo. Kegiatan ini diikuti 248 perwakilan dari 46 pondok pesantren
putri se Jawa Timur.

(bdh/bdh)

salam

Hartoyo
Sekum Ourvoice
Jl. Mampang Prapatan XV Gg.HR RT 12/RW 05 Jakarta Selatan
Telp : 021-92138925
http://ourvoice. or.id
http://forum. ourvoice. or.id

Selalu bersama teman-teman di Yahoo! Messenger. Tambahkan mereka dari email 
atau jaringan sosial Anda sekarang! http://id.messenger .yahoo.com/ invite/

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke