Apa susahnya, mau dicari kemana saja dananya apa betul semua laporan penggunaan dana tersebut bisa dipercaya, makanya itu, tiru dong npemberantasa korupsi dinegara-negara yang hukum dan keadilannya tidak lagi diperjual belikan gunakan dengan sepenuhnya azas pembuktian terbalik untuk melacak harta para tersangka korupsi , masa sih negeri cina aja yang ideologinya marxis aja bisa, masa sih negeri kita yang punya pancasila, dengan melaksanakan nilai ketuhanan dan kedilan sosial, tidak pernah bisa ? semua orang bilang, kita ini kebanyakan bicara teori dan slogan-slogan apa kita tidak memikirkan nasib negeri ini kedepan ya ? sudahlah......saatnya tinggalkan kepentingan diri, kelompok, dan golongan ! yang salah harus dibilang salah dong tante !, yang korup harus dibilang korup dong om ! meskipun itu teman, sahabat atau saudara sendiri. karena, jika terlalu banyak rekayasa kebohongan publik, dampak pada stabilitas sosial politik akan lebih besar. apalagi sudah sering orang bertanya : apakah penentuan penggunaan DAK itu adalah pasar bebas dari para politisi partisan dan birokrasi, untuk bagi-bagi proyek bagi daerah pemilihannya ? siapa yang bisa jawab ini ? salam,bambangsulistomo 2010/1/23 Al Faqir Ilmi <[email protected]>
> > > KPK Temukan Penyimpangan DAK Pendidikan Rp 2,2 T > > http://www.kpk.go.id/modules/news/article.php?storyid=1154 > > Komisi > Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan dugaan penyimpangan dalam sistem > pengelolaan Dana Aiokasi Khusus (DAK) sebesar Rp 2,2 triliun di bidang > pendidikan. Temuan itu berdasarkan hasil kajian KPK saat melakukan > pembahasan > bersama jajaran Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas) dan > Kementerian > Keuangan (Kemenkeu). Dari hasil kajian, KPK menemukan ada tiga kelemahan > dalam > sistem pengelolaan DAK itu. "KPK menemukan beberapa kelemahan dalam sisitem > > pengelolaan DAK yang dialokasikan mencapai Rp 9,3 triliun untuk 451 > kabupaten > dan kota pada 2009," ungkap Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan M Jasin dalam > > jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (15/1). > Dalam jumpa pers ini, hadir pula Dirjen > Perimbangan Keuangan Kemenkeu Mardiyasmo, Dirjen Manajemen Pendidikan Dasar > dan > Menengah Kemendiknas Suryanto, serta wakil Inspektorat Jenderal Kemendiknas > > Slamet Purnomo. > > Ketiga kelemahan terkait pelaksanaan teknis DAK di > lapangan, yakni pertama terkait adanya ketidaksesuaian pengalokasian dana. > Sebenarnya, kata dia, DAK pada 2009 diarahkan untuk rehabilitasi ruang > kelas > serta pembangunan ruang perpustakaan be serta kelengkapan perangkatnya bagi > 160 > kabupaten dan kota senilai total Rp 2,2 triliun. '"Tetapi, sebagian besar > ternyata digunakan untuk perbaikan sarana fisik sekolah lainnya," ujar > Jasin. > > Kelemahan kedua, penyimpangan pemanfaatan dana dalam pelaksanaannya > seperti pembayaran jasa konsultan dan izin mendirikan banguhan (1MB). KPK > mencatat, misalnya di Kabupaten Serang, Banten, ada pungutan jasa > konsultan > untuk sekolah berkisar Rp 3,3 juta. "Bila dikalikan dengan 138 sekolah yang > > mendapatkan DAK dikabupaten tersebut, diperkirakan ada kebocoran sekitar Rp > 445 > juta," jelas Jasin. > > Kelemahan ketiga, yaitu sulitnya monitoring dalam > bidang pengawasan, karena tidak semua pemerintah daerah mau menyampaikan > laporan > kepada Departemen Pendidikan Nasional. "Maka, KPK meminta agar bidang > pengawasan > DAK ditingkatkan. Kajian KPK terhadap DAK ini sangat penting, karena > terkait > kepentingan pemenuhan kebutuhan publik," tambah Jasin. > > Pencatatan > Aset > Selain itu, ada temuan lain, yakni kurang tertibnya pencatatan aset yang > berpotensi menimbulkan kerugian negara dan berbagai potensi konflik > kepentingan > yang dapat mengarah pada tindak pidana korupsi dalam pengadaan barang dan > jasa. > KPK merekomendasikan Kemendiknas dan Kemenkeu untuk memperbarui baseline > data > teknis secara berkala dan menyempurnakan petunjuk teknis DAK. "Saat ini > kami > masih mengedepankan pencegahan. Namun, kalau terus menyimpang, tidak > menutup > kemungkinan proses hukum akan berjalan," ujar Jasin. > > Dirjen Perimbangan > Keuangan Kemenkeu Mardiyasmo menambahkan, telah diupayakan > perbaikan-perbaikan > terkait DAK ini. Misalnya, pada penggelontoran dana periode 2010, Kemenkeu > akan > mereview kriteria khusus dan teknis pelaksanaan DAK. "Dengan review itu > akan > diketahui daerah-daerah mana saja yang berhak mendapatkan DAK," jelas > Mardiyasmo. > > la pun menyarankan agar daerah yang mempunyai pendapatan > sektor fiskal yang besar tak perlu menerimanya, seperti DKI Jakarta. > Sementara > itu, Suryanto juga menerangkan, DAK untuk pendidikan pada 2010 akan > diperluas > lagi untuk tingkat SMP. la pun berjanji segera memperbarui database > penerima > DAK. "Sebab, titik celah DAK terkait data prasarana sekolah yang tidak diup > to > date," ujar dia. > > Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan kajian sampling > terhadap pengelolaan DAK bidang pendidikan di Departemen Pendidikan > Nasional > (Depdiknas). Hasilnya cukup memprihatinkan, terdapat potensi penyimpangan > dana > hingga Rp 2,2 triliun. DAK adalah program khusus dari Depdiknas untuk > membantu > proses rehabilitasi dan perbaikan bangunan di sekolah. Namun, dalam > praktiknya, > ada sekolah yang masih dalam kondisi baik, tetapi memperoleh bantuan. > "Terdapat > 160 kabupaten atau kota yang tetap mendapat dana meski data teknis > Depdiknas > menyebutkan kabupaten atau kota tersebut tidak memiliki ruang kelas rusak. > Jika > dijumlahkan, total alokasi mencapai Rp 2,2 triliun," kata Jasin. > > Hal > tersebut disampaikan Jasin dalam jumpa pers bersama sejumlah pejabat > Depdiknas > di KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jaksel, Jumat (15/ 1). Temuan > penyimpangan berikutnya adalah dalam pemanfaatan dana DAK. Sejumlah daerah > > seperti Kabupaten Serang, Kabupaten Tomohon, dan daerah lainnya melakukan > pembayaran jasa untuk konsultan dan 1MB dari dana tersebut. Padahal, hal > itu > tidak diperbolehkan. "Sebagai contoh, di suatu kabupaten, setiap sekolah > penerima DAK diharuskan membayar Rp 3,3 juta, Bila dikalikan 138 sekolah di > > kabupaten tersebut, jumlahnya mencapai Rp 455,4 juta," paparnya. > > Beberapa kajian lain yang ditemukan KPK adalah keterlambatan dalam > proses pencairan dana, kurang tertibnya pencatatan aset, dan berbagai > potensi > konflik kepentingan yang mengarah pada tindak pidana korupsi pengadaan. > "Proses > monitoring juga sulit, karena tidak semua pemda melaporkan Depdiknas," > tegasnya. > Jasin menginibau agar dilakukan perbaikan menyeluruh dalam proses > penganggaran > proyek tahun 2010. Kriteria penerima dana harus lebih diperjelas agar tidak > ada > penyimpangan lebih besar yang berujung pada tindak pidana korupsi. "Kalau > ada > penyimpangan padahal sudah kita beri warning, bisa ditindak," ancamnya. > > > > KPK Harus Tindak Dugaan Korupsi DAK > Pendidikan > Modus paling banyak,pemotongan anggaran dan > markup. > > JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) tidak puas terhadap jawaban > Komisi Pemberantasan Korupsi yang menyatakan mulai membahas kajian sistem > pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) di bidang pendidikan. Menurut > Koordinator > Divisi Monitoring Pelayanan Publik ICW Ade Irawan, seharusnya KPK langsung > bertindak, karena indikasi korupsinya kuat. > > Alasannya, penerima dana bukan hanya daerah miskin tapi juga daerah kaya > yang > sekolahnya tidak rusak. "Ini jelas indikasi korupsi yang kuat. Kalau hanya > satu-dua daerah kaya saja, masih bisa dimaklumi," kata Ade kepada Trmpo > kemarin. > > Dana Alokasi Khusus, kata Ade, seharusnya hanya diberikan kepada daerah > miskin, dan dananya diberikan untuk memperbaiki sekolah-sekolah yang msak. > Namun, dia menuding, pemerintah justru membagikan dana untuk IBO kabupaten > dan > kota yang tidak memiliki sekolah rusak dengan jumlah dana mencapai Rp 2,2 > triliun. > > Ihwal Kementerian Pendidikan Nasional, Ade menilai seharusnya lembaga itu > telah memiliki data daerah dan sekolah yang layak mendapat DAK. Data > tersebut > menjadi dasar penentuan daerah yang layak menerima dana. Apabila > Kementerian > menyatakan datanya tak lengkap, patut dicurigai keterlibatannya. > > Jumlah daerah yang tidak seharusnya menerima dana itu terlalu banyak > sehingga > patut diduga terjadi tindak korupsi. Berdasarkan temuan ICW, modus korupsi > yang > digunakan antara lain penyimpangan anggaran, markup, pemotongan, kegiatan > fiktif, penggelapan, manipulasi data, subkontrak proyek pendidikan, dan > pemungutan liar. Modus yang paling banyak adalah pemotongan anggaran > pendidikan > dari Institusi pendidikan lebih tinggi dan markup. > > Sebelumnya, KPK mulai membahas kajian sistem pengelolaan DAK bidang > pendidikan. Kajian tersebut mencakup proses perencanaan, pelaksanaan, > evaluasi, > serta pengawasan yang dilakukan di tingkat pusat sejak Agustus hingga > Desember > 2009 yang dinilai memiliki kelemahan. > > "Ini dinilai penting, mengingat tx-sarnya DAK bidang pendidikan yang > disalurkan dan kecenderung annya yang dari tahun ke tahun tenis mengalami > peningkatan," ujar Wakil Ketua KPK bidang Pencegahan Mochamad Jasin, Jumat > pekan > lalu. > > Menurut Jasin, dari hasil kajian bersama Direktorat Jenderal Manajemen > Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan Nasional, Direktorat > Jenderal Perimbangan Keuangan Departemen Keuangan, serta Inspektorat > Jenderal > Kementerian Pendidikan Nasional, ditemukan kelemahan dalam sistem > pengelolaan > DAK. > > Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Departemen Keuangan, Mardiyasmo, > mengakui adanya anggaran yang tidak digunakan untuk memperbaiki atau > merehabilitasi geclung sekolah. Permasalahan utama dalam pelaksanaan proyek > DAK > adalah masih menggunakan database sekolah pada tahun sebelumnya. (Koran > Tempo, > 16 Januari 2008). > > Kepala Pusat Informasi dan Hubungan Masyarakat Kementerian Pendidikan > Nasional, M. Muhadjir, berjanji akan menindaklanjuti kajian KPK. "Kami > terima > kasih kalau ada laporan, tentu kami tindaklanjuti," kata Muhadjir. > > [Non-text portions of this message have been removed] > > > [Non-text portions of this message have been removed] ------------------------------------ ===================================================== Pojok Milis Komunitas Forum Pembaca KOMPAS [FPK] : 1.Milis Komunitas FPK dibuat dan diurus oleh pembaca setia KOMPAS 2.Topik bahasan disarankan bersumber dari http://cetak.kompas.com/ , http://kompas.com/ dan http://kompasiana.com/ 3.Moderator berhak memuat,menolak dan mengedit E-mail sebelum diteruskan ke anggota 4.Moderator E-mail: [email protected] [email protected] 5.Untuk bergabung: [email protected] KOMPAS LINTAS GENERASI ===================================================== Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/Forum-Pembaca-Kompas/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/Forum-Pembaca-Kompas/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: [email protected] [email protected] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [email protected] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
