Apa susahnya,
mau dicari kemana saja dananya
apa betul semua laporan penggunaan dana tersebut bisa dipercaya,
makanya itu, tiru dong npemberantasa korupsi
dinegara-negara yang hukum dan keadilannya tidak lagi diperjual belikan
gunakan dengan sepenuhnya azas pembuktian terbalik
untuk melacak harta  para tersangka korupsi ,
masa sih negeri cina aja yang ideologinya marxis aja bisa,
masa sih negeri kita yang punya pancasila,
dengan melaksanakan nilai ketuhanan dan kedilan sosial, tidak pernah bisa ?
semua orang bilang, kita ini kebanyakan bicara teori dan slogan-slogan
apa kita tidak memikirkan nasib negeri ini kedepan ya ?
sudahlah......saatnya tinggalkan kepentingan diri, kelompok, dan golongan !
yang salah harus dibilang salah dong tante !,
yang korup harus dibilang korup dong om !
meskipun itu teman, sahabat atau saudara sendiri.
karena, jika terlalu banyak rekayasa kebohongan publik,
dampak pada stabilitas sosial politik akan lebih besar.
apalagi sudah sering orang bertanya :
apakah penentuan penggunaan DAK itu adalah pasar bebas
dari para politisi partisan dan birokrasi,
untuk bagi-bagi proyek bagi daerah pemilihannya ?
siapa yang bisa jawab ini ?
salam,bambangsulistomo
2010/1/23 Al Faqir Ilmi <[email protected]>

>
>
> KPK Temukan Penyimpangan DAK Pendidikan Rp 2,2 T
>
> http://www.kpk.go.id/modules/news/article.php?storyid=1154
>
> Komisi
> Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan dugaan penyimpangan dalam sistem
> pengelolaan Dana Aiokasi Khusus (DAK) sebesar Rp 2,2 triliun di bidang
> pendidikan. Temuan itu berdasarkan hasil kajian KPK saat melakukan
> pembahasan
> bersama jajaran Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas) dan
> Kementerian
> Keuangan (Kemenkeu). Dari hasil kajian, KPK mene­mukan ada tiga kelemahan
> dalam
> sistem pengelolaan DAK itu. "KPK menemukan beberapa kelemahan dalam sisitem
>
> pengelolaan DAK yang dialokasikan mencapai Rp 9,3 triliun untuk 451
> kabupaten
> dan kota pada 2009," ungkap Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan M Jasin dalam
>
> jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (15/1).
> Dalam jumpa pers ini, hadir pula Dirjen
> Perimbangan Keuangan Kemenkeu Mardiyasmo, Dirjen Manajemen Pendidikan Dasar
> dan
> Menengah Kemendiknas Suryanto, serta wakil Inspektorat Jenderal Kemendiknas
>
> Slamet Purnomo.
>
> Ketiga kelemahan terkait pelaksanaan teknis DAK di
> lapangan, yakni pertama terkait adanya ketidaksesuaian pengalokasian dana.
> Sebenarnya, kata dia, DAK pada 2009 diarahkan untuk rehabilitasi ruang
> kelas
> serta pembangunan ruang perpustakaan be serta kelengkapan perangkatnya bagi
> 160
> kabupaten dan kota senilai total Rp 2,2 triliun. '"Tetapi, sebagian besar
> ternyata digunakan untuk perbaikan sarana fisik sekolah lainnya," ujar
> Jasin.
>
> Kelemahan kedua, penyim­pangan pemanfaatan dana da­lam pelaksanaannya
> seperti pembayaran jasa konsultan dan izin mendirikan banguhan (1MB). KPK
> mencatat, misalnya di Kabupaten Serang, Banten, ada pungutan jasa
> konsul­tan
> untuk sekolah berkisar Rp 3,3 juta. "Bila dikalikan dengan 138 sekolah yang
>
> mendapatkan DAK dikabupaten tersebut, diperkirakan ada kebocoran sekitar Rp
> 445
> juta," jelas Jasin.
>
> Kelemahan ketiga, yaitu sulitnya monitoring dalam
> bidang pengawasan, karena tidak semua pemerintah daerah mau menyampaikan
> laporan
> kepada Departemen Pendidikan Nasional. "Maka, KPK meminta agar bidang
> pengawasan
> DAK ditingkatkan. Kajian KPK terhadap DAK ini sangat penting, karena
> terkait
> kepentingan pemenuhan kebutuhan publik," tambah Jasin.
>
> Pencatatan
> Aset
> Selain itu, ada temuan lain, yakni kurang tertibnya pencatatan aset yang
> berpotensi menimbulkan kerugian negara dan berbagai potensi konflik
> kepentingan
> yang dapat mengarah pada tindak pidana korupsi dalam pengadaan barang dan
> jasa.
> KPK merekomendasikan Kemendiknas dan Kemenkeu untuk memperbarui ba­seline
> data
> teknis secara berkala dan menyempurnakan petunjuk teknis DAK. "Saat ini
> kami
> masih mengedepankan pencegahan. Namun, kalau terus menyimpang, tidak
> menutup
> kemungkinan proses hukum akan berjalan," ujar Jasin.
>
> Dirjen Perimbangan
> Ke­uangan Kemenkeu Mardiyas­mo menambahkan, telah diupayakan
> perbaikan-perbaikan
> terkait DAK ini. Misalnya, pada penggelontoran dana periode 2010, Kemenkeu
> akan
> mereview kriteria khusus dan tek­nis pelaksanaan DAK. "Dengan review itu
> akan
> diketahui daerah-daerah mana saja yang berhak mendapatkan DAK," jelas
> Mardiyasmo.
>
> la pun menyarankan agar daerah yang mempunyai pendapatan
> sektor fiskal yang besar tak perlu menerimanya, seperti DKI Jakarta.
> Sementara
> itu, Suryanto juga menerangkan, DAK untuk pendidikan pada 2010 akan
> diperluas
> lagi untuk tingkat SMP. la pun berjanji segera memperbarui database
> penerima
> DAK. "Sebab, titik celah DAK terkait data prasarana sekolah yang tidak diup
> to
> date," ujar dia.
>
> Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan kajian sam­pling
> terhadap pengelolaan DAK bidang pendidikan di De­partemen Pendidikan
> Nasional
> (Depdiknas). Hasilnya cukup memprihatinkan, terdapat po­tensi penyimpangan
> dana
> hingga Rp 2,2 triliun. DAK adalah program khusus dari Depdiknas untuk
> membantu
> proses rehabilitasi dan per­baikan bangunan di sekolah. Namun, dalam
> praktiknya,
> ada sekolah yang masih dalam kondisi baik, tetapi memperoleh bantuan.
> "Terdapat
> 160 kabupaten atau kota yang tetap mendapat dana meski data teknis
> Depdik­nas
> menyebutkan kabupaten atau kota tersebut tidak memiliki ruang kelas rusak.
> Jika
> dijumlahkan, total alokasi menca­pai Rp 2,2 triliun," kata Jasin.
>
> Hal
> tersebut disampaikan Ja­sin dalam jumpa pers bersama sejumlah pejabat
> Depdiknas
> di KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jaksel, Jumat (15/ 1). Temuan
> penyimpangan berikutnya adalah dalam peman­faatan dana DAK. Sejumlah daerah
>
> seperti Kabupaten Se­rang, Kabupaten Tomohon, dan daerah lainnya melakukan
> pembayaran jasa untuk konsul­tan dan 1MB dari dana terse­but. Padahal, hal
> itu
> tidak diperbolehkan. "Sebagai contoh, di suatu ka­bupaten, setiap sekolah
> penerima DAK diharuskan membayar Rp 3,3 juta, Bila dikalikan 138 sekolah di
>
> kabupaten terse­but, jumlahnya mencapai Rp 455,4 juta," paparnya.
>
> Beberapa kajian lain yang ditemukan KPK adalah keterlambatan dalam
> proses pencairan dana, kurang tertibnya pencatatan aset, dan berbagai
> po­tensi
> konflik kepentingan yang mengarah pada tindak pidana korupsi pengadaan.
> "Proses
> monitoring juga sulit, karena tidak semua pemda melaporkan Depdiknas,"
> tegasnya.
> Jasin menginibau agar dilakukan perbaikan menyeluruh da­lam proses
> penganggaran
> proyek tahun 2010. Kriteria penerima dana harus lebih diperjelas agar tidak
> ada
> penyimpangan lebih besar yang berujung pada tindak pidana korupsi. "Kalau
> ada
> penyimpangan padahal sudah kita beri war­ning, bisa ditindak," ancamnya.
>
>
>
> KPK Harus Tindak Dugaan Korupsi DAK
> Pendidikan
> Modus paling banyak,pemotongan anggaran dan
> markup.
>
> JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) tidak puas terhadap jawaban
> Komisi Pemberantasan Korupsi yang menyatakan mulai membahas kajian sistem
> pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) di bidang pendidikan. Menurut
> Koordinator
> Divisi Monitoring Pelayanan Publik ICW Ade Irawan, seharusnya KPK langsung
> bertindak, karena indikasi korupsinya kuat.
>
> Alasannya, penerima dana bukan hanya daerah miskin tapi juga daerah kaya
> yang
> sekolahnya tidak rusak. "Ini jelas indikasi korupsi yang kuat. Kalau hanya
> satu-dua daerah kaya saja, masih bisa dimaklumi," kata Ade kepada Trmpo
> kemarin.
>
> Dana Alokasi Khusus, kata Ade, seharusnya hanya diberikan kepada daerah
> miskin, dan dananya diberikan untuk memperbaiki sekolah-sekolah yang msak.
> Namun, dia menuding, pemerintah justru membagikan dana untuk IBO kabupaten
> dan
> kota yang tidak memiliki sekolah rusak dengan jumlah dana mencapai Rp 2,2
> triliun.
>
> Ihwal Kementerian Pendidikan Nasional, Ade menilai seharusnya lembaga itu
> telah memiliki data daerah dan sekolah yang layak mendapat DAK. Data
> tersebut
> menjadi dasar penentuan daerah yang layak menerima dana. Apabila
> Kementerian
> menyatakan datanya tak lengkap, patut dicurigai keterlibatannya.
>
> Jumlah daerah yang tidak seharusnya menerima dana itu terlalu banyak
> sehingga
> patut diduga terjadi tindak korupsi. Berdasarkan temuan ICW, modus korupsi
> yang
> digunakan antara lain penyimpangan anggaran, markup, pemotongan, kegiatan
> fiktif, penggelapan, manipulasi data, subkontrak proyek pendidikan, dan
> pemungutan liar. Modus yang paling banyak adalah pemotongan anggaran
> pendidikan
> dari Institusi pendidikan lebih tinggi dan markup.
>
> Sebelumnya, KPK mulai membahas kajian sistem pengelolaan DAK bidang
> pendidikan. Kajian tersebut mencakup proses perencanaan, pelaksanaan,
> evaluasi,
> serta pengawasan yang dilakukan di tingkat pusat sejak Agustus hingga
> Desember
> 2009 yang dinilai memiliki kelemahan.
>
> "Ini dinilai penting, mengingat tx-sarnya DAK bidang pendidikan yang
> disalurkan dan kecenderung annya yang dari tahun ke tahun tenis mengalami
> peningkatan," ujar Wakil Ketua KPK bidang Pencegahan Mochamad Jasin, Jumat
> pekan
> lalu.
>
> Menurut Jasin, dari hasil kajian bersama Direktorat Jenderal Manajemen
> Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan Nasional, Direktorat
> Jenderal Perimbangan Keuangan Departemen Keuangan, serta Inspektorat
> Jenderal
> Kementerian Pendidikan Nasional, ditemukan kelemahan dalam sistem
> pengelolaan
> DAK.
>
> Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Departemen Keuangan, Mardiyasmo,
> mengakui adanya anggaran yang tidak digunakan untuk memperbaiki atau
> merehabilitasi geclung sekolah. Permasalahan utama dalam pelaksanaan proyek
> DAK
> adalah masih menggunakan database sekolah pada tahun sebelumnya. (Koran
> Tempo,
> 16 Januari 2008).
>
> Kepala Pusat Informasi dan Hubungan Masyarakat Kementerian Pendidikan
> Nasional, M. Muhadjir, berjanji akan menindaklanjuti kajian KPK. "Kami
> terima
> kasih kalau ada laporan, tentu kami tindaklanjuti," kata Muhadjir.
>
> [Non-text portions of this message have been removed]
>
> 
>


[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------------------

=====================================================
Pojok Milis Komunitas Forum Pembaca KOMPAS [FPK] :

1.Milis Komunitas FPK dibuat dan diurus oleh pembaca setia KOMPAS

2.Topik bahasan disarankan bersumber dari http://cetak.kompas.com/ , 
http://kompas.com/ dan http://kompasiana.com/

3.Moderator berhak memuat,menolak dan mengedit E-mail sebelum diteruskan ke 
anggota

4.Moderator E-mail: [email protected] [email protected]

5.Untuk bergabung: [email protected]

KOMPAS LINTAS GENERASI
=====================================================
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/Forum-Pembaca-Kompas/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/Forum-Pembaca-Kompas/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    [email protected] 
    [email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke