YMP 26/1/2010, Luwuk - Sisi lain yang membuka banyak pihak terpana soal
fenomena tambang emas di dataran Toili, adalah apa yang diungkapkan sejumlah
Kepala Desa, pada suatu pertemuan.pada tanggal11 Januari 2010, di Desa Rusa
Kencana, Kecamatan Toili.

Menurut pengakuan sejumlah Kades yang masuk wilayah Kec-Moilong (pemekaran
dari Kec-Toili), sejak maraknya aktivitas pertambangan emas di wilayah itu,
mereka pun berinisiatif melakukan pungutan retribusi. Katanya, untuk
pendapatan Desa dari pengusahaan pertambangan emas yang dilakukan oleh
masyarakat.

Setelah ditanya basis argumentasi apa yang melandasi mereka melakukan
pungutan, spontan dari beberapa Kades tersebut menjawab "alasan otonomi
desa". Katanya, cantolan hukum dari UU 32/2004 ttg Pemerintahan Daerah.
Salah satu Kades yang blak-blakan menceritakan pungutan itu adalah Kades
Samalore, dari Kec-Moilong.

Baca selengkapnya di www.walhi.or.id

-- 
Joseph Ciu
Penundaan adalah awal dari kegagalan.


[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke