YMP 26/1/2010, Luwuk - Sisi lain yang membuka banyak pihak terpana soal fenomena tambang emas di dataran Toili, adalah apa yang diungkapkan sejumlah Kepala Desa, pada suatu pertemuan.pada tanggal11 Januari 2010, di Desa Rusa Kencana, Kecamatan Toili.
Menurut pengakuan sejumlah Kades yang masuk wilayah Kec-Moilong (pemekaran dari Kec-Toili), sejak maraknya aktivitas pertambangan emas di wilayah itu, mereka pun berinisiatif melakukan pungutan retribusi. Katanya, untuk pendapatan Desa dari pengusahaan pertambangan emas yang dilakukan oleh masyarakat. Setelah ditanya basis argumentasi apa yang melandasi mereka melakukan pungutan, spontan dari beberapa Kades tersebut menjawab "alasan otonomi desa". Katanya, cantolan hukum dari UU 32/2004 ttg Pemerintahan Daerah. Salah satu Kades yang blak-blakan menceritakan pungutan itu adalah Kades Samalore, dari Kec-Moilong. Baca selengkapnya di www.walhi.or.id -- Joseph Ciu Penundaan adalah awal dari kegagalan. [Non-text portions of this message have been removed]
