--- On Tue, 1/26/10, andre andreas <mataharikus...@yahoo.com> wrote:
From: andre andreas <mataharikus...@yahoo.com> Subject: #sastra-pembebasan# Rezim SBY Sukses Hantar RI Dililit Gurita Perdagangan Bebas To: forum-pembaca-kompas@yahoogroups.com Received: Tuesday, January 26, 2010, 8:29 PM Siaran Pers FOR Indonesia (Front Opisisi Rakyat Indonesia) 25/01/10 Jakarta Baca juga Maklumat FOR-Indonesia Diserukan pada saat Deklarasi Front Oposisi Rakyat Indonesia 21 Desember Januari 2010 “Rezim SBY Gagal” http://lenteradiata sbukit.blogspot. com/2010/ 01/maklumat- front-oposisi- rakyat-indonesia .html Saat ini mata kita mengarah ke angka kalender “28” Januari, yang akan terjadi dalam dua hari ke depan, di mana Rezim SBY genap berusia Lima Tahun Seratus Hari (1900 Hari). Dalam kekuasaannya untuk yang kedua kalinya ini, negeri Indonesia telah mengalami reorganisasi wilayah melalui berbagai macam undang-undang yang mengubah Indonesia sebagai negara pasar bebas dalam hal investasi, perdagangan dan keuangan negara. Banyak orang tidak menyadari hal ini, karena disangkanya telah hadir demokrasi dengan simbol keterbukaan di Indonesia, padahal itulah negara pasar bebas. Begitu negara ini telah alih fungsi sebagai pasar bebas, maka kedaulatan ekonomi-politik ada di tangan pedagang dan investor besar, dan rakyat Indonesia teralienasi dari tanah, kerja, dan identitas kesejarahan lokal/kebangsaannya nya. Inilah titik kritis Rezim SBY. Mari kita simak hantaran Rezim SBY menuju pasar bebas. Hal ini memang berhubungan dengan konsep unipolar dari penguasaan dunia yang didominasi oleh sebuah negara, dan agar efisien, dunia unipolar ini harus membentuk globalisasi. Globalisasi perdagangan bebas merupakan modus operandi yang banyak dipakai untuk mempercepat ekspansi rezim neoliberal. Mulanya WTO (World Trade Centre Organization) yang mengatur perdagangan bebas dunia, dan kemudian diciptakan FTA (Free Trade Agreement) yang cakupan peraturannya lebih menyeluruh dalam mengatur hubungan perdagangan regional ketimbang WTO. Indonesia telah terikat WTO sejak 1994, kemudian diatur oleh FTA (melalui AFTA 2002). FTA Indonesia telah menjalin dengan China-Asean FTA (CAFTA) sejak 2004, Jepang-Indonesia EPA pada 2007, dengan New Zealand-Australia (NZFTA,) dengan Uni-Eropa dan juga dengan AS. Dengan FTA, Rezim SBY membuka pintunya terbuka lebar bagi invasi ekonomi kapitalis. Dalam situasi krisis ekonomi global ini, FTA seperti konstitusi dunia yang menentukan kedaulatan ekonomi sebuah negara. Sebagai negara pasar bebas, rakyat pun dimobilisasi ke dalamnya sebagai “kuli-kuli pasar bebas” yang dibuat saling bersaing dengan sesamanya dalam sistem kerja outsourcing, ekspor tenaga kerja domestik, yang semuanya tanpa jaminan keselamatan dan kesejahteraan. Petani dan nelayan dibiarkan bersaing dengan pengusaha yang menguasai tanah hingga lautnya dengan teknologi dan modal besar, tanpa perlindungan. Layaknya, dalam persaingan yang tidak seimbang, maka posisi petani, nelayan yang diusir dari tanah dan lautnya serta dibuat terasing sebagai buruh adalah yang mengalami kehancuran fatal selama pemerintahan Rezim SBY. Kami menegaskan, terdapat tiga sokoguru Indonesia yang saat ini hancur fatal, yakni petani, nelayan dan buruh, serta kaum perempuan dari ketiga sokoguru tersebut. Kaum perempuan mempunyai beban masalah yang bertambah karena diperlakukan sebagai tenaga kerja (alat produksi kapitalis) sekaligus konsumen dalam pasar bebas. Runyamnya, pada saat pemerintahan SBY menyusun rencana strategis yang dinamakan National Summit 2009, malahan berisi tentang proyek yang tetap menguntungkan pengusaha besar, yakni pembangunan infrastuktur untuk menunjang industri strategis, proyek peningkatan pengusaha dalam negeri agar mampu bersaing dengan modal bebas, dan pembenahan birokrasi sipil dan militer yang mendukung pasar bebas agar bejalan efektif. Tak ada political will yang kuat untuk mensejahterakan dan melindungi rakyatnya dari gurita pasar bebas. Ketiga rencana strategis yang diprioritaskan Rezim SBY selama masa pemerintahannya ini benar-benar hanya menjadikan Indonesia sebagai polisi pasar bebas yang berjaga pada rute produksi, distribusi hingga reproduksi sosial –yang dibebankan utama kepada kaum perempuan, agar tidak ada yang luput dari hukum pasar bebas FTA. FTA akan semakin meningkatkan impor berbagai produk industri dan pertanian pada tingkat tarif bea masuk yang sangat rendah bahkan dapat mencapai nol persen. Saat ini saja Indonesia telah mengimpor hampir seluruh produk pertanian, beras, kedelai, produk peternakan seperti 30 persen kebutuhan daging nasional, sebanyak 70 persen dari total konsumsi susu, bahkan jeroan. Kecenderungan pada impor yang terus membesar semakin menyebabkan sektor pertanian dan industri dalam negeri terpuruk. Lebih ironi lagi, ketika impor perikanan dalam 5 tahun terakhir terus mengalami pertumbuhan Kecenderungan pada impor yang terus membesar semakin menyebabkan sektor pertanian, perikanan dan industri dalam negeri terpuruk. Adapun subsidi telah dicabut atas Di sisi lain, liberalisasi dan percepatan penyediaan lahan dan izin konsesi untuk pembukaan industri ekstraktif (perkebunan skala besar, migas dan pertambangan) terus dilakukan untuk memenuhi kebutuhan industri negara maju. Tindakan menjadikan Indonesia sekedar sebagai bangsa konsumen dan penyedia bahan mentah (raw materials) yang diekstraksi dari kekayaan sumberdaya alam adalah suatu tindakan sistemik mendorong terjadinya pelanggaran Hak Asasi Manusia serta penghancuran lingkungan hidup dan sumber daya alam tersisa (ecocide). Suatu penghianatan dari amanat rakyat dan konstitusi UUD 1945, khususnya Pasal 33! Aliansi Rakyat Bersatu (ARB), WALHI (Wahana Lingkungan Hidup Indonesia), Perhimpunan Rakyat Pekerja (PRP), Konsorsium Pembaharuan Agraria (KPA), FPPK, FGII, Indonesia Corruption Watch (ICW), Indonesia Budget Centre (IBC), IKOHI, Institut Global Justice (IGJ), Konfederasi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (Konfederasi KASBI), Serikat Pekerja PT PLN (SP PLN), KIARA (Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan), Koalisi Perempuan Indonesia (KPI), Kontras, YAPPIKA, Sarekat Hijau Indonesia (SHI), Kamerad, KPOP, KM-Raya, KM-UI, KMU, PERGERAKAN, Pusat Studi Hukum & Kebijakan (PSHK), Posberaksi, PPRP Jakarta, Persatuan Perjuangan Indonesia(PPI) , Revolusi Desember 09, SRMPI, STIGMA, Gerilya, GPPI. [Non-text portions of this message have been removed]