om syamsuanwar,
anda beruntung bisa mengirimkan tulisan panjang lebar ini,
untuk dimuat dimilis ini,
tapi saya pernah mengalami nasib yang lain, hehehehe
tapi di sumut itu, kata orang medan
semua urusan menggunakan uang tunai "selesai"
salambambangsulistomo

2010/1/26 <[email protected]>

> KEJAMNYA PENIPUAN ALA MAFIA PERADILAN / MAFIA HUKUM
> (ALWIJAYA AW, ALWI, SH, TANDEANUS, NURDIN DAN SALIM HAKIM)
> TONNY WIJAYA KORBAN PENIPUAN MILYARAN RUPIAH MASUK PENJARA
> PENIPU BERBAGI-BAGI REZEKI DENGAN APARAT HUKUM
> BEGITULAH PERAN SERTANYA TERHADAP PENEGAKAN HUKUM
>
> Kalau seseorang pesakitan yang disangka membuat tindak pidana kemudian dia
> berupaya melepaskan diri dari segala jeratan hukum, termasuk dengan cara
> yang halal seperti mencari bantuan hukum dan yang tidak halal seperti
> meminta bantuan Pejabat yang sedang berkuasa atau Aparat Hukum yang sedang
> menangani permasalahan tersebut walaupun dengan cara melawan hukum,
> umpamanya dengan menyuap aparat penegak hukum atau menggunakan pengaruh
> beberapa Pejabat yang sedang berkuasa agar yang bersangkutan terlepas dari
> jeratan hukum, atau mungkin pula inilah yang dikatakan sebagian orang dengan
> istilah mafia peradilan atau mafia hukum atau mafia kasus seperti kasus
> Anggodo yang diribut-ributkan oleh beberapa pihak akhir-akhir ini, yang mana
> hal tersebut tidak terlepas dari gambaran semberawutnya penegakan hukum atau
> tidak konsistennya Para Aparat Penegak Hukum di negeri ini.
> Terlepas dari legal atau tidak legalnya perbuatan tersebut di atas adalah
> merupakan hal yang alami walaupun tanpa disadari perbuatan yang bersangkutan
> tersebut sebenarnya sudah merupakan delik hukum pidana baru bagi para
> pelakunya, tapi yang luar biasa luar biasa menurut Syamsu Anwar, SH
> Pengacara Tonny Wijaya, mmaupun Pengacara San Smith yang juga adalah
> Pengacara Prita Muliasari adalah orang yang mempertahankan hak seperti Prita
> Muliasari harus masuk tahanan dan harus membayar ganti rugi ratusan juta
> rupiah dalam gugatan perkara perdata dari Penggugat Rumah Sakit Omni
> International, sehingga mendapat perhatian publik yang menjurus kepada
> peradilan rakyat/peradilan masa dan berakhir dengan Putusan Pengadilan
> Negeri Tanggerang yang membebaskan Prita Muliasari dari jeratan hukum,
> terlepas dari ada atau tidak adanya pengaruh tekanan masa yang begitu besar
> melalui pers, facebook, maupun gerakan koin keadilan sebagai reaksi dari
> putusan pengadilan sebelumnya.
> Lain di Tanggerang lain pula di Kota Medan dimana orang yang tertipu justru
> ditahan di penjara, sedangkan penipunya bebas berkeliaran di luar
> mempengaruhi aparat penegak hukum dengan menggunakan segala fasilitas yang
> diberikan oleh beberapa aparat hukum, agar si Tertipu Tonny Wijaya dijerat
> dengan tindak pidana rekayasa ala mafia peradilan/mafia hukum/mafia kasus,
> sehingga Si Tertipu Tonny Wijaya harus menjadi Terdakwa di Pengadilan Negeri
> Medan dalam Perkara Pidana No. 2819/Pid.B/2009/PN.Mdn. Sedangkan Sitertipu
> Tonny Wijaya telah berusaha melaporkan indikasi tindak pidan penipuan dan
> penggelapan tersebut ke Kepolisian Daerah Sumatera Utara, ternyata Aparat
> Hukum tidak berpihak kepada Tonny Wijaya untuk melindunginya, bahkan dengan
> sengaja Kepolisian Daerah Sumatera Utara mengeluarkan Surat Pemberitahuan
> Penghentian Penyidikan (SP3), sungguh malang nasibmu Tonny.
>     Sebenarnya kejadian tersebut diawali dengan perkenalan antara dua orang
> Pengusaha yang cukup ternama di Kota Medan yaitu Alwijaya AW yang di antara
> sebagian masyarakat pencinta judi bola juga dijuluki dengan panggilan Alwi
> Bola dengan Tonny Wijaya yang dikenal sebagai seorang pengusaha yang
> bergerak di bidang proferty yang sukses, pada suatu kesempatan di awal bulan
> Mei 2008 Alwijaya AW mempromosikan kepada Tonny Wijaya bahwa yang
> bersangkutan adalah salah seorang Pemegang Saham pada PT CITRATAMA PERDANA
> LESTARI (PT CPL) yang juga bergerak di bidang proferty dengan memiliki
> kekayaan berupa tanah seluas ± 73 hektar yang terletak di Kelurahan Asam
> Kumbang, Kecamatan Sungal Kota Medan dengan perkiraan nilai kekayaan sebesar
> ± 115 milyar rupiah, serta untuk di masa yang akan datang PT CPL akan
> mengembangkan lagi lokasi tanah PT.CPL tersebut menjadi seluas 150 hektar.
> Mengingat nama besar Alwijaya AW yang dikenal sebagai seorang pengusaha
> sudah terkenal di Kota Medan, maka Tonny Wijaya sangat tertarik atas promosi
> tersebut, maka pada kesempatan lain Alwijaya AW menyatakan kepada Tonny
> Wjaya bahwa salah seorang pemegang saham PT CPL bernama Tandeanus (putra
> dari Tamin Sukardi juga Pengusaha terkenal di Kota Medan) sedang kesulitan
> likwiditas keuangan di antaranya memiliki hutang kepada PT CPL sebesar 3,8
> milyar, maka yang bersang-kutan berniat akan menjual sahamnya, untuk itu
> Alwijaya AW menyarankan agar Tonny Wijaya bersedia membantu Tandeanus
> tersebut dengan cara membeli saham Tandeanus pada PT CPL, maka dengan
> pertimbangan ingin saling membantu sesama pengusaha apalagi Tonny Wijaya
> mempercayai referensi dari Alwijaya AW, maka tanpa berpikir panjang pada
> tanggal 29 Mei 2008 di hadapan Notaris Roosmidar, SH Tonny Wijaya
> menyanggupi membeli saham PT CPL sebesar 600 lembar saham, kemudian juga
> membeli 150 lembar saham lagi dari Alwi, SH dan 150 lembar saham lagi dari
> Nurdin anak Tamin Sukardi maka jumlah saham seluruhnya menjadi 900 lembar
> saham yaitu meliputi 30% dari saham PT CPL dengan nilai investasi seluruhnya
> sebesar 26,7 milyar rupiah, dan untuk lebih meyakinkan Tonny Wijaya dia
> diangkat sebagai Komisaris PT CPL serta  sebagai jaminan investasi Tonny
> Wijaya tersebut disepakati secara lisan dengan para pemegang saham lainnya
> untuk menyerahkan semua surat-surat tanah dan dokumen perusahaan milik PT
> CPL di bawah kekuasaan Tonny Wijaya, pada hal apabila di teliti ternyata
> sebagian besar surat-surat tanah yang disimpan oleh Tonny Wijaya tersebut
> sudah tidak mempunyai nilai sama sekali karena terlebih dahulu telah
> diterbitkan beberapa sertipakat atas nama perusahaan dan
> sertipika-sertipikat tersebut sebagian besar telah dijadikan anggunan hutang
> PT CPL kepada pihak lain.
> Sebenarnya begitu Tonny Wijaya membeli saham PT CPL yang bersangkutan sudah
> masuk jaringan penipuan Para Pemegang Saham PT CPL (Alwijaya AW, Tandeanus,
> Nurdin, Alwi, SH, dan Salim Hakim) karena selayaknya seseorang yang ingin
> membeli saham suatu perseroan tentu terlebih dahulu harus melakukan due
> deligen yaitu dengan melakukan audit atas perusahaan tersebut mengenai
> Neraca Keuangan, Daftar Aset Perseroan, Rencana Kerja Tahunan, sehingga
> mengetahui berapa jumlah kekayaan PT CPL tersebut sebenarnya, sehingga dapat
> memperkirakan nilai saham yang akan di beli.  Namun kelemahan Tonny Wijaya
> yang tidak mengerti tentang tata cara membeli saham perseroan, apalagi
> terhadap perseroan yang belum listing di pasar modal, serta buta akan
> pengetahuan tentang hukum perseroan, maka menurut Tonny Wijaya masuk membeli
> saham PT CPL layaknya sebagai perkongsian dagang tradisionil sebagaimana
> layaknya dilakukan antara sesama pedagang keturunan di Kota Medan, sehingga
> tanpa disadari oleh Tonny Wijaya ternyata dia telah membeli barang yang
> tidak jelas statusnya atau ibarat membeli kucing di dalam karung.
> Sukses dengan penipuan pertama sebagimana diuraikan di atas maka Direksi PT
> CPL membuat alasan kepada Tonny Wijaya bahwa untuk pengembangan lokasi tanah
> milik PT CPL menjadi 150 hektar para pemegang saham harus menyetorkan
> penambahan modal guna membeli tanah masyarakat seluas ± 4 hektar atas nama
> Mahyudin Cs, seharusnya apabila PT CPL membeli tanah baru yang dipergunakan
> adalah uang milik badan hukum PT CPL bukan uang patungan para pemegang
> saham, namun sebagaimana dijelaskan di atas Tonny Wijaya yang awan hukum
> perseroan maka permintaan Direksi tersebut dipenuhi walaupun status uang
> yang disetorkan sebanyak 2,4 milyar tersebut tidak jelas kedudukannya
> sebagai penerimaan perseroan apakah uang milik pemegang saham atas beban
> hutang perusahaan karena tidak pernah dituangkan dalam Berita Acara Rapat
> Umum Pemegang Saham.
> Sesuai dengan perjalanan waktu berdasarkan naluri dagang dari Tonny Wijaya
> yang bersangkutan mencoba meneliti sikap tindak Direksi PT CPL ternyata
> ditemukan adanya manipulasi harga tanah serta membuat transaksi tanah atas
> nama pribadi Alwi, SH bukan atas nama PT CPL, maka untuk itu Tonny Wijaya
> mengkonfirmasikan hal tersebut kepada Alwi, SH selaku Direktur Utama PT CPL,
> namun disambut dengan reaksi yang tidak menyenangkan serta mengancam akan
> memukul Tonny Wijaya dengan botol minuman, serta dengan kata yang mengatakan
> bahwa Alwi, SH sebagai orang yang kebal hukum dan tidak bisa disenggol oleh
> hukum, karena Alwi, SH hidup di Indonesia yang bisa mengendalikan hukum
> dengan uang milik Tonny Wijaya yang telah dikuasainya sebesaerr 29,1 milyar
> tersebut.
> Untuk membuat lebih jelasnya pernyataan  Alwi, SH tersebut di atas sebagai
> orang yang kebal hukum, maka yang bersangkutan pada tanggal 24 Pebruari 2009
> melaporkan Tonny Wijaya ke Kepolisian Kota Besar Medan Sekitar dengan
> laporan menggelapkan surat-surat tanah dan dokumen perusahaan yang ada pada
> Tonny Wijaya (pada hal keberadaan surat-surat tanah dan dokumen tersebut
> sebagai di jelaskan di atas adalah jaminan investasi Tonny Wijaya pada PT
> CPL), sesuai dengan Laporan Polisi No.Pol : 
> LP/502/II/2009/SPK/TABES.MS<http://tabes.ms/>.
> Sedangkan di lain pihak Tonny Wijaya pun melaporkan Alwi, SH ke Kepolisian
> Daerah Sumatera Utara pada tanggal 8 April 2009, atas perbuatan memark up
> harga tanah dan memanipulasi transaksi tanah menjadi milik pribadi sesuai
> dengan Laporan Polisi No.Pol : LP/88/IV/2009/Dit Reskrim, ternyata benar apa
> yang dikatakan oleh Alwi, SH tersebut di atas bahwa yang bersangkutan kebal
> hukum dimana Tonny Wijaya harus menjadi pesakitan sebagai Terdakwa yang di
> tahan sejak tanggal 30 Juni 2009 yang lalu, dan akhirnya divonis dengan 2
> tahun penjara dan dilain pihak nasib Laporan Polisi Tonny Wijaya di
> Kepolisian Daerah Sumatera Utara macet dengan dikeluarkannya Surat
> Pemberitahuan Penghentian Penyidikan (SP3) oleh Kepolisian Daerah Sumatera
> Utara dengan alasan tidak cukup bukti sedangkan kasus tersebut adalah
> masalah perdata.
> Pada  tanggal 4 Januari 2010 jam 15.00 wib yang lalu kami para Penasehat
> Hukum dan Terdakwa menyampaikan Nota Pembelaan serta sesuai yang ditetapkan
> oleh Majelis Hakim hari itu juga pada jam 19.00 Majelis Hakkim membacakan
> Putusan Pengadilan Negeri Medan atas Perkara Pidana No.
> 2819/Pid.B/2009/PN.Mdn serta menyatakan Terdakwa Tonny Wijaya bersalah dan
> dihukum 2 tahun penjara.
> Apa sebenarnya yang menjadi faktor pendukung sehingga Majelis Hakim begitu
> terburu-buru memberikan putusan begitu setelah mendengarkan Nota Pembelaan
> Penasehat Hukum setebat 332 halam ditambah 19 halaman Nota Pembelaan
> Terdakwa dengan disertai bukti-bukti sebanyak lebih dar 200 jenis alat
> bukti, sehingga praktis Majelis Hakim tidak memperhatikan pembelaan dari
> Penasehat Hukum maupun dari Terdakwa dan bukti-bukti yang diajukan.
> Penasehat Hukum sangat menyangsikan keseriusan Majelis Hakim mempelajari
> Nota Pembelaan dari Penasehat Hukum yang mencapai 298 (dua ratus sembilan
> puluh delapan) lebih halaman tersebut serta nota pembelaan dari Terdakwa
> sendiri serta bukti-bukti yang diajukan Tertdakwa di persidangan yang
> ternyata Putusan Majelis Hakim tersebut telah dipersiapkan terlebih dahulu
> sebelum Penasehat Hukum dan Terdakwa membacakan Nota Pembelaan, maka
> cukuplah dan lengkaplah kehancuran penegakan hukum di Republik yang kita
> cintai ini.
> Ternyata apa yang dikhawatirkan oleh Penasehat Hukum menjadi kenyataan,
> setelah mendengarkan Nota Pembelaan dari Penasehat Hukum setebal 332 halaman
> dan Nota Pembelaan dari Terdakwa setebal 19 halaman yang memakan waktu 4 jam
> lebih, dengan disertai bukti-bukti dari Terdakwa yang meliputi ratusan
> barang bukti, ternyata Majelis Hakim tidak berupaya untuk mendalami serta
> memahami fakta-fakta yang diungkapkan dalam  pembelaan yang disampaikan oleh
> Penasehat Hukum, maupun Terdakwa serta tidak memperhatikan atau mempedulikan
> sama sekali fakta-fakta yang terdapat pada barang bukti yang diajukan
> Terdakwa,ternyata Majelis Hakim telah siapdengan konspputusan yang sesuai
> apa yang diinginkan oleh pesanan Mafia Peradilan/Mafia Hukum,maka jadilah
> Tonny Wijaya dan San Smit,SH sebagai orang hukuman atas kejahatn yang tidak
> pernah dilakukannya sama sekali, bahkan justru terhukumlah yang telah
> menjadi korban tindak pidana penipuan kracht putih yang dilakukan oleh Mafia
> Peradilan sebagai telah diuraikan di atas, maka lengkaplah cacatan Sejarah
> Republik Indonesia Mengenai Peran Serta Mafia Peradilan/Mafia Hukum/Mafia
> Kasus Dalam Rangka Penegakan Hukum Di Negeri Ini. ?
>
>
> Jakarta 26 Januari 2010
> Powered by Telkomsel BlackBerry®

Kirim email ke