*Aturan Pengaplingan Laut Direvisi
***Rabu, 3 Februari 2010 | 22:17 WIB
*
JAKARTA, KOMPAS.com
*Pemerintah akan menyusun revisi terhadap Undang-undang Nomor 27 Tahun 2007
tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil. Undang-undang itu
ditolak sejumlah kalangan karena membuka peluang pengaplingan laut, dan
lebih berpihak pada kepentingan pemodal.

Revisi terhadap UU No. 27/2007 dimulai pemerintah seiring adanya gugatan uji
materi terhadap undang-undang tersebut oleh Koalisi Tolak Hak Pengusahaan
Perairan Pesisir.

Sekretaris Direktorat Jenderal Kelautan, Pesisir, dan Pulau-pulau Kecil
Sudirman Saad, di Jakarta, Rabu (3/2/2010), mengemukakan, revisi
undang-undang itu telah masuk ke program legislasi nasional (prolegnas)
tahun 2010. Revisi itu akan menekankan pada penguatan perlindungan terhadap
masyarakat pesisir, dan pengakuan terhadap eksistensi sistem perikanan
tradisional.

Adapun beberapa pasal yang kontroversial dalam UU 27/2007 diusulkan untuk
dihapus, antara lain ketentuan bahwa hak pengusahaan perairan pesisir (HP3)
bisa diagunkan dan dialihkan kepemilikannya.

Direktur Riset dan Kajian Strategis Institut Pertanian Bogor Arif Satria,
mengatakan, ketentuan HP3 dinilai membuka peluang penguasaan pulau dan
pesisir oleh pemodal. "Ada yang salah dalam ketentuan HP3. Oleh karena itu,
perlu dilakukan evaluasi menyeluruh untuk memenuhi rasa keadilan
masyarakat," ujar Arif.

Sementara itu, uji materi terhadap UU No.27/2007 telah memasuki sidang panel
ke-1 dengan agenda pemeriksaan pendahuluan di Mahkamah Konstitusi, Rabu.

*Lamban Revisi*

Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan Riza Damanik,
menyayangkan kelambanan pemerintah dalam melakukan revisi UU No.27/2007,
yakni selang dua tahun setelah undang-undang itu disahkan.

"Revisi Undang-undang 27/2007 menunjukkan bahwa pemerintah menyadari ada
kesalahan aturan. Tetapi, kenapa pemerintah terkesan mengulur-ulur revisi,"
ujar Riza.

Menurut Riza, sudah saatnya pemerintah membuka komunikasi terhadap
kelompok-kelompok masyarakat yang berpotensi dirugikan akibat ketentuan
undang-undang itu, yakni nelayan, masyarakat adat, dan TNI.

Privatisasi perikanan saat ini marak berlangsung, di antaranya sektor
perikanan budidaya di Lampung oleh perusahaan tambak udang. Di sektor
pertambangan, ada di Sulawesi Utara dan Kepulauan Riau. Di sektor pariwisata
ada di Bunaken dan Raka Ampat.

Kebijakan HP3 memberi hak bagi masyarakat, individu, koperasi, atau badan
usaha untuk mengapling zona pemanfaatan perairan. Kewenangan pemanfaatan
perairan bagi kegiatan usaha adalah 20 tahun, dapat diperpanjang dan
dialihkan ke pihak lain, serta dijadikan agunan. Penentuan zona pemanfaatan
umum akan diatur oleh daerah melalui rencana zonasi perairan.

Gugatan uji materi UU 27/2007 dilayangkan ke Mahkamah Konstitusi tanggal 13
Januari 2010. Melalui uji materi itu, diharapkan peraturan HP3 batal karena
mengancam ruang gerak nelayan tradisional dan masyarakat adat. Ketentuan
pengaplingan laut mencakup tiga sektor, yaitu perikanan, pertambangan, dan
pariwisata.

Dalam sidang perdana uji materi UU 27/2007, Majelis Hakim Konstitusi yang
diketuai M Arsyad Sanusi memberikan beberapa masukan terkait materi gugatan
yang diajukan. Di antaranya, penjabaran lebih rinci tentang potensi konflik
akibat pemberlakuan undang-undang itu. Pembenahan materi gugatan uji materi
akan disampaikan dalam sidang panel ke-2.

Sumber:
http://bisniskeuangan.kompas.com/read/2010/02/03/22172385/Aturan.Pengaplingan.Laut.Direvisi
 ----------------------------
Keanekaragaman budaya Indonesia dari satu sisi adalah kekayaan, tetapi dari
sisi lain adalah kerawanan. Sebagai kekayaan, keanekaragaman budaya dapat
menjadi sumber pengembangan budaya hibrida yang kaya dan tangguh, melalui
penyuburan silang budaya. Sebagai kerawanan, keanekaragaman budaya
melemahkan kohesi antarsuku dan pulau.

Berbagi informasi adalah hal terpenting dalam bermasyarakat. Terlebih bagi
nelayan tradisional dan masyarakat yang tinggal di wilayah pesisir dan
pulau-pulau kecil dan masyarakat luas yang tinggal di belahan bumi lainnya.

Kunjungi situs web KIARA di http://www.kiara.or.id. Pastikan Anda adalah
orang yang pertama kali mengetahui perkembangan informasi kelautan dan
perikanan nasional.
----------------------------------------------------

Mida Saragih
Divisi Manajemen Pengetahuan KIARA
[email protected]

Sekretariat Nasional Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA)
Jl. Tegal Parang Utara No. 43
Mampang, Jakarta 12790
Indonesia
Telp. +62 21 797 0482
Faks. +62 21 797 0482


[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke