Mohon dukungan dan dibantu disebarkan 
Let's ask "Why not?" more often,
Enda Nasution. 
YM: enda_001 | BBM *NEW!*: 2172C0F6
http://enda.goblogmedia.com | http://www.politikana.com »
 
http://www.politikana.com/baca/2010/02/12/selamat-datang-lembaga-sensor-internet-indonesia.html
Selamat Datang Lembaga Sensor Internet Indonesia 
Kalau teman-teman menyambangi situs Dirjen Pos dan Telekomunikasi dari kemarin, 
maka teman-teman akan menemukan sebuah siaran pers bertanggal 11 Feb dengan 
judul "Sikap Kementerian Kominfo Dalam Menyikapi Peningkatan Maraknya 
Penyalah-Gunaan Layanan Internet" 

Salah satu yang menarik di dalamnya adalah Rancangan Peraturan Menteri Kominfo 
tentang Konten Multimedia dimana tanggapan, komentar, kritik, saran hingga 
tanggal 19 Pebruari 2010 melalui alamat email gato...@postel.go.id

Kalau teman-teman membaca Rancangan Peraturan tersebut maka dapat dibaca bahwa 
Permen ini juga akan membidani apa yang disebut sebagai TIM KONTEN MULTIMEDIA 
seperti disebutkan dalam Permen:
Pasal 22
(1) Tim Konten Multimedia ditetapkan dengan Keputusan Menteri dengan jumlah 
anggota paling banyak 30 (tiga puluh) orang dan masa kerja 1 (satu) tahun.
(2) Tim Konten Multimedia dipimpin oleh seorang Ketua yang dijabat oleh 
Direktur Jenderal.
Dimana TIM ini memiliki peran, tugas dan wewenang untuk:
Menerima laporan/pengaduan terhadap adanya KONTEN YANG DILARANG (pasal 21) 
Memeriksa konten yang dicurigai sebagai KONTEN TERLARANG (pasal 21)
Memerintahkan PENGGUNA untuk menghentikan kegiatan pembuatan, pemuatan, 
pentransmisian, pengumuman, dan/atau penyimpanan Konten dan menghapus Konten 
yang dimaksud (pasal 28)
Melakukan PENGHAMBATAN akses pada Konten yang dimaksud (apakah ini maksudnya 
BLOKIR?) (pasal 28)
Memerintahkan PENYELENGGARA MEM-BLOCK konten yang dilarang (pasal 29)
Menjatuhkan SANKSI pada PENYELENGGARA yang lalai atau sengaja mengikuti 
perintah block di atas (pasal 29)
 
SANKSI ADMINISITRATIF
Penyelenggara (penyedia layanan berbasis Teknologi Informasi), termasuk 
diantaranya POLITIKANA, penyedia layanan blogging, online media yang, aplikasi 
Web 2.0 lainnya, akan dikenakan sanksi administratif diluar sanksi pidana jika 
tidak mengikuti PERINTAH diatas berupa teguran tertulis, denda administratif, 
pembatasan kegiatan usaha, dan/atau PENCABUTAN IZIN

Penyelenggara juga diwajibkan untuk melakukan PELAPORAN TAHUNAN yang dilaporkan 
pada Direktur Jendral (pasal 18 ayat 1) dan terakhir peraturan menteri ini 
haruslah DITEMPELKAN oleh penyelenggara dan diwajibkan untuk dibaca oleh semua 
penggunanya.

Sebagai perbandingan (walau tidak persis) di dalam dunia penyiaran lembaga 
berfungsi sama adalah Komisi Penyiaran Indonesia, sedang di dunia Media adalah 
Dewan Pers, keduanya menerima laporan pengaduan dan keluhan masyarakat akan 
konten, tapi keduanya TIDAK MEMILIKI WEWENANG UNTUK MENJATUHKAN SANKSI apalagi 
HINGGA MENCABUT IZIN dari penyelenggara.

Beberapa hal yang perlu dicermati
Rancangan Peraturan Mentri ini sangat bersifat REPRESIF dan mengekang dinamika 
dan kebebasan berpendapat dan berekspresi di Internet
TIM KONTEN MULTIMEDIA akan bertindak sebagai sebuah lembaga sensor internet 
dengan kekuatan untuk menentukan apa yang DILARANG dan apa yang TIDAK DILARANG 
di Internet

Masih banyak definisi yang terlalu luas dan tidak spesifik dalam Rancangan 
Peraturan Menteri tersebut, terutama tentang PENYELENGGARA dan keberadaannya

Untuk itu mari kita serukan PENOLAKAN terhadap Rancangan Peraturan Menteri ini. 
Mohon dukungan dan bantuan dari teman-teman semua. Bismillah.
 
Let's ask "Why not?" more often,
Enda Nasution. 
YM: enda_001 | BBM *NEW!*: 2172C0F6
http://enda.goblogmedia.com | http://www.politikana.com »
 
 
 



      __________________________________________________________________
Ask a question on any topic and get answers from real people. Go to Yahoo! 
Answers and share what you know at http://ca.answers.yahoo.com

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke