*100 HARI BERWACANA*
*Tantangan Masih Menghadang*

Senin, 15 Februari 2010 | 02:59 WIB

Oleh *Riza Damanik*

Tepat 28 Januari 2010, Kabinet Indonesia Bersatu genap berusia lima tahun
100 hari. Bagi keluarga nelayan dan petambak, merupakan masa panjang untuk
menanti prestasi utuh yang diwacanakan oleh pemerintah.

Lebih jauh, program 100 hari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) justru
mengisyaratkan pilihan yang tidak substantif sehingga gagal menggenapi
target.

Kegagalan bermula saat tidak tercapainya sembilan agenda pokok. Mulai dari
keinginan memasukkan dimensi kelautan pada Konferensi Tingkat Tinggi (KTT)
Perubahan Iklim Ke-15 di Kopenhagen, Denmark; menyiapkan rencana induk
pengelolaan perikanan berbasis Wilayah Pengelolaan Perikanan; menyediakan
bahan bakar murah di 115 stasiun bahan bakar pesisir; hingga melakukan
harmonisasi regulasi pusat dan daerah—termasuk penghapusan retribusi
perikanan. Teranyar, performa 100 hari KKP, yang kini di bawah kepemimpinan
Fadel Muhammad, justru tersandung skandal pembelian kapal mewah pengawas
Segitiga Karang (coral triangle) seharga Rp 14,3 miliar.

Dalam pandangan penulis, minimnya prestasi yang diraih oleh KKP
mengindikasikan tiga hal. Pertama, kurang cermatnya KKP memahami dan
menginternalisasi regulasi perikanan termutakhir, yakni Undang-Undang Nomor
45 Tahun 2009 tentang Perikanan. Amandemen Undang-Undang Perikanan di
pengujung masa kerja DPR periode 2004-2009 tersebut telah memberikan mandat
dan tanggung jawab lebih kepada Menteri Kelautan dan Perikanan, satu di
antaranya adalah menetapkan jumlah kebutuhan ikan di dalam negeri dan
kewajiban memenuhinya, sebelum memberlakukan ekspor produk perikanan.
Sayangnya, belum selesai menetapkan kuota kebutuhan domestik, secara gegabah
KKP mematok peningkatan produksi ikan sebesar 355 persen hingga tahun 2015,
atas dasar peningkatan ekspor.

Kedua, ada kecenderungan KKP menghindari berbagai masalah yang diwariskan
oleh pemerintahan sebelumnya. Ambil contoh keinginan publik melakukan
koreksi terhadap Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan
Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil. Dalam keleluasaan yang dimilikinya,
Menteri Kelautan dan Perikanan justru tidak mengambil porsi besar guna
menuntaskan polemik tersebut dengan membangun komunikasi intensif kepada
pihak-pihak berkepentingan, utamanya organisasi nelayan dan pembudidaya
tradisional, termasuk TNI AL yang belakangan perannya terpinggirkan oleh
undang-undang tersebut.

Demikian halnya dalam penanganan tambak eks Dipasena di Provinsi Lampung.
Janji Menteri Kelautan dan Perikanan untuk menindak tegas perusahaan yang
gagal menjalankan program revitalisasi tambak, minus tindakan nyata. Belum
lagi, aspek kelembagaan dan sumber daya manusia yang dimiliki KKP dipandang
belum mampu mendukung sembilan program dimaksud.

*Prioritas*

Seratus hari bisa jadi terlalu singkat untuk memberikan penilaian atas
kinerja pemerintah. Namun, dominasi politik pencitraan mengharuskan publik
untuk aktif memberikan penilaiannya agar dramatisasi program kerja
pemerintah tetap terjaga kualitasnya. Dalam porsi itulah, target pemerintah
menjadikan Indonesia sebagai produsen terbesar ikan dunia pada tahun 2015
patut dibicarakan ulang kepada khalayak luas.

Terlepas dari realitas bahwa pertimbangan politik lebih dikedepankan
daripada kompetensi dalam pemilihan menteri Kabinet Indonesia Bersatu Jilid
2, berbagai masalah masih dihadapi KKP. Misalnya saja, Komisi Pemberantasan
Korupsi pada tahun 2009 menempatkan integritas KKP pada posisi 12 dari 15
penyedia layanan publik nasional kategori buruk, tak terkecuali dalam hal
kelembagaan.

Sebagai contoh, untuk disebut sebagai Kementerian Perikanan saja (tanpa
kelautan), kementerian ini belum memiliki direktorat khusus bidang pelabuhan
perikanan sebagaimana kewenangan yang dilimpahkan undang-undang.

Keprihatinan serupa juga ditemukan di lapangan. Kondisi lingkungan pesisir
dan perairan laut yang kian memburuk adalah warisan lain yang tidak
mendukung visi ataupun misi kementerian 2015. Di sepanjang Pesisir utara
Jawa Tengah, misalnya, hingga pengujung tahun 2009 setidaknya terdapat 41
titik bencana ekologis yang terjadi, berupa pencemaran, abrasi, dan banjir
(Layar Nusantara, 2009).

Adapun Sumatera Utara, sebagai provinsi penghasil ikan potensial di
Indonesia, mengalami kerusakan mangrove yang tidak kalah memprihatinkan.
Dari 83.750 total mangrove di tahun 1980-an, kini 70 persen di antaranya
rusak berat. Semua persoalan ini dilupakan oleh para pimpinan KKP
sebelumnya.

Untuk itu, tindakan korektif perlu dikedepankan ketimbang melakukan ekspansi
produksi dengan membiarkan masalah tersebut semakin akut. Dalam hal ini,
menyiapkan industri pakan dan bibit ikan berbasis sumber daya lokal,
menyelenggarakan distribusi bahan bakar bagi nelayan, memudahkan akses modal
bagi nelayan dan pembudidaya tradisional dengan bunga di bawah lima persen,
hingga restorasi atas kondisi lingkungan pesisir dan laut yang kian
terpuruk—sembari melengkapi unsur kelembagaan KKP adalah pilihan strategis
yang wajar untuk lima tahun mendatang. Jika bisa dilakukan, Fadel Muhammad
akan mewariskan kondisi kelautan lebih baik daripada apa yang telah
diwariskan kepadanya.

*M. Riza Damanik, Sekjen Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) dan
Koordinator Indonesia pada Southeast Asia Fish for Justice (SEAFish)*

*Sumber:
http://cetak.kompas.com/read/xml/2010/02/15/02595297/Tantangan..Masih.Menghadang
***

*---------------------------
Keanekaragaman budaya Indonesia dari satu sisi adalah kekayaan, tetapi dari
sisi lain adalah kerawanan. Sebagai kekayaan, keanekaragaman budaya dapat
menjadi sumber pengembangan budaya hibrida yang kaya dan tangguh, melalui
penyuburan silang budaya. Sebagai kerawanan, keanekaragaman budaya
melemahkan kohesi antarsuku dan pulau.

Berbagi informasi adalah hal terpenting dalam bermasyarakat. Terlebih bagi
nelayan tradisional dan masyarakat yang tinggal di wilayah pesisir dan
pulau-pulau kecil dan masyarakat luas yang tinggal di belahan bumi lainnya.

Kunjungi situs web KIARA di http://www.kiara.or.id. Pastikan Anda adalah
orang yang pertama kali mengetahui perkembangan informasi kelautan dan
perikanan nasional.
----------------------------------------------------

Mida Saragih
Divisi Manajemen Pengetahuan KIARA
[email protected]

Sekretariat Nasional Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA)
Jl. Tegal Parang Utara No. 43
Mampang, Jakarta 12790
Indonesia
Telp. +62 21 797 0482
Faks. +62 21 797 0482**
*


[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------------------

=====================================================
Pojok Milis Komunitas Forum Pembaca KOMPAS [FPK] :

1.Milis Komunitas FPK dibuat dan diurus oleh pembaca setia KOMPAS

2.Topik bahasan disarankan bersumber dari http://cetak.kompas.com/ , 
http://kompas.com/ dan http://kompasiana.com/

3.Moderator berhak memuat,menolak dan mengedit E-mail sebelum diteruskan ke 
anggota

4.Moderator E-mail: [email protected] [email protected]

5.Untuk bergabung: [email protected]

KOMPAS LINTAS GENERASI
=====================================================
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/Forum-Pembaca-Kompas/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/Forum-Pembaca-Kompas/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    [email protected] 
    [email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke