*100 HARI BERWACANA* *Tantangan Masih Menghadang* Senin, 15 Februari 2010 | 02:59 WIB
Oleh *Riza Damanik* Tepat 28 Januari 2010, Kabinet Indonesia Bersatu genap berusia lima tahun 100 hari. Bagi keluarga nelayan dan petambak, merupakan masa panjang untuk menanti prestasi utuh yang diwacanakan oleh pemerintah. Lebih jauh, program 100 hari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) justru mengisyaratkan pilihan yang tidak substantif sehingga gagal menggenapi target. Kegagalan bermula saat tidak tercapainya sembilan agenda pokok. Mulai dari keinginan memasukkan dimensi kelautan pada Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Perubahan Iklim Ke-15 di Kopenhagen, Denmark; menyiapkan rencana induk pengelolaan perikanan berbasis Wilayah Pengelolaan Perikanan; menyediakan bahan bakar murah di 115 stasiun bahan bakar pesisir; hingga melakukan harmonisasi regulasi pusat dan daerah—termasuk penghapusan retribusi perikanan. Teranyar, performa 100 hari KKP, yang kini di bawah kepemimpinan Fadel Muhammad, justru tersandung skandal pembelian kapal mewah pengawas Segitiga Karang (coral triangle) seharga Rp 14,3 miliar. Dalam pandangan penulis, minimnya prestasi yang diraih oleh KKP mengindikasikan tiga hal. Pertama, kurang cermatnya KKP memahami dan menginternalisasi regulasi perikanan termutakhir, yakni Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan. Amandemen Undang-Undang Perikanan di pengujung masa kerja DPR periode 2004-2009 tersebut telah memberikan mandat dan tanggung jawab lebih kepada Menteri Kelautan dan Perikanan, satu di antaranya adalah menetapkan jumlah kebutuhan ikan di dalam negeri dan kewajiban memenuhinya, sebelum memberlakukan ekspor produk perikanan. Sayangnya, belum selesai menetapkan kuota kebutuhan domestik, secara gegabah KKP mematok peningkatan produksi ikan sebesar 355 persen hingga tahun 2015, atas dasar peningkatan ekspor. Kedua, ada kecenderungan KKP menghindari berbagai masalah yang diwariskan oleh pemerintahan sebelumnya. Ambil contoh keinginan publik melakukan koreksi terhadap Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil. Dalam keleluasaan yang dimilikinya, Menteri Kelautan dan Perikanan justru tidak mengambil porsi besar guna menuntaskan polemik tersebut dengan membangun komunikasi intensif kepada pihak-pihak berkepentingan, utamanya organisasi nelayan dan pembudidaya tradisional, termasuk TNI AL yang belakangan perannya terpinggirkan oleh undang-undang tersebut. Demikian halnya dalam penanganan tambak eks Dipasena di Provinsi Lampung. Janji Menteri Kelautan dan Perikanan untuk menindak tegas perusahaan yang gagal menjalankan program revitalisasi tambak, minus tindakan nyata. Belum lagi, aspek kelembagaan dan sumber daya manusia yang dimiliki KKP dipandang belum mampu mendukung sembilan program dimaksud. *Prioritas* Seratus hari bisa jadi terlalu singkat untuk memberikan penilaian atas kinerja pemerintah. Namun, dominasi politik pencitraan mengharuskan publik untuk aktif memberikan penilaiannya agar dramatisasi program kerja pemerintah tetap terjaga kualitasnya. Dalam porsi itulah, target pemerintah menjadikan Indonesia sebagai produsen terbesar ikan dunia pada tahun 2015 patut dibicarakan ulang kepada khalayak luas. Terlepas dari realitas bahwa pertimbangan politik lebih dikedepankan daripada kompetensi dalam pemilihan menteri Kabinet Indonesia Bersatu Jilid 2, berbagai masalah masih dihadapi KKP. Misalnya saja, Komisi Pemberantasan Korupsi pada tahun 2009 menempatkan integritas KKP pada posisi 12 dari 15 penyedia layanan publik nasional kategori buruk, tak terkecuali dalam hal kelembagaan. Sebagai contoh, untuk disebut sebagai Kementerian Perikanan saja (tanpa kelautan), kementerian ini belum memiliki direktorat khusus bidang pelabuhan perikanan sebagaimana kewenangan yang dilimpahkan undang-undang. Keprihatinan serupa juga ditemukan di lapangan. Kondisi lingkungan pesisir dan perairan laut yang kian memburuk adalah warisan lain yang tidak mendukung visi ataupun misi kementerian 2015. Di sepanjang Pesisir utara Jawa Tengah, misalnya, hingga pengujung tahun 2009 setidaknya terdapat 41 titik bencana ekologis yang terjadi, berupa pencemaran, abrasi, dan banjir (Layar Nusantara, 2009). Adapun Sumatera Utara, sebagai provinsi penghasil ikan potensial di Indonesia, mengalami kerusakan mangrove yang tidak kalah memprihatinkan. Dari 83.750 total mangrove di tahun 1980-an, kini 70 persen di antaranya rusak berat. Semua persoalan ini dilupakan oleh para pimpinan KKP sebelumnya. Untuk itu, tindakan korektif perlu dikedepankan ketimbang melakukan ekspansi produksi dengan membiarkan masalah tersebut semakin akut. Dalam hal ini, menyiapkan industri pakan dan bibit ikan berbasis sumber daya lokal, menyelenggarakan distribusi bahan bakar bagi nelayan, memudahkan akses modal bagi nelayan dan pembudidaya tradisional dengan bunga di bawah lima persen, hingga restorasi atas kondisi lingkungan pesisir dan laut yang kian terpuruk—sembari melengkapi unsur kelembagaan KKP adalah pilihan strategis yang wajar untuk lima tahun mendatang. Jika bisa dilakukan, Fadel Muhammad akan mewariskan kondisi kelautan lebih baik daripada apa yang telah diwariskan kepadanya. *M. Riza Damanik, Sekjen Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) dan Koordinator Indonesia pada Southeast Asia Fish for Justice (SEAFish)* *Sumber: http://cetak.kompas.com/read/xml/2010/02/15/02595297/Tantangan..Masih.Menghadang *** *--------------------------- Keanekaragaman budaya Indonesia dari satu sisi adalah kekayaan, tetapi dari sisi lain adalah kerawanan. Sebagai kekayaan, keanekaragaman budaya dapat menjadi sumber pengembangan budaya hibrida yang kaya dan tangguh, melalui penyuburan silang budaya. Sebagai kerawanan, keanekaragaman budaya melemahkan kohesi antarsuku dan pulau. Berbagi informasi adalah hal terpenting dalam bermasyarakat. Terlebih bagi nelayan tradisional dan masyarakat yang tinggal di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil dan masyarakat luas yang tinggal di belahan bumi lainnya. Kunjungi situs web KIARA di http://www.kiara.or.id. Pastikan Anda adalah orang yang pertama kali mengetahui perkembangan informasi kelautan dan perikanan nasional. ---------------------------------------------------- Mida Saragih Divisi Manajemen Pengetahuan KIARA [email protected] Sekretariat Nasional Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) Jl. Tegal Parang Utara No. 43 Mampang, Jakarta 12790 Indonesia Telp. +62 21 797 0482 Faks. +62 21 797 0482** * [Non-text portions of this message have been removed] ------------------------------------ ===================================================== Pojok Milis Komunitas Forum Pembaca KOMPAS [FPK] : 1.Milis Komunitas FPK dibuat dan diurus oleh pembaca setia KOMPAS 2.Topik bahasan disarankan bersumber dari http://cetak.kompas.com/ , http://kompas.com/ dan http://kompasiana.com/ 3.Moderator berhak memuat,menolak dan mengedit E-mail sebelum diteruskan ke anggota 4.Moderator E-mail: [email protected] [email protected] 5.Untuk bergabung: [email protected] KOMPAS LINTAS GENERASI ===================================================== Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/Forum-Pembaca-Kompas/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/Forum-Pembaca-Kompas/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: [email protected] [email protected] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [email protected] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
