WALHI 24/02/10, Jakarta - Lingkungan dan Hutan Indonesia telah sering
dikalahkan demi kepentingan investasi. Praktek paling nyata dan diketahui
luas oleh publik adalah pemberian keistimewaan terhadap PT. Freeport
Indonesia dan 12 perusahaan tambang menambang di kawasan hutan lindung.
Pemberian keistimewaan terahdap PT Freeport Indonesia secara gamblang
menabrak dan mengangkangi prinsip-prinsip pengelolaan sumber daya alam yang
diamanatkan oleh TAP MPR No IX Tahun 2001 tentang Pembaruan Agrarian dan
Pengelolaan Sumber daya alam. Ada 9 Prinsip yang dilanggar dengan
keistimewaan terhadap PT.Freeport Indonesia dan 12 perusahaan tambang
tersebut, yakni:

Baca selengkapnya di www.walhi.or.id

-- 
Joseph Ciu
www.walhi.or.id
+62 813 88655892


[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke