WALHI 24/02/10, Jakarta - Lingkungan dan Hutan Indonesia telah sering dikalahkan demi kepentingan investasi. Praktek paling nyata dan diketahui luas oleh publik adalah pemberian keistimewaan terhadap PT. Freeport Indonesia dan 12 perusahaan tambang menambang di kawasan hutan lindung. Pemberian keistimewaan terahdap PT Freeport Indonesia secara gamblang menabrak dan mengangkangi prinsip-prinsip pengelolaan sumber daya alam yang diamanatkan oleh TAP MPR No IX Tahun 2001 tentang Pembaruan Agrarian dan Pengelolaan Sumber daya alam. Ada 9 Prinsip yang dilanggar dengan keistimewaan terhadap PT.Freeport Indonesia dan 12 perusahaan tambang tersebut, yakni:
Baca selengkapnya di www.walhi.or.id -- Joseph Ciu www.walhi.or.id +62 813 88655892 [Non-text portions of this message have been removed]
