WALHI 06/05/10, Jakarta - Pembangunan kota Jakarta berdasarkan sebuah
rencana yang disebut Rencana Umum Tata Ruang Kota atau RTRW telah dimiliki
sejak tahun 1965, dengan penyusunan kembali setiap 20 tahun. Dengan adanya
rencana kota tersebut diharapkan masyarakat menjadi semakin sejahtera. Namun
pembangunan sepertinya hanya untuk segelintir elit masyarakat tertentu bukan
berpihak pada masyarakat kebanyakan atau menengah kebawah. Selama 45 tahun,
selama itu juga pergantian rencana kota tidak lebih baik dari rencana kota
sebelumnya, Jakarta tetap menghadapi berbagai persoalan, baik masalah sosial
(pengangguran, kriminalitas, kasus bunuh diri, dll) terlebih masalah
lingkungan seperti banjir. Dalam catatan WALHI Jakarta, banjir yang selalu
terjadi tidak lepas dari daerah-daerah penyangga dan tangkapan air yang
telah berubah fungsi. Banjir Jakarta adalah bukti konversi lahan tanpa
mempertimbangkan kapasitas daya dukung lingkungan hidup. Alih fungsi lahan
dan mudahnya izin pendirian bangunan di DKI Jakarta berimplikasi semakin
minimmnya kawasan Runag Terbuka Hijau (RTH) sebagai kawasan resapan air dan
parkir air. Master plan DKI Jakarta tahun 1965-1985 menyebutkan, Ruang
Terbuka Hijau sebesar 27,6 %. Terjadi penyusutan pada Rencana Umum Tata
Ruang (RUTR) tahun 1985-2005 memproyeksikan RTH 26,1 %. Dan dalam dokumen
Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) DKI Jakarta tahun 2000-2010, hanya
memproyeksikan RTH 13,49 % dari seluruh luasan Kota Jakarta. Dinas
Pertamanan dan Pemakaman menyatakan, RTH di DKI Jakarta hanya mencapai 9 %.

Baca selengkapnya di www.walhi.or.id

-- 
Joseph Ciu
www.walhi.or.id
+62 813 88655892


[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke