Dear All,

Mari kita bantu bersama LBH APIK Jakarta.
Selama ini perempuan sering menjadi korban ataupun juga dikorbankan!

Salam perjuangan,
Yuda Irlang



________________________________
Dari: joanna krebo <jo_...@yahoo.com>
Kepada: Perempuan <peremp...@yahoogroups.com>
Terkirim: Kam, 6 Mei, 2010 13:43:07
Judul:  Nenek Umur 75 Tahun Dijerat Pasal Pengerokan ( Ps 170 KUHP Jo 351 KUHP)

 


Kisah Nenek MRSh bermula dari kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang 
dialami putrinya Y. Y mendapatkan KDRT dalam bentuk Fisik dan Psikis dari 
suaminya. Y diusir dari rumah mertuanya karena dianggap tidak mau mengikuti 
kemauan suamai. Y akhirnya pindah ke rumah Y dan suami.
Selama tinggal di rumah tersebut Y dilarang pergi dengan membawa anak. Y 
mengakami KDRT berkali-kali dan tidak pernah di laporkan ke Polisi.

Beberapa minggu tinggal dirumah tersebut bersama dengan ibunya (seorang nenek 
berumur 75 tahun), tiba-tiba datang adik iparnya mengusir Y. di tanya baik-baik 
kenapa iparnya bertindak seperti itu, tiba-tiba iparnya malah menyerang Y. Demi 
melihat anaknya di serang oleh Iparnya, ibu Y bermaksud memisahkan/melerai Y 
dengan Iparnya. Setelah peristiwa itu Suami Y mengusir Y dan Ibunya dari rumah 
mereka.

Tanpa diduga Ipar Y melaporkan ia dan Ibunya ke Polisi dengan tuduhan 
pengeroyokan. Akibatnya adalah Y dan Ibunya (MRSh) dikenakan Pasal 170 (1) Jo 
Pasal 351 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun. 
Kemudia di BAP lah Y, MRSh (Ibu Y), Ipar, Suami dan tetangga yang melihat 
kejadian.

Setelah kurang lebih proses penyidikan dan penyelelidikan berkasa kasus saat 
ini sudah dilimpahkan di kejaksaan ( P21) dan Kejaksaan pun sudah melimpahkan 
berkas perkara ini Ke PN Jakarta selatan. Maka Y dan Nenek MRSH dengan cemas 
menunggu persidangan minggu depan Di PN Jakarta Selatan. Besok, 20 April 2010 
Akan dilakukan Penyerahan terdakwa (Y dan MRSH) ke kekejasaan Jakarta Timur.

Melalui kuasa hukumnya dari LBH APIK Jakarta Y dan MRSH akan mengajukan 
penangguhan penahanan.

Saat ini kondisi si nenek merasa tidak nyaman dengan proses hukum yang harus 
dijalaninya. nenek MRSH merasa tidak melakukan pengeroyokan tersebut. Satutus 
hukum nenek MRSH saat ini adalah Terdakwa.

Tanggal 5 Mei 2010 Nenek MRSh menjalani persidangan di Jakarta Selatan dengan 
Agenda pembacaan dakwaan. Dan Jaksa dalam dakwaannya tetetap medakwakan bahwa 
nenek M bersalah memenuhi unsur Pasal 170 KUHP (pengeroyokan) .

Mari bersama-sama memnatau proses hukum yang "harus" dijalani nenek M....... 
Apakah keadilan akan berpihak kepada si Nenek M .... atau kah Nenek M akan 
mengahabiskan sisa usianya dibalik jeruji besi ....

kehadiran dan dukungan teman-teman kami harapkan demi kebenaran dan keadilan 
Nenek M.

(LBH APIK Jakarta 021-87797289/ 081382887689( Jo)/081382049428 (Erna))

[Non-text portions of this message have been removed]


Kirim email ke