Dear All, Mari kita bantu bersama LBH APIK Jakarta. Selama ini perempuan sering menjadi korban ataupun juga dikorbankan!
Salam perjuangan, Yuda Irlang ________________________________ Dari: joanna krebo <jo_...@yahoo.com> Kepada: Perempuan <peremp...@yahoogroups.com> Terkirim: Kam, 6 Mei, 2010 13:43:07 Judul: Nenek Umur 75 Tahun Dijerat Pasal Pengerokan ( Ps 170 KUHP Jo 351 KUHP) Kisah Nenek MRSh bermula dari kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dialami putrinya Y. Y mendapatkan KDRT dalam bentuk Fisik dan Psikis dari suaminya. Y diusir dari rumah mertuanya karena dianggap tidak mau mengikuti kemauan suamai. Y akhirnya pindah ke rumah Y dan suami. Selama tinggal di rumah tersebut Y dilarang pergi dengan membawa anak. Y mengakami KDRT berkali-kali dan tidak pernah di laporkan ke Polisi. Beberapa minggu tinggal dirumah tersebut bersama dengan ibunya (seorang nenek berumur 75 tahun), tiba-tiba datang adik iparnya mengusir Y. di tanya baik-baik kenapa iparnya bertindak seperti itu, tiba-tiba iparnya malah menyerang Y. Demi melihat anaknya di serang oleh Iparnya, ibu Y bermaksud memisahkan/melerai Y dengan Iparnya. Setelah peristiwa itu Suami Y mengusir Y dan Ibunya dari rumah mereka. Tanpa diduga Ipar Y melaporkan ia dan Ibunya ke Polisi dengan tuduhan pengeroyokan. Akibatnya adalah Y dan Ibunya (MRSh) dikenakan Pasal 170 (1) Jo Pasal 351 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun. Kemudia di BAP lah Y, MRSh (Ibu Y), Ipar, Suami dan tetangga yang melihat kejadian. Setelah kurang lebih proses penyidikan dan penyelelidikan berkasa kasus saat ini sudah dilimpahkan di kejaksaan ( P21) dan Kejaksaan pun sudah melimpahkan berkas perkara ini Ke PN Jakarta selatan. Maka Y dan Nenek MRSH dengan cemas menunggu persidangan minggu depan Di PN Jakarta Selatan. Besok, 20 April 2010 Akan dilakukan Penyerahan terdakwa (Y dan MRSH) ke kekejasaan Jakarta Timur. Melalui kuasa hukumnya dari LBH APIK Jakarta Y dan MRSH akan mengajukan penangguhan penahanan. Saat ini kondisi si nenek merasa tidak nyaman dengan proses hukum yang harus dijalaninya. nenek MRSH merasa tidak melakukan pengeroyokan tersebut. Satutus hukum nenek MRSH saat ini adalah Terdakwa. Tanggal 5 Mei 2010 Nenek MRSh menjalani persidangan di Jakarta Selatan dengan Agenda pembacaan dakwaan. Dan Jaksa dalam dakwaannya tetetap medakwakan bahwa nenek M bersalah memenuhi unsur Pasal 170 KUHP (pengeroyokan) . Mari bersama-sama memnatau proses hukum yang "harus" dijalani nenek M....... Apakah keadilan akan berpihak kepada si Nenek M .... atau kah Nenek M akan mengahabiskan sisa usianya dibalik jeruji besi .... kehadiran dan dukungan teman-teman kami harapkan demi kebenaran dan keadilan Nenek M. (LBH APIK Jakarta 021-87797289/ 081382887689( Jo)/081382049428 (Erna)) [Non-text portions of this message have been removed]