Publikasi Rabu (18/5/2010)
www.klubguru.com
kontak: SEkjen IGI M Ihsan (0818334141)
Ketua IGI Satria Dharma: 0811545430)

 
Sekjen IGI Bantah Tudingan PGRI
Mataram (Suara NTB) –
Sekjen IGI (Ikatan Guru Indonesia ) Moh. Ihsan menyatakan, IGI organisasi resmi 
dan tidak bertentangan dengan konstitusi  (peraturan) mana pun. Justru 
keberadaan IGI adalah untuk menuhi ketentuan UU No. 14 tahun 2005 tentang guru 
dan dosen.  ‘’Coba sebutkan pada ketentuan mana dan pasal mana yang tidak 
membolehkan adanya IGI. Sama sekali tidak ada ketentuan yang dilanggar,’’ kata 
Ihsan, Senin (17/5) kemarin ketika diminta komentarnya terkait penolakan PGRI 
NTB terhadap keberadaan IGI NTB.
Ihsan mengatakan, tidak ada ketentuan yang mengamanatkan guru bergabung hanya 
pada satu organisasi yaitu PGRI. ‘’Tidak ada itu. Coba baca baik-baik pasal 
itu,’’ katanya seraya mengatakan, pasal 31 UU No. 14 tahun 2005 mengamanatkan 
kepada guru untuk bergabung hanya pada organisasi profesinya. 
Menurut Ihsan, guru hanya bergabung pada organisasi profesinya saja. Seperti 
itu, tidak disebutkan bahwa guru hanya bergabung pada PGRI.  ‘’Jadi UU itu 
bukan menganatkan untuk adanya satu organisasi guru saja. Jadi tolong UU itu 
dibaca dengan betul, sehingga tidak membingungkan masyarakat, khususnya para 
guru,’’ katanya seraya menambahkan, sebagai organisasi yang legal, IGI telah 
disahkan Kementrian Hukum dan HAM RI No. AHU125.AH.01. 0 tahun 2009. 
IGI juga tak bermaksud menggeroti keanggotaan PGRI. Bagi IGI, katanya, 
rekrutmen keanggotaannya tidak memaksa. Menjadi anggota IGI tidak dikenakan 
iuran dan bayaran apa pun, dan masih tetap diperkenankan menjadi organisasi 
profesi (guru) yang lain temasuk PGRI. Karena itulah, jika ada anggapan IGI 
menggeroti PGRI, ia menolak hal itu. Justru jika PGRI bersinergi dengan IGI, 
akan memberikan manfaat  dalam meningkatkan mutu dan kualitas para guru di 
negeri ini. ‘’Saya kira tidak perlu dipertentangkan. ,’’ katanya.
Sebagai organisasi yang lahir belakangan, kata Ihsan, IGI mengambil segmentasi 
yang selama ini belum tersentuh oleh organisasi profesi guru yang lain yaitu 
pengenalan dan pelatihan guru terkait perkembangan  teknologi informasi, 
seperti internet dan lainnya. Karena selama ini penguasaan teknologi bagi para 
guru di Indonesia masih sangat kurang sehingga banyak guru menjadi terbelakang. 
‘’Kalau guru-guru yang ada di daerah memerlukan keberadaan IGI dan mereka ingin 
membentuk IGI di daerahnya masing-masing kami akan terus memfasilitasi,’’ 
demikian Ihsan. (047)  


      

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke