“Setiap manusia dilahirkan merdeka dan
mempunyai hak dan martabat yang sama”

(Deklarasi Universal Hak-Hak Asasi
Manusia)

 

Hari ini 17 Mei, masyarakat
dunia yang peduli akan hak-hak kelompok 
Lesbian,Gay,Biseksual,Transgender/Transeksual,Intersex
(LGBTIQ) meyuarakan kepada pemimpin dunia dan masyarakat untuk melawan segala
bentuk kebencian terhadap homoseksual. Pada 17 Mei 1990 Organisasi Kesehatan 
Dunia
(World Health Organization) menghapuskan homoseksual sebagai klasifikasi
penyakit .  Kemudian pada  Deklarasi
Montreal di  Kanada 26-29 Juli 2006
merekomendasikan agar semua negara dan PBB mengakui dan mempromosikan 17 Mei 
sebagai
Hari Internasional Melawan Kebencian Terhadap Homoseksual.  Keputusan WHO 
tersebut juga telah diadopsi
oleh Departemen Kesehatan RI dalam Pedoman Penggolongan Diagnosa Gangguan Jiwa
(PPDGJ) III tahun 1993 juga mengeluarkan homoseksual sebagai penyakit.

Di Indonesia dalam kebijakannya baik tingkat nasional (Pasal 4 ayat 1 UU
No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi), homoseksual termasuk dalam persenggamaan
meyimpang. Ada sekitar 10 peraturan daerah meyamakan homoseksual dengan
pelacuran, misalnya  Perda Kota Palembang Nomor 2 Tahun 2004 Tentang
Pemberantasan Pelacuran, pasal 8 ayat 1 dan 2 meyebutkan bahwa yangg termasuk 
dalam perbuatan pelacuran adalah a. homoseks;
b. lesbian; 

 

Praktek
kebencian terhadap LGBTIQ di Indonesia sejak tahun 2009-2010 tercatat ada 
beberapa
diantaranya;  13 Februari 2010 Sekjen
Himpunan Ulama Dayah Aceh (HUDA) Tgk Faisal Ali mengecam Waria melakukan
kegiatan malam amal budaya di Banda Aceh,  dianggap telah menodai pelaksanaan 
syariat 
Islam di Aceh.
 Ketua Majelis
Ulama Indonesia (MUI) Kota Tasikmalaya Achef 
Noor Mubarok akan melakukan pembinaan kepada 900 gay yang bekerjasama
dengan Departemen Agama (Depag) dan Polisi Resort (Polres) Kota Tasikmalaya,
dengan  alasannya karena gay dianggap
sebagai penyakit mental dan dinilai sebuah adzab. 



Masih
hangat juga pemberitaan pembubaran oleh kelompok FUI dan FPI pada Konferensi 
International
Gay Lesbian Association (ILGA) Asia 
ke-4 26- 28 Maret 2010 di Surabaya Jawa Timur.  Serta yang terakhir pembubaran 
pelatihan HAM Waria
oleh massa FPI di Depok yang diselenggarakan oleh Komnas HAM  29 April- 1 Mei  
2010.

 

Sedangkan di dunia ada sekitar 80 negara yang mengkriminalisasikan 
homoseksualitas
dan mengutuk prilaku  seks sejenis dengan
hukuman penjara, bahkan ada yang menggunakan hukuman mati, seperti Iran,
Mauritania, Nigeria, pakistan, Saudi Arabia, Sudan,Emirat Arab dan Yaman. 

 



Dengan ini kami meminta kepada
pemerintah Indonesia :

1.     
Membuat kebijakan khusus sementara
(afirmative action)  untuk perlindungan dan keamanan bagi kelompok
LGBTIQ sebagai warga negera.

2.      Menghapuskan segala kebijakan baik ditingkat nasional maupun daerah 
yang mendiskriminasikan
kelompok LGBTIQ baik yang berdampak secara langsung maupun tidak langsung.

3.      Menindak tegas kelompok yang melakukan kekerasan terhadap kelompok 
LGBTIQ
untuk berserikat dan berkumpul

4.      Meminta pemerintah  secara aktif mengkampanyekan
dan mengadvokasi hak-hak kelompok LGBTIQ ditingkat International.



Wasalam

a.n Lembaga Ourvoice

Hartoyo

Sekretaris Umum 

Mobile : 081376 192516

 








[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke