Menggantang Asa dari Mahkamah Agung by: Primus http://polhukam.kompasiana.com/2010/05/10/menggantang-asa-dari-mahkamah-agung/
Bapak dua anak itu sedang membenahi atap rumahnya karena bocor ketika hujan tiba, ketika saya tiba dirumahnya yang sederhana di bilangan perumahan BTN Bumi Tamalanrea Permai, Senin (10/05). Rumah type 21 itu sangat sederhana untuk ukuran seorang mantan kepala keuangan sebuah perusahaan dengan brand populer di Sulawesi Selatan, bahkan di Indonesia. Setelah diberhentikan dari perusahaan Bosowa dengan penugasan di Surabaya sekitar tiga tahun yang lalu, praktis waktunya lebih banyak dihabiskan di rumah. Impian untuk berwirausaha sangat tidak mendukung karena ketiadaan modal usaha. Sementara modal yang diharapkan untuk diraih dari pesangon perusahaan tidak kunjung tiba karena kasusnya masih mengendap di Mahkamah Agung (MA). Untuk menghidupi keluarga, istrinya terpaksa kembali bekerja menjadi perawat, profesi yang pernah ditanggalkannya ketika memilih ikut suaminya bekerja di Surabaya sebagai perwakilan perusahaan Bosowa. Dari istrinyalah, asap dapur bisa mengepul dan bisa menyekolahkan dua orang anaknya yang sedang menempuh ilmu di tingkat SMP dan SD. Bapak dua orang anak ini sedang berperkara di Mahkamah Agung melawan pihak perusahaan yang pernah mempekerjakannya tapi tidak diberi akses untuk mendapatkan arsip/salinan amar keputusan MA yang sudah diputuskan pada 25 September 2008 silam. Sementara salinan/putusan tersebut sangat penting guna mengurus/mendapatka n hak-haknya sebagai mantan karyawan PT Bosowa. Upaya yang paling terakhir pada hari Rabu, 6 Januari 2010 salah seorang kerabat mengunjungi kantor MA untuk mendapatkan salinan amar putusan, tetapi tidak berhasil. Oknum yang ditemui di MA sepertinya mempersulit dengan macam-macam alasan, padahal pada website resmi MA (www.mahkamahagung. go.id), sangat nyata terpampang kasus perdata khusus permohonan kasasi PT Bosowa Trading International ke MA dengan termohon Irwan Dahlan, dkk di tolak. Kepada kompasianer, jurnalis Kompas dan masyarakat umum diharapkan bantuannya agar salinan keputusan MA tersebut dapat berada di tangan yang bersangkutan karena memang menjadi haknya untuk mendapatkannya sebagai pihak yang berperkara.