*Kendalikan Pengelolaan Pesisir*
Pemkot Harus Belajar dari Pengelolaan Pantai di Bali
Senin, 31 Mei 2010 | 11:25 WIB

SEMARANG, KOMPAS - Pengelolaan kawasan pesisir di Kota Semarang yang
telanjur karut marut mendesak untuk segera dibenahi. Harus ada aturan yang
tegas untuk mengendalikan kerusakan dan privatisasi kawasan pesisir, bukan
hanya mengatur pengelolaannya.

Dalam dengar pendapat Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah
tentang Pengelolaan Pesisir dan Perikanan Kota Semarang dengan berbagai
pihak selama satu minggu, terungkap permasalahan di pesisir Kota Semarang.
Mulai dari pencemaran, abrasi, privatisasi ruang publik, hingga tumpang
tindihnya pemberian izin pengelolaan wilayah pesisir.

Dalam penelusuran pansus ke pesisir Kota Semarang juga didapat fakta bahwa
sekitar 60 persen kawasan pesisir pantai dikuasai swasta. Setelah dikurangi
kawasan khusus pelabuhan dan penerbangan, akses publik ke pantai kian
berkurang dengan pengelolaan pantai oleh pihak swasta. Gerak nelayan juga
kian terbatas, karena pengelola merasa terganggu.

Guru Besar Program Doktor Ilmu Lingkungan Universitas Diponegoro Semarang,
Sudharto P Hadi, Minggu (30/5) di Kota Semarang, mengatakan, kawasan pantai
merupakan ruang publik. Ada garis sempadan pantai selebar 100 meter dari
titik pasang tertinggi ke arah darat, yang harus dapat diakses publik.

Pantai Kota Semarang memiliki pajang pantai sekitar 21,6 kilometer. Panjang
tersebut harus dikurangi dengan kawasan khusus Pelabuhan Tanjung Emas dan
Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan. Sisanya, seharusnya dapat diakses
oleh publik. Namun, kawasan pesisir kini dipenuhi kawasan industri (sisi
timur pelabuhan), serta perumahan dan pantai buatan (sisi barat pelabuhan).

*Kawasan konservasi*

Hanya tersisa ruang di Kecamatan Tugu yang belum dieksploitasi. Pemkot
Semarang akan menetapkan kawasan itu sebagai kawasan konservasi. Namun,
sebagian tanah di lokasi itu, menurut Kepala Seksi Pengendalian dan
Pemberdayaan Kantor Pertanahan Kota Semarang, Suti Siswono, telah dijual ke
swasta.

"Perda yang dibahas pansus hendaknya tidak hanya mengatur pengelolaan
pesisir. Mereka yang memiliki hak mengelola pesisir selama ini pun tidak
boleh semena-mena. Harus ada tindakan bagi mereka yang selama ini
melanggar," kata Sudharto.

Pemkot Semarang, menurut Sudharto, harus belajar dari pengelolaan pantai di
Bali. Pantai di Sanur yang sebelumnya sempat diprivatisasi, kini dapat
diakses sepenuhnya oleh publik secara gratis. Hal itu merupakan perwujudan
bagaimana negara menggunakan bumi, air, dan kekayaan alam untuk
sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, dan bukan untuk segelintir pemilik
kepentingan.

Ketua pansus, Agung Budi Margono, mengatakan, setelah mendapat banyak
masukan, pansus akan segera membahas materi raperda.

Sukarman dari LBH Semarang mengingatkan pansus bahwa raperda itu mengacu UU
Nomor 27/2007 tentang Pengelolaan Pesisir dan Pulau-pulau Kecil yang masih
dalam proses uji materi di Mahkamah Konstitusi. Hal utama yang diuji adalah
mengenai hak pengusahaan perairan pesisir (HP3) yang dikhawatirkan kian
membatasi akses publik.

"Hendaknya pansus tidak terburu-buru mengesahkan perda sebelum MK
mengeluarkan putusan," ujar Sukarman. (UTI)

Sumber :
http://cetak.kompas.com/read/xml/2010/05/31/11255445/kendalikan.pengelolaan.pesisir
.

----------------------------
Keanekaragaman budaya Indonesia dari satu sisi adalah kekayaan, tetapi dari
sisi lain adalah kerawanan. Sebagai kekayaan, keanekaragaman budaya dapat
menjadi sumber pengembangan budaya hibrida yang kaya dan tangguh, melalui
penyuburan silang budaya. Sebagai kerawanan, keanekaragaman budaya
melemahkan kohesi antar suku dan pulau.

Berbagi informasi adalah hal terpenting dalam bermasyarakat. Terlebih bagi
nelayan tradisional dan masyarakat yang tinggal di wilayah pesisir dan
pulau-pulau kecil dan masyarakat luas yang tinggal di belahan bumi lainnya.

Kunjungi situs web KIARA di http://www.kiara.or.id. Pastikan Anda adalah
orang yang pertama kali mengetahui perkembangan informasi kelautan dan
perikanan nasional.
----------------------------------------------------

Mida Saragih
Divisi Manajemen Pengetahuan KIARA
[email protected]

Sekretariat Nasional Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA)
Jl. Tegal Parang Utara No. 43
Mampang, Jakarta 12790
Indonesia
Telp. +62 21 797 0482
Faks. +62 21 797 0482


[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke