Saya sependapat dengan Pak Amin dalam hal vaksin. Kalau vaksin yang diproduksi melalui katalisator ensim yang berasal dari babi (ensim itu sendiri tidak ikut bereaksi dan menyatu dengan vaksinny) dinyatakan haram, maka air minum PAM seharunya juga haram mengingat cemaran yang terjadi di kali Ciliwung atau Cisadane. Kopi luwak tercampur kotoran luwak juga aneh kalau dinyatakan haram karena kotoran hewan atau manusia hanya bersifat najis, yang jika dicuci bersih akan hilang najisnya. Kalau kopi luwak dinyatakan haram karena tercampur kotoran luwak, maka telur ayam, bebek, atau burung juga haram karena sewaktu keluar ia tercemar kotoran induknya. Saya lebih menduga ada "hal lain" di balik pengharaman atau penghalalan ini. Kopi luwak sudah terkenal sejak berpuluh atau beratus tahun, mengapa baru sekarang dinyatakan haram? Apakah karena kemudian diketahui bahwa harganya sangat mahal? Mengapa filter rokok yang oleh penelitian orang Belanda dinyatakan tercampur darah babi tidak dinyatakan haram? Something fishy dalam jualan sertifikat halal ini. KM
----Original Message---- From: amin0...@rad.net.id Date: 21/07/2010 11:52 To: <Forum-Pembaca-Kompas@yahoogroups.com> Subj: [Forum-Pembaca-KOMPAS] Mana yang haram: Kopi Luwak atau Vaksin Meningitis? MUI kemarin menyatakan bahwa Kopi Luwak halal, karena walaupun dikeluarkan bersama feses, sudah dicuci (tidak diketahui berapa kali). Sebelumnya, MUI juga menyatakan vaksin meningitis produksi beberapa perusahaan tidak halal, karena pernah bersentuhan dengan produk babi. Dalam pembuatan vaksin tersebut, memang digunakan suatu enzim yang diisolasi dari jaringan babi, tetapi ezim tersebut hanya katalisator dan tidak ikut di dalam produknya. Produknya sendiri sudah melalui berbagai proses filtrasi dan sebagainya, sehingga secara matematis enzim tersebut sudah mengalami pengenceran ratusan ribu kali (kalau masih ada). Disisi lain, vaksin tersebut terbukti dapat melindungi seseorang dari kematian akibat infeksi bakteri pada selaput otaknya Nah, rasanya ada standar ganda yang diterapkan oleh MUI dalam menentukan halan tidaknya suatu produk. Mohon pencerahan. Amin Soebandrio [Non-text portions of this message have been removed]