Yang menjadi pertanyaan saya hingga saat ini yaitu:

1.  Apakah MUI memiliki laboratorium yang adekuat u/semua pembuktian tsb 
sehingga keputusan dilakukan bukan sekedar berdasarkan studi dokumen dan/atau 
literatur

2.  Seberapa besar kekuatan sumber daya manusia yang mampu menjalankan 
laboratorium dan kajian tsb yg dipunyai o/MUI?

3.  Kedua hal di atas, apakah tersedia di aras MUI Pusat atau juga tersedia di 
aras daerah?


Nah, bersamaan dari pertanyaan2 tsb kemudian saya juga bertanya:

4.  Bagaimana koordinasi yg dilakukan o/MUI dengan BPOM, yang memang dibentuk 
sebagai salah satu alat pemerintah u/melakukan kajian thd hal2 yg dilakukan 
o/MUI?   BPOM, meski belum ideal, tentu memiliki laboratorium dan sekaligus 
sumber daya manusia u/melakukan kajian tsb.

5. Jika memang pada kenyataannya MUI tidak memiliki kedua hal tsb di atas 
apakah tidak lebih baik apa yg 'telah dipraktekkan' o/MUI digabungkan saja ke 
BPOM?  Akan lebih mudah u/'membentuk suatu unit kajian dari sisi agama atas 
ketentuan halal atau haram' dibandingan sebaliknya.  Selain itu, 'pemaduan' tsb 
akan mengehemat banyak sumber daya, baik uang maupun manusia, dan sisa yg 
'dihamburkan' bisa dipakai u/menaikkan gas/kecepatan u/mengejar banyak 
ketertinggalan negara kita dalam isu teknologi di bidang obat dan makanan 
sehingga kita pun tidak lagi sekedar 'bertempur dengan isu xenophobia' yg pada 
sisi lain mencerminkan sikap minder kita sebagai bangsa yg banyak tertinggal 
karena hampir semua lini sibuk di aras yg sama u/satu isu saja.


Evi Douren




Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!

-----Original Message-----
From: "kmj...@indosat.net.id" <kmj...@indosat.net.id>
Sender: Forum-Pembaca-Kompas@yahoogroups.com
Date: Thu, 22 Jul 2010 17:45:23
To: <Forum-Pembaca-Kompas@yahoogroups.com>
Reply-To: Forum-Pembaca-Kompas@yahoogroups.com
Subject: Re: [Forum-Pembaca-KOMPAS] Mana yang haram: Kopi Luwak atau Vaksin
 Meningitis?

Saya sependapat dengan Pak Amin dalam hal vaksin. Kalau
vaksin yang diproduksi melalui katalisator ensim yang
berasal dari babi (ensim itu sendiri tidak ikut bereaksi
dan menyatu dengan vaksinny) dinyatakan haram, maka air
minum PAM seharunya juga haram mengingat cemaran yang
terjadi di kali Ciliwung atau Cisadane.
Kopi luwak tercampur kotoran luwak juga aneh kalau
dinyatakan haram karena kotoran hewan atau manusia hanya
bersifat najis, yang jika dicuci bersih akan hilang
najisnya. Kalau kopi luwak dinyatakan haram karena
tercampur kotoran luwak, maka telur ayam, bebek, atau
burung juga haram karena sewaktu keluar ia tercemar kotoran
induknya.
Saya lebih menduga ada "hal lain" di balik pengharaman
atau penghalalan ini. Kopi luwak sudah terkenal sejak
berpuluh atau beratus tahun, mengapa baru sekarang
dinyatakan haram? Apakah karena kemudian diketahui bahwa
harganya sangat mahal?
Mengapa filter rokok yang oleh penelitian orang Belanda
dinyatakan tercampur darah babi tidak dinyatakan haram?
Something fishy dalam jualan sertifikat halal ini.
KM


Kirim email ke