Saya juga curiga sama curiganya dengan dokter KM. Sejak MUInya Pak Din 
menyatakan Ajinomoto haram dulu itu. Siapapun tahu bahwa enzym (babi) hanya 
berfungsi sebagai katalisator, dan tak ada dalam produk akhirnya yaitu MSG.

Untung MUI akhirnya menyatakan kopi luwak halal. Meskipun kelihatan dalam 
konperensi pers, penjelasannya kurang mantap.

Saya jadi bertanya-tanya, kalau saja MUI ini PT penjual jasa berapa pemasukan 
uangnya dari label halal itu? Kalau banyak pemasukannya, layak kalau MUI jadi 
wajib pajak.

RM 

--- On Thu, 22/7/10, kmj...@indosat.net.id <kmj...@indosat.net.id> wrote:

From: kmj...@indosat.net.id <kmj...@indosat.net.id>
Subject: Re: [Forum-Pembaca-KOMPAS] Mana yang haram: Kopi Luwak atau Vaksin 
Meningitis?
To: Forum-Pembaca-Kompas@yahoogroups.com
Date: Thursday, 22 July, 2010, 16:15







 



  


    
      
      
      Saya sependapat dengan Pak Amin dalam hal vaksin. Kalau 

vaksin yang diproduksi melalui katalisator ensim yang 

berasal dari babi (ensim itu sendiri tidak ikut bereaksi 

dan menyatu dengan vaksinny) dinyatakan haram, maka air 

minum PAM seharunya juga haram mengingat cemaran yang 

terjadi di kali Ciliwung atau Cisadane. 

Kopi luwak tercampur kotoran luwak juga aneh kalau 

dinyatakan haram karena kotoran hewan atau manusia hanya 

bersifat najis, yang jika dicuci bersih akan hilang 

najisnya. Kalau kopi luwak dinyatakan haram karena 

tercampur kotoran luwak, maka telur ayam, bebek, atau 

burung juga haram karena sewaktu keluar ia tercemar kotoran 

induknya.

Saya lebih menduga ada "hal lain" di balik pengharaman 

atau penghalalan ini. Kopi luwak sudah terkenal sejak 

berpuluh atau beratus tahun, mengapa baru sekarang 

dinyatakan haram? Apakah karena kemudian diketahui bahwa 

harganya sangat mahal?

Mengapa filter rokok yang oleh penelitian orang Belanda 

dinyatakan tercampur darah babi tidak dinyatakan haram?

Something fishy dalam jualan sertifikat halal ini.

KM



----Original Message----

From: amin0...@rad.net.id

Date: 21/07/2010 11:52 

To: <Forum-Pembaca-Kompas@yahoogroups.com>

Subj: [Forum-Pembaca-KOMPAS] Mana yang haram: Kopi Luwak 

atau Vaksin Meningitis?



MUI kemarin menyatakan bahwa Kopi Luwak halal, karena 

walaupun dikeluarkan

bersama feses, sudah dicuci (tidak diketahui berapa kali).

Sebelumnya, MUI juga menyatakan vaksin meningitis produksi 

beberapa

perusahaan tidak halal, karena pernah bersentuhan dengan 

produk babi. Dalam

pembuatan vaksin tersebut, memang digunakan suatu enzim 

yang diisolasi dari

jaringan babi, tetapi ezim tersebut hanya katalisator dan 

tidak ikut di

dalam produknya. Produknya sendiri sudah melalui berbagai 

proses filtrasi

dan sebagainya, sehingga secara matematis enzim tersebut 

sudah mengalami

pengenceran ratusan ribu kali (kalau masih ada).

 

Disisi lain, vaksin tersebut terbukti dapat melindungi 

seseorang dari

kematian akibat infeksi bakteri pada selaput otaknya

Nah, rasanya ada standar ganda yang diterapkan oleh MUI 

dalam menentukan

halan tidaknya suatu produk.

Mohon pencerahan.

 

Amin Soebandrio

 



[Non-text portions of this message have been removed]





    
     

    
    


 



  






      

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke