Setahu saya begini :
1. MUI itu kasih fatwa atas pertanyaan/desakan umat.
Fatwa itu tidak mengikat secara hukum. Boleh diikuti boleh enggak.
Misalnya saja MUI kasih fatwa haram bagi alkohol, tapi kenyataannya banyak umat 
islam yg masih nenggak alkohol.
Misalnya lagi,  penetapan hari lebaran, mulai puasa.
Silaken saja mau ikuti pemerintah/MUI, atau mau ikut Muhammadiyah, NU. Bebas.
Kecuali dulu zaman Orba, semua harus ikut pemerintah yg tidak sama dengan 
pemerintah dianggap subversif.

2. Antara yg najis dan babi gak bisa di samakan.
Najis bisa disucikan tapi babi  bagi umat islam ya tetap saja haram sampai 
kapanpun gak bisa disucikan.

3. Pada keadaan darurat maka konsumsi yg haram/babi, alkohol dibolehkan.
Vaksin meningitis untuk haji kan sudah sejak dari dulu. Tapi umat islam baru 
'ngeh' bahwa ada aroma babi belakangan ini.
Maka ditanyakanlah ke MUI. Mulanya MUI juga sudah berikan fatwa bahwa dalam 
keadaan darurat tak mengapa.
Tapi umatnya resah, masa sih pergi haji pakai barang haram meskipun darurat; 
maka banyak yg ogah vaksin.
Tapi Alhamdulillah untuk tahun ini vaksin meningitis sudah ada yang dinyatakan 
halal.

4. Kopi luwak itu kan produk tinjanya luwak artinya najis. MUI mengatakan asal 
kopi itu diproses dengan saksama maka bisa jadi tidak haram.
Sebagai tanda ada proses penyucian kopi tinja maka carilah kopi yg benar2 
terbukti melalui proses tersebut.
Entah karena rumit prosesnya maka kopi luwak mahal harganya. Kalo ada kopi 
luwak yg murah artinya di boong-in.
[ Untungnya saya tidak suka minum kopi apapun]
Ini sama saja dengan kisah ternak ikan mas, lele. Ternak ikan yg dilakukan 
secara tradisional, sederhana organikpun perlu di 'suci'kan.
Misal di balong2 di desa Jabar masih banyak dipelihara ikan yg tidak diberi 
pakan pabrikan; dibiarkan ikan itu makan apa adanya.
Di atas balong biasa ada bilik untuk buang hajat pemilik, yg akan disantap juga 
oleh ikan2 itu. Dikasih makan bangkai tikus dan segala macam bangkai.
Maka kalo mau disantap yg dianjurkan oleh islam - ternak itu harus di'suci'kan 
lebih dulu. Di tarok di kolam/wadah yg bersih, airnya bersih dikasih makanan yg 
betulan, jangan dikasih tinja manusia, bangkai,  minimal 3 hari diperkirakan 
ikan sudah benar2 suci.
Kalo enggak akan kejadian ketika ikan mas, atau lele dumbo yg disantap di 
dalamnya ada bangkai tikus, bangkai burung, bangkai janin.........
Jijay kan......
Makanya hati2 kalo keluar kota, pedesaan makan di saung2 yg ada kolam ikannya. 
Liat dulu ikannya langsung ambil dari balong atau dari bak tampung.
[Untungnya saya juga tidak suka makan ikan]

Salam, 
l.meilany

  ----- Original Message ----- 
  From: Amin Soebandrio 
  To: Forum-Pembaca-Kompas@yahoogroups.com 
  Sent: Wednesday, July 21, 2010 11:52 AM
  Subject: [Forum-Pembaca-KOMPAS] Mana yang haram: Kopi Luwak atau Vaksin 
Meningitis?


    
  MUI kemarin menyatakan bahwa Kopi Luwak halal, karena walaupun dikeluarkan
  bersama feses, sudah dicuci (tidak diketahui berapa kali).
  Sebelumnya, MUI juga menyatakan vaksin meningitis produksi beberapa
  perusahaan tidak halal, karena pernah bersentuhan dengan produk babi. Dalam
  pembuatan vaksin tersebut, memang digunakan suatu enzim yang diisolasi dari
  jaringan babi, tetapi ezim tersebut hanya katalisator dan tidak ikut di
  dalam produknya. Produknya sendiri sudah melalui berbagai proses filtrasi
  dan sebagainya, sehingga secara matematis enzim tersebut sudah mengalami
  pengenceran ratusan ribu kali (kalau masih ada).

  Disisi lain, vaksin tersebut terbukti dapat melindungi seseorang dari
  kematian akibat infeksi bakteri pada selaput otaknya
  Nah, rasanya ada standar ganda yang diterapkan oleh MUI dalam menentukan
  halan tidaknya suatu produk.
  Mohon pencerahan.

  Amin Soebandrio


  [Non-text portions of this message have been removed]



  

  __________ NOD32 5305 (20100723) Information __________

  This message was checked by NOD32 antivirus system.
  http://www.eset.com


[Non-text portions of this message have been removed]

Reply via email to