Katanya sih MUI memiliki peralatan laboratorium yang cukup canggih. Tetapi pertanyaannya adalah: 1. Seberapa canggih??? 2. Bagiamana dengan akurasi hasil penelitiannya??? 3. Metode penelitiannya menggunakan standard apa??? 4. Siapa yang memberikan akreditasi terhadap Laboratorium MUI untuk memastikan bahwa seluruh peralatan, termasuk kalibrasinya, Kompetensi dari Tenaga Laborant maupun metode yang digunakan sudah sesuai dengan kaidah penelitian yang berlaku secara Internasional??? Sebaiknya yang memberikan akreditasi bukan Departemen Agama, karena hal ini bukan wilayah kewenangan Departemen Agama, tetapi lembaga yang bisa dipercaya oleh masyarakat Internasional. Soalnya Laboratorium milik Pemerintah Indonesia saja kemampuannya masih sangat terbatas, sehingga untuk melakukan penelitian yang lebih intens, misalnya soal penelitian virus H5N1 saja masih harus kerjasama dengan laboratorium di Negara Maju. Salam, Adyanto Aditomo
--- Pada Jum, 23/7/10, evi douren <my_tiger_s...@yahoo.com> menulis: Dari: evi douren <my_tiger_s...@yahoo.com> Judul: Re: [Forum-Pembaca-KOMPAS] Mana yang haram: Kopi Luwak atau VaksinMeningitis? Kepada: "FPK Milist" <Forum-Pembaca-Kompas@yahoogroups.com> Tanggal: Jumat, 23 Juli, 2010, 5:30 AM Yang menjadi pertanyaan saya hingga saat ini yaitu: 1. Apakah MUI memiliki laboratorium yang adekuat u/semua pembuktian tsb sehingga keputusan dilakukan bukan sekedar berdasarkan studi dokumen dan/atau literatur 2. Seberapa besar kekuatan sumber daya manusia yang mampu menjalankan laboratorium dan kajian tsb yg dipunyai o/MUI? 3. Kedua hal di atas, apakah tersedia di aras MUI Pusat atau juga tersedia di aras daerah? Nah, bersamaan dari pertanyaan2 tsb kemudian saya juga bertanya: 4. Bagaimana koordinasi yg dilakukan o/MUI dengan BPOM, yang memang dibentuk sebagai salah satu alat pemerintah u/melakukan kajian thd hal2 yg dilakukan o/MUI? BPOM, meski belum ideal, tentu memiliki laboratorium dan sekaligus sumber daya manusia u/melakukan kajian tsb. 5. Jika memang pada kenyataannya MUI tidak memiliki kedua hal tsb di atas apakah tidak lebih baik apa yg 'telah dipraktekkan' o/MUI digabungkan saja ke BPOM? Akan lebih mudah u/'membentuk suatu unit kajian dari sisi agama atas ketentuan halal atau haram' dibandingan sebaliknya. Selain itu, 'pemaduan' tsb akan mengehemat banyak sumber daya, baik uang maupun manusia, dan sisa yg 'dihamburkan' bisa dipakai u/menaikkan gas/kecepatan u/mengejar banyak ketertinggalan negara kita dalam isu teknologi di bidang obat dan makanan sehingga kita pun tidak lagi sekedar 'bertempur dengan isu xenophobia' yg pada sisi lain mencerminkan sikap minder kita sebagai bangsa yg banyak tertinggal karena hampir semua lini sibuk di aras yg sama u/satu isu saja. Evi Douren Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...! -----Original Message----- From: "kmj...@indosat.net.id" <kmj...@indosat.net.id> Sender: Forum-Pembaca-Kompas@yahoogroups.com Date: Thu, 22 Jul 2010 17:45:23 To: <Forum-Pembaca-Kompas@yahoogroups.com> Reply-To: Forum-Pembaca-Kompas@yahoogroups.com Subject: Re: [Forum-Pembaca-KOMPAS] Mana yang haram: Kopi Luwak atau Vaksin Meningitis? Saya sependapat dengan Pak Amin dalam hal vaksin. Kalau vaksin yang diproduksi melalui katalisator ensim yang berasal dari babi (ensim itu sendiri tidak ikut bereaksi dan menyatu dengan vaksinny) dinyatakan haram, maka air minum PAM seharunya juga haram mengingat cemaran yang terjadi di kali Ciliwung atau Cisadane. Kopi luwak tercampur kotoran luwak juga aneh kalau dinyatakan haram karena kotoran hewan atau manusia hanya bersifat najis, yang jika dicuci bersih akan hilang najisnya. Kalau kopi luwak dinyatakan haram karena tercampur kotoran luwak, maka telur ayam, bebek, atau burung juga haram karena sewaktu keluar ia tercemar kotoran induknya. Saya lebih menduga ada "hal lain" di balik pengharaman atau penghalalan ini. Kopi luwak sudah terkenal sejak berpuluh atau beratus tahun, mengapa baru sekarang dinyatakan haram? Apakah karena kemudian diketahui bahwa harganya sangat mahal? Mengapa filter rokok yang oleh penelitian orang Belanda dinyatakan tercampur darah babi tidak dinyatakan haram? Something fishy dalam jualan sertifikat halal ini. KM [Non-text portions of this message have been removed]