maaf sedikit sumbang saran,

air mengalir itu dihukumi suci dan mensucikan, demikian juga debu dan tanah

feses memang najis, tapi ada cara untuk mensucikannya yaitu dengan air yang 
dialirkan dan debu/tanah/pasir

babi itu haram, sedikit atau banyaknya ya tetap haram

jadi najis dan haram itu tidak sama

(dari beberapa sumber hadits, segala kesalahan dari saya dan jika ada yang 
benar itu ya kepunyaan Alloh SWT semata)


Reply via email to