maaf sedikit sumbang saran, air mengalir itu dihukumi suci dan mensucikan, demikian juga debu dan tanah
feses memang najis, tapi ada cara untuk mensucikannya yaitu dengan air yang dialirkan dan debu/tanah/pasir babi itu haram, sedikit atau banyaknya ya tetap haram jadi najis dan haram itu tidak sama (dari beberapa sumber hadits, segala kesalahan dari saya dan jika ada yang benar itu ya kepunyaan Alloh SWT semata)