Saya juga kurang ngerti :-)
Mungkin kalo untuk urusan vaksin, ensim babinya 'diduga'tertinggal terus sampai 
vaksin itu jadi.
Kalo masalah air PDAM kan di sucikan lebih dulu dan dianggap sudah bebas yg 
najis2.
Urusan haram mungkin bisa di tanyakan lagi ke MUI.
Karena kalo menyimak omongan  para komunitas halal, masalah kulit sepatu, sofa, 
tas, jok mobil pun mereka sangat jeli.
Apakah ada unsur babinya atau enggak.

LPPOM MUI alias lembaga halal Indonesia sudah mendapat pengakuan dari luar dan 
menjadi rujukan.
Di negara lain yg konsern untuk masalah halal juga terdapat lembaga halal.
Di Malaysia ada Jakim, Singapura MUIS, di Australia juga ada.
Kalo urusan halal jadi domain pemerintah nanti banyak yg ngamuk toh, memangnya 
RI negara Islam apa?
Kalo dah urusan pemerintah kan efeknya sanksi hukum kalo dilanggar.
Pemerintah kan lebih menjurus ke soal kualitas; sedangkan MUI selain halal juga 
kualitas.
Untuk urusan MUI, silaken saja nggak punya sertifikat halal pun ndak apa2. 
Produk haram di jual ke umat Islam juga kan nggak apa2 
[ asal jangan ketahuan]. Urusan konsumsi halal atau haram itu kan 
tanggungjawabnya ke yang di atas bagi umat Islam.

Kalo urusan vaksin haji kan vital. Masa sih berhaji pake barang yg haram.
Meski mungkin ada juga sih yg pakai duit korupsi

Salam, 
l.meilany

  ----- Original Message ----- 
  From: Adyanto Aditomo 
  To: Forum-Pembaca-Kompas@yahoogroups.com 
  Sent: Saturday, July 31, 2010 12:12 AM
  Subject: Re: [Forum-Pembaca-KOMPAS] Najis vs haram- Mana yang haram: Kopi 
Luwak atau Vaksin Meningitis?


    
  Lha MUI nya saja mungkin juga mumet pak, karena tidak ada konsistensi antara 
pernyataan yang satu dengan pernyataan lainnya.
  Makanya yang berhak menyatakan mana Halal dan mana Haram, terutama untuk 
produk makanan, sepenuhnya dimonopoli oleh MUI.
  Lembaga lain, misalnya Laboratorium milik pemerintah Indonesia, apalagi milik 
Pemerintah Negara Asing, dilarang keras melakukan penelitian yang berujung pada 
Halal atau Haramnya suatu makanan.
   
  Salam,
  Adyanto Aditomo

  Dari: Kartono Mohamad <kmj...@indosat.net.id>
  Judul: Re: [Forum-Pembaca-KOMPAS] Najis vs haram- Mana yang haram: Kopi Luwak 
atau Vaksin Meningitis?
  Kepada: Forum-Pembaca-Kompas@yahoogroups.com
  Tanggal: Kamis, 29 Juli, 2010, 4:46 AM

  Dg penjelasan mbak Mei, vaksin yg proses pembuatannya lewat ensim babi, meski 
tdk masuk dlm vaksin, dinyatakan haram. Lalu bagaimana dg air PDAM yg dibuat 
dari air kali? Bgmn kalau kali itu tercemar bangkai, atau kotoran, babi? Haram?
  Soal lele (dan ayam) yg makan kotoran kok selesai dg dicuci beberapa hari 
maka jadi halal. Kan kotoran yg dimakan sdh menjadi daging? Lalu mengapa vaksin 
yg melalui ensim babi tapi tdk tercampur dinyatakan haram?
  Mumet ah
  KM
  Sent from my BlackBerry®
  powered by Sinyal Kuat INDOSAT

  -----Original Message-----
  From: "L.Meilany" <wpamu...@centrin.net.id>
  Sender: Forum-Pembaca-Kompas@yahoogroups.com
  Date: Fri, 23 Jul 2010 23:17:31 
  To: <Forum-Pembaca-Kompas@yahoogroups.com>
  Reply-To: Forum-Pembaca-Kompas@yahoogroups.com
  Subject: Re: [Forum-Pembaca-KOMPAS] Najis vs haram- Mana yang haram: Kopi 
Luwak atau Vaksin Meningitis?

  Setahu saya begini :
  1. MUI itu kasih fatwa atas pertanyaan/desakan umat.
  Fatwa itu tidak mengikat secara hukum. Boleh diikuti boleh enggak.
  Misalnya saja MUI kasih fatwa haram bagi alkohol, tapi kenyataannya banyak 
umat islam yg masih nenggak alkohol.
  Misalnya lagi,  penetapan hari lebaran, mulai puasa.
  Silaken saja mau ikuti pemerintah/MUI, atau mau ikut Muhammadiyah, NU. Bebas.
  Kecuali dulu zaman Orba, semua harus ikut pemerintah yg tidak sama dengan 
pemerintah dianggap subversif.

  2. Antara yg najis dan babi gak bisa di samakan.
  Najis bisa disucikan tapi babi  bagi umat islam ya tetap saja haram sampai 
kapanpun gak bisa disucikan.

  3. Pada keadaan darurat maka konsumsi yg haram/babi, alkohol dibolehkan.
  Vaksin meningitis untuk haji kan sudah sejak dari dulu. Tapi umat islam baru 
'ngeh' bahwa ada aroma babi belakangan ini.
  Maka ditanyakanlah ke MUI. Mulanya MUI juga sudah berikan fatwa bahwa dalam 
keadaan darurat tak mengapa.
  Tapi umatnya resah, masa sih pergi haji pakai barang haram meskipun darurat; 
maka banyak yg ogah vaksin.
  Tapi Alhamdulillah untuk tahun ini vaksin meningitis sudah ada yang 
dinyatakan halal.

  4. Kopi luwak itu kan produk tinjanya luwak artinya najis. MUI mengatakan 
asal kopi itu diproses dengan saksama maka bisa jadi tidak haram.
  Sebagai tanda ada proses penyucian kopi tinja maka carilah kopi yg benar2 
terbukti melalui proses tersebut.
  Entah karena rumit prosesnya maka kopi luwak mahal harganya. Kalo ada kopi 
luwak yg murah artinya di boong-in.
  [ Untungnya saya tidak suka minum kopi apapun]
  Ini sama saja dengan kisah ternak ikan mas, lele. Ternak ikan yg dilakukan 
secara tradisional, sederhana organikpun perlu di 'suci'kan.
  Misal di balong2 di desa Jabar masih banyak dipelihara ikan yg tidak diberi 
pakan pabrikan; dibiarkan ikan itu makan apa adanya.
  Di atas balong biasa ada bilik untuk buang hajat pemilik, yg akan disantap 
juga oleh ikan2 itu. Dikasih makan bangkai tikus dan segala macam bangkai.
  Maka kalo mau disantap yg dianjurkan oleh islam - ternak itu harus 
di'suci'kan lebih dulu. Di tarok di kolam/wadah yg bersih, airnya bersih 
dikasih makanan yg betulan, jangan dikasih tinja manusia, bangkai,  minimal 3 
hari diperkirakan ikan sudah benar2 suci.
  Kalo enggak akan kejadian ketika ikan mas, atau lele dumbo yg disantap di 
dalamnya ada bangkai tikus, bangkai burung, bangkai janin.........
  Jijay kan......
  Makanya hati2 kalo keluar kota, pedesaan makan di saung2 yg ada kolam 
ikannya. Liat dulu ikannya langsung ambil dari balong atau dari bak tampung.
  [Untungnya saya juga tidak suka makan ikan]

  Salam, 
  l.meilany

    ----- Original Message ----- 
    From: Amin Soebandrio 
    To: Forum-Pembaca-Kompas@yahoogroups.com 
    Sent: Wednesday, July 21, 2010 11:52 AM
    Subject: [Forum-Pembaca-KOMPAS] Mana yang haram: Kopi Luwak atau Vaksin 
Meningitis?

      
    MUI kemarin menyatakan bahwa Kopi Luwak halal, karena walaupun dikeluarkan
    bersama feses, sudah dicuci (tidak diketahui berapa kali).
    Sebelumnya, MUI juga menyatakan vaksin meningitis produksi beberapa
    perusahaan tidak halal, karena pernah bersentuhan dengan produk babi. Dalam
    pembuatan vaksin tersebut, memang digunakan suatu enzim yang diisolasi dari
    jaringan babi, tetapi ezim tersebut hanya katalisator dan tidak ikut di
    dalam produknya. Produknya sendiri sudah melalui berbagai proses filtrasi
    dan sebagainya, sehingga secara matematis enzim tersebut sudah mengalami
    pengenceran ratusan ribu kali (kalau masih ada).

    Disisi lain, vaksin tersebut terbukti dapat melindungi seseorang dari
    kematian akibat infeksi bakteri pada selaput otaknya
    Nah, rasanya ada standar ganda yang diterapkan oleh MUI dalam menentukan
    halan tidaknya suatu produk.
    Mohon pencerahan.

    Amin Soebandrio

    [Non-text portions of this message have been removed]

    

    __________ NOD32 5305 (20100723) Information __________

    This message was checked by NOD32 antivirus system.
    http://www.eset.com 

  [Non-text portions of this message have been removed]

  [Non-text portions of this message have been removed]

  ------------------------------------

  =====================================================
  Pojok Milis Komunitas Forum Pembaca KOMPAS [FPK] :

  1.Milis Komunitas FPK dibuat dan diurus oleh pembaca setia KOMPAS

  2.Topik bahasan disarankan bersumber dari http://cetak.kompas.com/ , 
http://kompas.com/ dan http://kompasiana.com/

  3.Moderator berhak memuat,menolak dan mengedit E-mail sebelum diteruskan ke 
anggota

  4.Moderator E-mail: agus.hamonan...@gmail.com agushamonan...@yahoo.co.id

  5.Untuk bergabung: forum-pembaca-kompas-subscr...@yahoogroups.com

  KOMPAS LINTAS GENERASI
  =====================================================
  Yahoo! Groups Links

  [Non-text portions of this message have been removed]



  

  __________ NOD32 5341 (20100804) Information __________

  This message was checked by NOD32 antivirus system.
  http://www.eset.com


[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke