Bapak Kartono Muhammad Yth,
Dalam suatu email yang membahas tentang halal dan haram suatu bahan, Bapak pernah mempertanyakan status air PDAM. Mungkin fatwa MUI http://www.halalmui.org/images/stories/Fatwa/fatwa-airdaurulang.pdf bisa membantu menjawab pertanyaan Bapak tersebut. Terima kasih . Wassalam, Endang 2010/7/30 liks <maslil...@gmail.com> > > > maaf sedikit sumbang saran, > > air mengalir itu dihukumi suci dan mensucikan, demikian juga debu dan tanah > > feses memang najis, tapi ada cara untuk mensucikannya yaitu dengan air yang > dialirkan dan debu/tanah/pasir > > babi itu haram, sedikit atau banyaknya ya tetap haram > > jadi najis dan haram itu tidak sama > > (dari beberapa sumber hadits, segala kesalahan dari saya dan jika ada yang > benar itu ya kepunyaan Alloh SWT semata) > > > [Non-text portions of this message have been removed] [Non-text portions of this message have been removed]