Bapak Kartono Muhammad Yth,

 

Dalam suatu email  yang membahas  tentang halal dan haram suatu bahan, Bapak 
pernah mempertanyakan status air PDAM.

Mungkin fatwa MUI 
http://www.halalmui.org/images/stories/Fatwa/fatwa-airdaurulang.pdf bisa 
membantu menjawab pertanyaan Bapak tersebut.

 

Terima kasih .

 

Wassalam,

Endang

2010/7/30 liks <maslil...@gmail.com>

>
>
> maaf sedikit sumbang saran,
>
> air mengalir itu dihukumi suci dan mensucikan, demikian juga debu dan tanah
>
> feses memang najis, tapi ada cara untuk mensucikannya yaitu dengan air yang
> dialirkan dan debu/tanah/pasir
>
> babi itu haram, sedikit atau banyaknya ya tetap haram
>
> jadi najis dan haram itu tidak sama
>
> (dari beberapa sumber hadits, segala kesalahan dari saya dan jika ada yang
> benar itu ya kepunyaan Alloh SWT semata)
>
> 
>

[Non-text portions of this message have been removed]






                                          

[Non-text portions of this message have been removed]

Reply via email to