1. Sekalian curhat :
Kepada moderators, member milis FPK yang baik hati.
Puasa tahun lalu saya belum terbit di milis ini. Biasanya jika bulan puasa
saya menyengajakan untuk rehat sebulan; nggak komentar- nggak reply.
Jadi ini komentar saya yg terakhir, mohon maap bukan maksud ngeles tidak
peduli.
Mungkin kalo topik ini masih aduhai 40 hari kedepan kiranya bisa
dilanjutkan :-)
Bisa juga mendatangkan orang MUI biar lebih hot.

2. Vaksin yang tidak mengandung unsur babi diharamkan???? Kata sapa? Itu
kan menurut Anda. Kata MUI pan lain pertimbangannya.
Anjing sama babi jangan di sejajarkan dong. Beda.

3. Tentang supir psawat terbang- mungkin mereka tergabung di perkumpulan,
forum supir psawat terbang atau ada asosiasinya, Nah pengurus paguyuban
supir psawat terbanglah yang bertanya ke MUI. Kalo supir angkot, supir
bus, supir beca mau mendapat perlakuan seperti supir psawat ya bikin dong
kumpulan, forum lantas bikin petisi ngadu ke MUI. Gitu aja kok repot. :-)
Misalnya mereka nggak kuat puasa tapi juga gak punya duit untuk bayar
fidiyah, jadi gimana MUI Yth? Tapi mereka kan mungkin nggak mau nanya cuma
ngomel2 saja.
Di Madura sana rebonding diharamkan oleh MUI setempat; Di Kediri, foto
prewedd haram. Tapi kan di Jakarta enggak. Di DKI seingat saya rokok
diharamkan, tapi secara nasional enggak.
Artinya fatwa itu kan juga bisa terbit berdasarkan situasi setempat.
Kalo urusan vaksin meningitis kan urusan ibadah gitu loh.

4. Fatwa MUI itu tidak mengikat secara hukum. Kalo Pizza Hut, dunkin
donut, McD, KFC, bakmi GM disertifikasi halal dari MUI, tidaklah menjadi
keharusan bagi resto pizza, donat, burger, ayamgoreng, bakmi yg lain untuk
punya sertifikat halal. Kan gitu analoginya.
Jadi jangan mengeluh kalo misalnya umat islam yg melek halal/haram produk
makanan ogah berkunjung ke resto yg tak punya sertifikat halal.

Salam,
l.meilany
Berkaitan dengan vaksin haram, yang saya tanyakan ialah mengapa vaksin
yang tidak mengandung unsur babi (tetapi pernah bersinggungan) diharamkan
sementara menurut Al-Qur'an hewan yang diburu oleh anjing pemburu tidak
haram meskipun hewan itu mati lemas dicekik oleh anjing dengan mulutnya.
Dengan demikian selama proses mematikan itu, sebagian kecil air liur
anjing sudah ikut beredar bersama darah si hewan.

Ini memang bukan milis khusus halal-haram, tetapi kita di sini
mempertanyakan keputusan halal-haram yang dikeluarkan oleh MUI.

Dari informasi yang saya peroleh, ternyata supir pesawat terbang boleh
membatalkan puasanya dan membayarnya dengan fidiyah sementara supir angkot
dan supir beca yang sangat-sangat-sangat menguras keringat tidak
disinggung. MUI melindungi supir kok sebagian-sebagian?

Salam,

Zul

--- In Forum-Pembaca-Kompas@yahoogroups.com, "L.Meilany" <wpamu...@...>
wrote:
>
> Masalah ini 'aturan-dalil' nya panjang dan susah di jelaskan di sini,
> memangnya ini milis apa sih?
> Yg jelas sedikit saja; bagi orang islam yg namanya anjing pemburu adalah
> anjing yg telah terlatih
> untuk berburu  bagi majikannya bukan untuk dirinya sendiri [ diri
> anjing]
> Selain itu sebutlah nama Allah waktu melepas anjing itu. QS Al Ma'idah;
> 5:4
>
> [ Makanya anjing untuk berburu itu harus di latih seperti yg saya lihat
> di Bukittinggi sana]
> Tentang difinisi seperti apa yg namanya anjing pemburu yg terlatih,
> lebih baik dicari sendiri di milis
> yg khusus tentang ini atau kalo mau numpang baca di toko buku bacalah
> juga masalah halal dan haram
> yg disusun oleh Dr Yusuf Qardhawi
>
> Salam,
> l.meilany
>
>
>   ----- Original Message -----
>   From: Zulkifli
>   To: Forum-Pembaca-Kompas@yahoogroups.com
>   Sent: Thursday, August 05, 2010 4:27 PM
>   Subject: [Forum-Pembaca-KOMPAS] Re: Najis vs haram- Mana yang haram:
> Kopi Luwak atau Vaksin Meningitis?
>
>
>
>   Bagaimana kalau anjing pemburu menangkap, menggigit leher buruannya
> hingga mati lemas, apakah air liur si anjing tidak tercampur dan
> diedarkan keseluruh tubuh si mangsa sebelum mati?
>
>   Salam,
>
>   Zul
>
>
>
>
>
>
>   __________ NOD32 5341 (20100804) Information __________
>
>   This message was checked by NOD32 antivirus system.
>   http://www.eset.com
>
>
> [Non-text portions of this message have been removed]
>




Kirim email ke