1. Sekalian curhat : Kepada moderators, member milis FPK yang baik hati. Puasa tahun lalu saya belum terbit di milis ini. Biasanya jika bulan puasa saya menyengajakan untuk rehat sebulan; nggak komentar- nggak reply. Jadi ini komentar saya yg terakhir, mohon maap bukan maksud ngeles tidak peduli. Mungkin kalo topik ini masih aduhai 40 hari kedepan kiranya bisa dilanjutkan :-) Bisa juga mendatangkan orang MUI biar lebih hot.
2. Vaksin yang tidak mengandung unsur babi diharamkan???? Kata sapa? Itu kan menurut Anda. Kata MUI pan lain pertimbangannya. Anjing sama babi jangan di sejajarkan dong. Beda. 3. Tentang supir psawat terbang- mungkin mereka tergabung di perkumpulan, forum supir psawat terbang atau ada asosiasinya, Nah pengurus paguyuban supir psawat terbanglah yang bertanya ke MUI. Kalo supir angkot, supir bus, supir beca mau mendapat perlakuan seperti supir psawat ya bikin dong kumpulan, forum lantas bikin petisi ngadu ke MUI. Gitu aja kok repot. :-) Misalnya mereka nggak kuat puasa tapi juga gak punya duit untuk bayar fidiyah, jadi gimana MUI Yth? Tapi mereka kan mungkin nggak mau nanya cuma ngomel2 saja. Di Madura sana rebonding diharamkan oleh MUI setempat; Di Kediri, foto prewedd haram. Tapi kan di Jakarta enggak. Di DKI seingat saya rokok diharamkan, tapi secara nasional enggak. Artinya fatwa itu kan juga bisa terbit berdasarkan situasi setempat. Kalo urusan vaksin meningitis kan urusan ibadah gitu loh. 4. Fatwa MUI itu tidak mengikat secara hukum. Kalo Pizza Hut, dunkin donut, McD, KFC, bakmi GM disertifikasi halal dari MUI, tidaklah menjadi keharusan bagi resto pizza, donat, burger, ayamgoreng, bakmi yg lain untuk punya sertifikat halal. Kan gitu analoginya. Jadi jangan mengeluh kalo misalnya umat islam yg melek halal/haram produk makanan ogah berkunjung ke resto yg tak punya sertifikat halal. Salam, l.meilany Berkaitan dengan vaksin haram, yang saya tanyakan ialah mengapa vaksin yang tidak mengandung unsur babi (tetapi pernah bersinggungan) diharamkan sementara menurut Al-Qur'an hewan yang diburu oleh anjing pemburu tidak haram meskipun hewan itu mati lemas dicekik oleh anjing dengan mulutnya. Dengan demikian selama proses mematikan itu, sebagian kecil air liur anjing sudah ikut beredar bersama darah si hewan. Ini memang bukan milis khusus halal-haram, tetapi kita di sini mempertanyakan keputusan halal-haram yang dikeluarkan oleh MUI. Dari informasi yang saya peroleh, ternyata supir pesawat terbang boleh membatalkan puasanya dan membayarnya dengan fidiyah sementara supir angkot dan supir beca yang sangat-sangat-sangat menguras keringat tidak disinggung. MUI melindungi supir kok sebagian-sebagian? Salam, Zul --- In Forum-Pembaca-Kompas@yahoogroups.com, "L.Meilany" <wpamu...@...> wrote: > > Masalah ini 'aturan-dalil' nya panjang dan susah di jelaskan di sini, > memangnya ini milis apa sih? > Yg jelas sedikit saja; bagi orang islam yg namanya anjing pemburu adalah > anjing yg telah terlatih > untuk berburu bagi majikannya bukan untuk dirinya sendiri [ diri > anjing] > Selain itu sebutlah nama Allah waktu melepas anjing itu. QS Al Ma'idah; > 5:4 > > [ Makanya anjing untuk berburu itu harus di latih seperti yg saya lihat > di Bukittinggi sana] > Tentang difinisi seperti apa yg namanya anjing pemburu yg terlatih, > lebih baik dicari sendiri di milis > yg khusus tentang ini atau kalo mau numpang baca di toko buku bacalah > juga masalah halal dan haram > yg disusun oleh Dr Yusuf Qardhawi > > Salam, > l.meilany > > > ----- Original Message ----- > From: Zulkifli > To: Forum-Pembaca-Kompas@yahoogroups.com > Sent: Thursday, August 05, 2010 4:27 PM > Subject: [Forum-Pembaca-KOMPAS] Re: Najis vs haram- Mana yang haram: > Kopi Luwak atau Vaksin Meningitis? > > > > Bagaimana kalau anjing pemburu menangkap, menggigit leher buruannya > hingga mati lemas, apakah air liur si anjing tidak tercampur dan > diedarkan keseluruh tubuh si mangsa sebelum mati? > > Salam, > > Zul > > > > > > > __________ NOD32 5341 (20100804) Information __________ > > This message was checked by NOD32 antivirus system. > http://www.eset.com > > > [Non-text portions of this message have been removed] >