Indonesian Human Rights Committee for Social Justice (IHCS), diwakili oleh
Gunawan (Sekretaris Jenderal Komite Eksekutif); Prakarsa Masyarakat Untuk
Negara Kesejahteraan Dan Pembangunan Alternatif (PRAKARSA). diwakili oleh
Purnama Adil Marata (Interim Executive Director/Sekretaris Badan Pengurus);
Forum Indonesia Untuk Transparansi Anggaran (FITRA), diwakili oleh Yuna
Farhan (Sekretaris Jenderal); PERKUMPULAN INISIATIF, diwakili oleh DOHNY
SETIAWAN (Ketua); Perhimpunan Pengembangan Pesantren dan Masyarakat (P3M)
diwakili oleh Abdul Wahid (Sekretaris); dan Asosiasi Pendamping Perempuan Usaha
Kecil (ASPPUK), diwakili oleh Ramadhaniati (Sekretaris Eksekutif Nasional) .
Dengan kuasa hukum yang terdiri dari
Ecoline Situmorang, S.H.
Janses E. Sihaloho, S.H.
M. Taufiqul Mujib, S.H.
Riando Tambunan, S.H.
Ridwan Darmawan, S.H.
Ah. Maftuchan, SHI M. Zaimul Umam, S.H, M.H
B.P. Beni Dikty Sinaga, S.H.
Henry David Oliver Sitorus, S.H..
Anton Febrianto, S.H.
Friadi S.H
Kesemuanya adalah Advokat dan Pengabdi Bantuan Hukum yang tergabung dalam TIM
ADVOKASI TOLAK RUU APBNP 2010 yang berdomisili hukum di kantor Jl. Mampang
Prapatan XV No. 8A RT 03/04, Kel. Tegal Parang, Jakarta Selatan (Kantor IHCS)
Hari pukul 11. 00, akan mendaftarkan gugatan judicial review terhadap UU APBNP
ke Mahkamah Konstitusi.
UUD 1945 memberikan amanat bahwa fakir miskin dan anak terlantar
ditanggung oleh negara dan negara menjamin pemenuhan hak-hak asasi manusia
seperti hak hidup yang layak, kesehatan, jaminan sosial dan sebagianya. Bahwa
salah satu tujuan utama negara adalah untuk
meningkatkan kesejahteraan warga negara.
Bahwa salah satu instrumen negara untuk mengatasi permasalahan
tersebut adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Nasional (APBN) di
tingkat pusat dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) di
tingkat propinsi dan kabupaten/ kota.
Tetapi, setidaknya 10 tahun setelah reformasi, APBN belum berpihak kepada
warga negara, terutama orang miskin. Di mana prioritas
belanja APBN belum diperuntukkan untuk pengentasan kemiskinan,
memberdayakan warga negara yang miskin atau mendekatkan akses bagi
orang miskin supaya segera terbebas dari beban kemiskinannya.
Dalam APBNP 2010 misalnya, orang miskin sepertinya bukan sebagai subyek
pembangunan. Dalam aturan perundang-undangan, dua aktor kunci perencanaan
sampai penetapan APBN adalah Pemerintah dan DPR. Kedua institusi besar ini pula
yang diharapkan dapat memikul amanah mengupayakan agar APBN bisa benar-benar
cenderung dan berpihak kepada orang miskin. Pemerintah menjadi pembuat
rancangan APBN dan implementator di lapangan,
bagaimana agar rancangan tersebut benar-benar berangkat dari
kebutuhan riil masyarakat dan diselenggarakan dengan mekanisme yang
menjamin implementasinya tidak diselewengkan. Dan DPR merupakan
penentu diterima dan tidaknya APBN, maka diharapkan agar lebih ketat
dan kritis untuk menjamin prioritas kegiatan angka-angka yang
dialokasikan dekat dengan kepentingan orang miskin.
Terkait dengan fungsi parlemen, terutama Panitia Anggaran, ada
beberapa hipotesis mengapa peran mulia pembelaan terhadap orang miskin
belum bisa maksimal. Pertama, DPR memiliki tugas kerja yang sangat
banyak tetapi supporting systemnya belum memadai. Kedua, belum ada
kerjasama antara DPR dengan institusi masyarakat sipil dalam
pembahasan anggaran. Jika masyarakat sipil tersebut bisa lebih banyak
terlibat, barang kali itu bisa menjadi alternatif sementara untuk
supporting data dan alternatif kepada anggota dewan terutama yang ada
di komisi dan panitia anggaran. Dan ketiga, secara substansi orang
miskin (poor) sebagai pendekatan masih merupakan hal yang baru dalam
penyusunan anggaran negara.
Bahwa dalam UUD 1945 yang sangat jelas menyatakan fakir miskin sebagai subyek
APBN , sama sekali diabaikan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2010. Hal ini
terlihat dengan tidak terakomodirnya anggaran untuk jaminan social, kesehatan
dan ketidakadilan dalam hal perimbangan anggaran antara daerah dan pusat.
Bukan hanya itu, proses penyusunan undang-undang aquo juga banyak mengalami
cacat prosedur.
Padahal, dalam UUD 1945 menjamin Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan
batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat
serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan. UUD 1945 juga menjamin Setiap
orang berhak atas jaminan Sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara
utuh sebagai manusia yang bermartabat termasuk memastikan bahwa fakir miskin
dan anak-anak terlantar dipelihara oleh Negara.
Di sisi lain, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2010 juga bertentangan dengan Pasal
22A UUD 1945 yang menyatakan bahwa, “Ketentuan lebih lanjut tentang tata cara
pembentukan undang-undang diatur dengan undang-undang”. Dan faktanya, proses
formil maupun norma dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2010 ini juga tampak
tidak selaras dengan beberapa kebijakan lain yang terkait dengan ekonomi dan
anggaran.
Singkat kata, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2010 ini terbukti dengan meyakinkan
bertentangan dengan amanat konstitusi yang menyatakan bahwa seluruh system
ekonomi nasional digunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
[Non-text portions of this message have been removed]