17/08/2010 - 16:13 Remisi Korupto Pemerintah Dianggap Tidak Konsisten Mevi Linawati (inilah.com/Agus Priatna) INILAH.COM, Jakarta - Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PKS Nasir Jamil menilai pemerintah tidak adil ketika memberikan remisi kepada terpidana kasus korupsi yang juga besan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Aulia Pohan, dan Arthalyta Suryani. "Ya ini plin plan, apa ini karena Aulia Pohan besan Presiden dan Arthalyta dekat dengan Presiden. Padahal pernah bilang koruptor dan teroris tidak mendapat remisi," kata Nasir saat dihubungi INILAH.COM, Jakarta, Selasa (17/8). Aulia Pohan tersangkut kasus penyelewengan dana Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia sebesar Rp100 miliar. Dia divonis 4,5 tahun oleh Pengadilan Tipikor. Adapun Arthalyta alias Ayin tersangkut kasus suap terhadap jaksa Urip Tri Gunawan, ketua tim jaksa yang menangani kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia. Ayin divonis 4,5 tahun oleh majelis hakim Mahkamah Agung yang menangani Peninjauan Kembali kasus Arthalyta.
Selain mereka, terpidana kourpsi yang juga mendapat remisi antara lain mantan gubernur Jawa Barat Danny Setiawan dan mantan anggota DPR Al-Amin Nur Nasution. Manurut Nasir, Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar harus menjelaskan kepada publik untuk mengurangi kecurigaan masyarakat akan adanya faktor kedekatan tersebut. Sehingga tidak ada pendapat bahwa mereka bisa dengan mudah mendapatkan remisi karena ada kedekatan. "Daripada menimbulkan persepsi pilih kasih, KKN, sebaiknya ketentuan yang mengatakan teroris dan koruptor tidak mendapatkan remisi dihapuskan saja. Kalaupun memang tidak ingin menimbulkan persepsi, seharusnya Kementerian hukum dan ham konsisten pada peraturannya sendiri," kata Nasir menyindir. Sebelumnya, Patrialis mengatakan sesuai tradisi, pemerintah memberikan remisi kepada sejumlah narapidana bertepatan dengan peringatan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan RI. Tapi, Patrialis menegaskan remisi itu tidak diberikan kepada terpidana kasus korupsi dan terorisme. "Yang dikecualikan itu teroris sama koruptor. Itu tergantung jumlah korupsinya. Tapi pada dasarnya berdasarkan PP 28 (PP Nomor 28 Tahun 2006) itu, teroris dan koruptor nggak dapat," ujar Patrialis usai menghadiri sidang Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah (DPOD) di Gedung Kemendagri, Jakarta, Kamis (12/8). Napi koruptor, lanjut dia, bisa memperolehkan remisi jika uang negara yang di korupsi nilainya dibawah Rp1 miliar. Selain itu hukuman yang diterimanya di bawah dua tahun penjara. "Di atas satu miliar dan hukuman dua tahun, itu nggak dapat," tegas Patrialis yang juga Ketua DPP PAN ini. [nic] [Non-text portions of this message have been removed]