PERNYATAAN SIKAP
PERHIMPUNAN RAKYAT PEKERJA (PRP)
RUU Penanaman Modal membawa petaka bagi rakyat Indonesia !!!
Tolak UU Penanaman Modal dan RUU Penanaman Modal !!!
Salam rakyat pekerja,
RUU Penanaman Modal atau RUU Investasi akhirnya telah selesai dibahas oleh
Komisi VI DPR RI. RUU Penanaman Modal tersebut selesai dibahas pada tanggal 23
Maret 2007. Kemudian Komisi VI DPR RI akan menyerahkan draft RUU Penanaman
Modal ini kepada Badan Musyawarah DPR RI sebelum disahkan oleh sidang Paripurna
DPR.
RUU Penanaman Modal menurut istilah pemerintah merupakan sebagai upaya
menyehatkan iklim investasi di Indonesia. Karena diindikasikan menurut
pemerintah krisis yang kita alami selama ini diakibatkan karena pihak investor
atau penanam modal tidak mau menanamkan modalnya di Indonesia. Bahkan menurut
Komisi VI DPR RI, RUU Penanaman Modal ini merupakan UU Investasi yang paling
ideal saat ini. Begitu RUU Penanaman Modal disahkan oleh Sidang Paripurna DPR
RI menjadi UU, maka UU No 1 tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing dan UU No
6 tahun 1968 tentang Penanaman Modal Dalam Negeri dinyatakan tidak berlaku.
Tetapi ternyata RUU Penanaman Modal malah disinyalir bukan malah akan
menyehatkan perekonomian bangsa Indonesia dengan mensejahterakan rekyatnya,
namun akan semakin menjerusmuskan rakyat Indonesia ke jurang kemiskinan.
Pengalaman ini sudah lama rakyat Indonesia alami. Dengan UU No 1 tahun 1967
yang dirubah menjadi UU No 11 tahun 1970 dan UU No 6 tahun 1968 yang dirubah
menjadi UU No 12 tahun 1970 saja rakyat Indonesia telah terjerumus ke jurang
kemiskinan yang dalam. Aturan-aturan pelaksana seperti Perpres No 36 tahun 2005
dan revisinya Perpres 65 tahun 2006 tentang pencabutan hak atas tanah, UU No 7
tahun 2004 tentang Sumber Daya Air, UU No 18 tahun 2004 tentang Perkebunan, UU
No 41 tahun 1999 tentang Kehutanan, UU No 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
dan UU yang lainnya telah membuat rakyat Indonesia semakin sengsara. Jelas
bahwa UU Penanaman Modal yang lama saja telah menyebabkan ketidakadilan bagi
rakyat Indonesia di bidang Ekonomi, Sosial dan Budaya..
Artinya UU Penanaman Modal yang lama, yang tlah berlaku sekitar 40 tahunan
lebih di Indonesia saja, telah mengakibatkan rakyat Indonesia jatuh ke dalam
jurang kemiskinan. Harapannya RUU Penanaman Modal yang baru akan membawa
kesejahteraan dan kemakmuran bagi rakyat Indonesia. Namun sepertinya harapan
tersebut tidak akan terwujud ketika melihat draft RUU Penanaman Modal yang akan
segera disahkan oleh DPR.
RUU Penanaman Modal ini akan semakin memperparah dan menambah panjang daftara
pelanggaran hak ekonomi, sosial dan budaya yang dilakukan oleh negara maupun
korporasi RUU Penanaman Modal ini pemerintah berusaha untuk semakin
memfasilitasi modal asing untuk menguasai produk yang berkaitan dengan hajat
orang banyak. Maka jelas bahwa jika saja RUU Penanaman Modal diberlakukan,
pemerintah telah menggadaikan republik kepada para pemodal asing. Dampaknya
adalah seluruh biaya produk yang berkaitan dengan rakyat dan dikuasai para
pemodal asing akan semakin tinggi biayanya. Sehingga rakyat Indonesia tidak
memiliki akses untuk dapat menggunakan fasilitas-fasilitas tersebut.
RUU Penanaman Modal ini juga memberikan peluang industri manufaktur
memindahkan modalnya ke luar negeri kapan pun. Indsutri tersebut diantaranya
pabrik garmen, sepatu, mainan anak, tekstil dan industri lain yang bersifat
padat karya dengan jumlah buruh yang besar. Artinya jaminan pekerjaan bagi
buruh akan semakin melemah. Dengan adanya kemudahan industri manufaktur
memindahkan modalnya kapanpun perusahaan tersebut menginginkannya, maka jelas
bahwa RUU Penanaman Modal ini tidak membawa kepentingan nasional dan rakyat
Indonesia.
Bukan hanya sektor buruh yang terkena dampak dari diberlakukannya RUU
Penanaman Modal ini, sektor petanipun juga akan terkena dampak dari semangat
liberalisasi RUU Penanaman Modal ini. RUU Penanaman Modal memberikan Hak Guna
Usaha (HGU) selama 95 tahun dan Hak Guna Bangunan (HGB) sepanjang 80 tahun, hak
pakai selama 70 tahun. Jelas RUU Penanaman Modal sangat bertentangan dengan UU
Pokok Agraria tahun 1960.
RUU Penanaman Modal ini memberikan hak atas lahan untuk korporasi di
perkebunan jauh lebih lama dari yang ditentukan UUPA 1960, yaitu 35 tahun
(pasal 28, 29 dan 30 UUPA). Bahkan lebih lama dari hukum agraria kolonial
Belanda, AW tahun 1870 yang hanya membolehkan hingga 75 tahun. RUU PM ini
merupakan praktek yang lebih kejam dari kolonial Belanda. Padahal dalam UUPA
1960, praktek HGU nantinya akan dihapuskan dimana pengendali utama lahan-lahan
perkebunan dan pertanian adalah petani dan penggarap.
Semakin jelas bahwa RUU Penanaman Modal, rakyat pekerja di kota maupun di
desa dan pembangunan pedesaan bukan menjadi prioritas pembangunan. Seharusnya
negara bertanggung jawab terhadap kesejahteraan rakaytnya, bukannya malah
memihak pada para pemilik modal. Bisa dibilang RUU Penanaman Modal ini akan
menggadaikan bangsa Indonesia kepada para pemilik modal baik itu pemilik modal
asing maupun domestik.
Bahkan jelas terlihat intervensi negara asing untuk menekan bangsa Indonesia
agar dapat mempercepat pengesahan RUU Penanaman Modal ini. Kunjungan Lord
Powell, utusan Perdana Menteri Inggris ke Indonesia dan bertemu dengan Wakil
Presiden Jusuf Kalla untuk mendesak pemerintah agar segera menyelesaikan RUU
Penanaman Modal ini. Inggris adalah negara yang memiliki kepentingan sangat
besar terhadap penanaman modal di Indonesia. Pada 2005, mereka memiliki
sedikitnya 104 proyek di berbagai sektor dengan nilai investasi terbesar kedua
di negeri ini setelah Singapura. Dominasi modal asing telah menutup akal sehat
pemerintah dan DPR Senayan.
Ironis memang, ketika penanaman modal asing diagung-agungkan menjadi kekuatan
penggerak utama perekonomian di Indonesia, tetapi malah semakin menjauhkan
bangsa ini dari kemandirian ekonomi dan kesejahteraan rakyat. Dan hal ini
semakin menunjukkan elit-elit politik yang berkuasa di pemerintah dan DPR tidak
pernah berpihak kepada rakyat. Jika negara yang kita harapkan dapat membawa
kesejahteraan bagi rakyat ternyata tidak berpihak kepada rakyat maka rakyat
Indonesia sebaiknya tidak mempercayai lagi kepemimpinan mereka. Kekuasaan untuk
memimpin negeri ini yang dipercayakan oleh rakyat telah diselewengkan oleh
elit-elit politik yang hanya mementingkan dirinya dan kepentingan kelompoknya.
Maka dari itu, kami dari Perhimpunan Rakyat Pekerja menyatakan sikap:
Menolak UU Penanaman Modal yang lama dan menolak RUU Penanaman Modal
yang akan diberlakukan oleh pemerintah dan DPR. Karena UU yang lama dan
RUU Penanaman Modal hanya akan menyengsarakan rakyat Indonesia.
Menolak intervensi negara dan korporasi asing untuk membangun bangsa
Indonesia. Karena jelas intervensi mereka tidak membawa kesejahteraan
kepada rakyat selama ini.
Kepada rakyat pekerja dan elemen demokratik lainnya untuk menyatakan
sikap politiknya dengan menyatakan ketidakpercayaan kepada pemerintahan
saat ini.
Kepada rakyat pekerja dan elemen demokratik lainnya untuk mendorong
pemerintahan rakyat yang lebih demokratis dan lebih berpihak kepada rakyat.
Jakarta, 23 Maret 2007
Komite Pusat Perhimpunan Rakyat Pekerja
Sekretaris Jenderal
Irwansyah
---------------------------------
Don't get soaked. Take a quick peek at the forecast
with theYahoo! Search weather shortcut.
[Non-text portions of this message have been removed]