PERNYATAAN SIKAP
  PERHIMPUNAN RAKYAT PEKERJA (PRP)
   
  RUU Penanaman Modal membawa petaka bagi rakyat Indonesia !!!
  Tolak UU Penanaman Modal dan RUU Penanaman Modal !!!
   
   
   
  Salam rakyat pekerja,
   
  RUU Penanaman Modal atau RUU Investasi akhirnya telah selesai dibahas oleh 
Komisi VI DPR RI. RUU Penanaman Modal tersebut selesai dibahas pada tanggal 23 
Maret 2007. Kemudian Komisi VI DPR RI akan menyerahkan draft RUU Penanaman 
Modal ini kepada Badan Musyawarah DPR RI sebelum disahkan oleh sidang Paripurna 
DPR. 
   
  RUU Penanaman Modal menurut istilah pemerintah merupakan sebagai upaya 
menyehatkan iklim investasi di Indonesia. Karena diindikasikan menurut 
pemerintah krisis yang kita alami selama ini diakibatkan karena pihak investor 
atau penanam modal tidak mau menanamkan modalnya di Indonesia. Bahkan menurut 
Komisi VI DPR RI, RUU Penanaman Modal ini merupakan UU Investasi yang paling 
ideal saat ini. Begitu RUU Penanaman Modal disahkan oleh Sidang Paripurna DPR 
RI menjadi UU, maka UU No 1 tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing dan UU No 
6 tahun 1968 tentang Penanaman Modal Dalam Negeri dinyatakan tidak berlaku.
   
  Tetapi ternyata RUU Penanaman Modal malah disinyalir bukan malah akan 
menyehatkan perekonomian bangsa Indonesia dengan mensejahterakan rekyatnya, 
namun akan semakin menjerusmuskan rakyat Indonesia ke jurang kemiskinan. 
Pengalaman ini sudah lama rakyat Indonesia alami. Dengan UU No 1 tahun 1967 
yang dirubah menjadi UU No 11 tahun 1970  dan UU No 6 tahun 1968 yang dirubah 
menjadi UU No 12 tahun 1970 saja rakyat Indonesia telah terjerumus ke jurang 
kemiskinan yang dalam. Aturan-aturan pelaksana seperti Perpres No 36 tahun 2005 
dan revisinya Perpres 65 tahun 2006 tentang pencabutan hak atas tanah, UU No 7 
tahun 2004 tentang Sumber Daya Air, UU No 18 tahun 2004 tentang Perkebunan, UU 
No 41 tahun 1999 tentang Kehutanan, UU No 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan 
dan UU yang lainnya telah membuat rakyat Indonesia semakin sengsara. Jelas 
bahwa UU Penanaman Modal yang lama saja telah menyebabkan ketidakadilan bagi 
rakyat Indonesia di bidang Ekonomi, Sosial dan Budaya..
   
  Artinya UU Penanaman Modal yang lama, yang tlah berlaku sekitar 40 tahunan 
lebih di Indonesia saja, telah mengakibatkan rakyat Indonesia jatuh ke dalam 
jurang kemiskinan. Harapannya RUU Penanaman Modal yang baru akan membawa 
kesejahteraan dan kemakmuran bagi rakyat Indonesia. Namun sepertinya harapan 
tersebut tidak akan terwujud ketika melihat draft RUU Penanaman Modal yang akan 
segera disahkan oleh DPR.
   
   
  RUU Penanaman Modal ini akan semakin memperparah dan menambah panjang daftara 
pelanggaran hak ekonomi, sosial dan budaya yang dilakukan oleh negara maupun 
korporasi  RUU Penanaman Modal ini pemerintah berusaha untuk semakin 
memfasilitasi modal asing untuk menguasai produk yang berkaitan dengan hajat 
orang banyak. Maka jelas bahwa jika saja RUU Penanaman Modal diberlakukan, 
pemerintah telah menggadaikan republik kepada para pemodal asing. Dampaknya 
adalah seluruh biaya produk yang berkaitan dengan rakyat dan dikuasai para 
pemodal asing akan semakin tinggi biayanya. Sehingga rakyat Indonesia tidak 
memiliki akses untuk dapat menggunakan fasilitas-fasilitas tersebut. 
   
  RUU Penanaman Modal ini juga memberikan peluang industri manufaktur 
memindahkan modalnya ke luar negeri kapan pun. Indsutri tersebut diantaranya 
pabrik garmen, sepatu, mainan anak, tekstil dan industri lain yang bersifat 
padat karya dengan jumlah buruh yang besar. Artinya jaminan pekerjaan bagi 
buruh akan semakin melemah. Dengan adanya kemudahan industri manufaktur 
memindahkan modalnya kapanpun perusahaan tersebut menginginkannya, maka jelas 
bahwa RUU Penanaman Modal ini tidak membawa kepentingan nasional dan rakyat 
Indonesia. 
   
  Bukan hanya sektor buruh yang terkena dampak dari diberlakukannya RUU 
Penanaman Modal ini, sektor petanipun juga akan terkena dampak dari semangat 
liberalisasi RUU Penanaman Modal ini. RUU Penanaman Modal memberikan Hak Guna 
Usaha (HGU) selama 95 tahun dan Hak Guna Bangunan (HGB) sepanjang 80 tahun, hak 
pakai selama 70 tahun. Jelas RUU Penanaman Modal sangat bertentangan dengan UU 
Pokok Agraria tahun 1960. 
   
  RUU Penanaman Modal ini memberikan hak atas lahan untuk korporasi di 
perkebunan jauh lebih lama dari yang ditentukan UUPA 1960, yaitu 35 tahun 
(pasal 28, 29 dan 30 UUPA). Bahkan lebih lama dari hukum agraria kolonial 
Belanda, AW tahun 1870 yang hanya membolehkan hingga 75 tahun. RUU PM ini 
merupakan praktek yang lebih kejam dari kolonial Belanda. Padahal dalam UUPA 
1960, praktek HGU nantinya akan dihapuskan dimana pengendali utama lahan-lahan 
perkebunan dan pertanian adalah petani dan penggarap. 
   
  Semakin jelas bahwa RUU Penanaman Modal, rakyat pekerja di kota maupun di 
desa dan pembangunan pedesaan bukan menjadi prioritas pembangunan. Seharusnya 
negara bertanggung jawab terhadap kesejahteraan rakaytnya, bukannya malah 
memihak pada para pemilik modal. Bisa dibilang RUU Penanaman Modal ini akan 
menggadaikan bangsa Indonesia kepada para pemilik modal baik itu pemilik modal 
asing maupun domestik.
   
  Bahkan jelas terlihat intervensi negara asing untuk menekan bangsa Indonesia 
agar dapat mempercepat pengesahan RUU Penanaman Modal ini. Kunjungan Lord 
Powell, utusan Perdana Menteri Inggris ke Indonesia dan bertemu dengan Wakil 
Presiden Jusuf Kalla untuk mendesak pemerintah agar segera menyelesaikan RUU 
Penanaman Modal ini. Inggris adalah negara yang memiliki kepentingan sangat 
besar terhadap penanaman modal di Indonesia. Pada 2005, mereka memiliki 
sedikitnya 104 proyek di berbagai sektor dengan nilai investasi terbesar kedua 
di negeri ini setelah Singapura. Dominasi modal asing telah menutup akal sehat 
pemerintah dan DPR Senayan.
   
  Ironis memang, ketika penanaman modal asing diagung-agungkan menjadi kekuatan 
penggerak utama perekonomian di Indonesia, tetapi malah semakin menjauhkan 
bangsa ini dari kemandirian ekonomi dan kesejahteraan rakyat. Dan hal ini 
semakin menunjukkan elit-elit politik yang berkuasa di pemerintah dan DPR tidak 
pernah berpihak kepada rakyat. Jika negara yang kita harapkan dapat membawa 
kesejahteraan bagi rakyat ternyata tidak berpihak kepada rakyat maka rakyat 
Indonesia sebaiknya tidak mempercayai lagi kepemimpinan mereka. Kekuasaan untuk 
memimpin negeri ini yang dipercayakan oleh rakyat telah diselewengkan oleh 
elit-elit politik yang hanya mementingkan dirinya dan kepentingan kelompoknya.
   
  Maka dari itu, kami dari Perhimpunan Rakyat Pekerja menyatakan sikap:
  
   Menolak UU      Penanaman Modal yang lama dan menolak RUU Penanaman Modal 
yang akan      diberlakukan oleh pemerintah dan DPR. Karena UU yang lama dan 
RUU      Penanaman Modal hanya akan menyengsarakan rakyat Indonesia.
   Menolak      intervensi negara dan korporasi asing untuk membangun bangsa 
Indonesia.      Karena jelas intervensi mereka tidak membawa kesejahteraan 
kepada rakyat      selama ini.
   Kepada      rakyat pekerja dan elemen demokratik lainnya untuk menyatakan 
sikap      politiknya dengan menyatakan ketidakpercayaan kepada pemerintahan 
saat      ini.
   Kepada      rakyat pekerja dan elemen demokratik lainnya untuk mendorong 
pemerintahan      rakyat yang lebih demokratis dan lebih berpihak kepada rakyat.
   
   
   
  Jakarta, 23 Maret 2007
  Komite Pusat Perhimpunan Rakyat Pekerja
   
   
  Sekretaris Jenderal
   
   
   
      Irwansyah
  
 
---------------------------------
Don't get soaked.  Take a quick peek at the forecast 
 with theYahoo! Search weather shortcut.

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke