http://www.kompas.co.id/kompas-cetak/0704/13/utama/3447788.htm
=====================

Jakarta, Kompas - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Hamid Awaludin 
dan mantan Menteri Kehakiman Yusril Ihza Mahendra harus mengganti 
uang yang dicairkan Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto. 
Karena, uang yang masuk ke rekening pemerintah adalah uang negara 
yang harus dipertanggungjawabkan. 

Penilaian itu disampaikan guru besar hukum keuangan negara Arifin P 
Soeria Atmadja dan guru besar tata kelola pemerintahan Ahmad 
Syahroja, keduanya dari Universitas Indonesia (UI) Jakarta, pada 
diskusi di kantor Indonesia Corruption Watch (ICW), Jakarta, Kamis 
(12/4). 

Menurut Arifin, kasus dana yang diduga milik Tommy Soeharto yang 
dilewatkan rekening Departemen Hukum dan HAM adalah pelanggaran 
terhadap Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan 
Negara. Pelanggaran itu antara lain karena membuka rekening tanpa 
seizin Menteri Keuangan, menggunakan keuangan negara untuk 
kepentingan privat, dan mengeluarkan uang tak melalui APBN. 

Arifin mengutip Pasal 35 UU No 17/2003 yang menyebut, setiap pejabat 
negara dan pegawai negeri yang bukan bendahara yang melanggar hukum 
atau melalaikan kewajibannya, baik langsung atau tidak langsung, 
sehingga merugikan keuangan negara wajib mengganti kerugian itu. 

Ahmad menambahkan, kesalahan terletak pada pejabat negara yang 
bersedia terlibat dalam pencairan uang Tommy Soeharto, bukan pada 
swasta. "Sanksinya, harus mengganti uang itu," katanya. Dana itu 
senilai 10 juta dollar Amerika Serikat. 

Sebelumnya, guru besar hukum internasional dari Universitas 
Padjadjaran Bandung, Romli Atmasasmita, dan guru besar hukum 
pencucian uang dari Universitas Trisakti Jakarta, Yenti Ganarsih, 
mengatakan, tiga pejabat yang terkait pencairan uang Tommy Soeharto 
melanggar UU No 25/2003 tentang Pencucian Uang. Ketiga pejabat itu 
adalah Hamid, Yusril, serta Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis 
Transaksi Keuangan (PPATK) Yunus Husein. 

Pada Sabtu lalu, Yusril membantah melanggar UU karena ia tak membuka 
rekening untuk pencairan uang Tommy Soeharto. Ia juga membantah jika 
rekening itu dibuka oleh firma hukumnya, Ihza&Ihza. Rekening itu 
dibuka Hamid untuk menampung pencairan uang yang diduga milik Tommy 
Soeharto di Bangque Nationale de Paris and Paribas (BNP Paribas) 
cabang London, Inggris. 

Arifin pun mengingatkan, Presiden selaku penguasa keuangan negara 
harus bertindak tegas. Pelanggaran ini bisa menjadi preseden yang 
menyebabkan kekacauan keuangan negara karena tidak ada tertib 
anggaran. Pembukaan dan penutupan rekening pemerintah dilakukan tanpa 
seizin Menkeu. 

Ahmad menyoroti BNI Cabang Tebet yang membiarkan Hamid membuka dan 
menutup rekening tanpa izin Menkeu. "Kalau ia tahu tetapi tidak 
lapor, ya juga salah," katanya. (VIN) 



Kirim email ke