Dear all,
Kamis, 17 Maret 2005, di harian Kompas, Meneg BUMN Republik Indonesia,
Sugiharto, mengangkat Emirsyah Satar sebagai CEO baru PT Garuda Indonesia yang
bertugas untuk menghentikan kerugian yang diderita PT Garuda Indonesia dan
penurunan kinerja operasi Garuda Indonesia yang saat itu berada di bawah
standar industri penerbangan.
(http://www.kompas.com/kompas-cetak/0503/17/ekonomi/1627748.htm)
Sugiharto, hanya mengangkat 3 orang direksi yaitu Emirsyah Satar, Kuncoro dan
Agus Priyanto, namun kemudian Emirsyah Satar selaku Direktur Utama mengangkat
pula 4 orang lainnya sebagai direksi dengan fasilitas dan jabatan yang sama
dengan 3 direksi sebelumnya yaitu Achirina, Arya Respati, Ari Sapari dan Alex
Maneklaran, yang kemudian dikenal sebagai The "A" team. hal ini sudah
bertentangan dengan UU no 19/2003 tentang BUMN Pasal 15 (Ayat 1 dan 2). Rupanya
disamping Jeruk makan Jeruk ada juga jeruk mengangkat jeruk.
Setelah 2 tahun berjalan tanpa RUPS pertanggungjawaban kepada Meneg BUMN,
Hari ini, Senin tanggal 16 April 2007, di harian Kompas, halaman 21, PT Garuda
Indonesia menerbitkan iklan 1/2 halaman yang hanya menyatakan bahwa tahun 2005
rugi usaha PT Garuda Indonesia bertambah menjadi Rp 668 M dan PT Garuda
Indonesia tidak dapat membayar cicilan hutang jangka panjangnya kepada Kreditor
yang jatuh tempo pada tahun 2005. Untuk kerugian sebesar ini ternyata Direksi
PT Garuda Indonesia tidak mendapat teguran dari MENEG BUMN.
Tahun 2006, terdapat penurunan kerugian yang menjadi hanya rugi Rp 378 M. Hal
ini masih tidak sesuai dengan janji Emirsyah Satar yang akan menuntaskan
kerugian yang dialami PT Garuda Indonesia dalam tempo satu tahun.
Tahun 2006 terdapat penarikan armada Boeing type 737 oleh pemilik yang
menyebabkan berkurangnya frekwensi dan rute-rute tujuan.
Tahun 2006 PT Garuda Indonesia menahan pembayaran kewajiban kepada Vendor
sebesar lebih kurang USD 150 juta.
Tahun 2006 dan 2007 PT Garuda Indonesia mendapatkan tambahan Revenue yang
berasal dari penjualan aset perusahaan sebesar Rp 350 M untuk membiayai
operasional perusahaan.
Semua upaya-upaya diatas ternyata masih juga membuat PT Garuda Indonesia tidak
dapat membayar cicilan hutang jangka panjangnya kepada kreditur yang jatuh
tempo pada tahun 2006.
Tahun 2007, PT Garuda Indonesia, mendapat penyertaan modal pemerintah sebesar
Rp 500 M dari 1 Triliun yang disetujui.
Kerugian yang dialami selama 2 tahun sampai dengan tahun 2006 bukan saja tidak
mendapatkan teguran justru dianggap sebagai hasil yang luar biasa oleh pemegang
saham PT Garuda Indonesia sehingga mulai bulan January 2007, seluruh Direksi PT
garuda Indonesia menerima kenaikan gaji sebesar rata-rata 25%.
Memang, benar seperti kata pepatah, Lain Lubuk lain ikannya. Lain PT Garuda
Indonesia (GA) lain pula dengan Japan Airline(JAL). Walaupun keduanya merupakan
Maskapai penerbangan nasional namun ternyata untuk urusan prihatin CEO PT
Garuda Indonesia ini jauh berbeda kelas dengan CEO JAL. Prihatin dengan
kondisi perusahaannya, CEO Masakapai kebanggaan Jepang Japan Airlines (JAL)
justru rela memotong gajinya hingga 60% atau menjadi sekitar 9,6 juta/thn(IDR
60juta/bln), padahal biaya hidup di Jepang adalah termasuk yang Super mahal.
Rupanya Meneg BUMN Sugiharto ini adalah Meneg yang gampang di bohongi.
Tiga serikat PT Garuda Indonesia yaitu Asosisasi Pilot PT Garuda
indonesia(APG), Serikat Karyawan PT Garuda Indonesia (SEKARGA) dan Ikatan Awak
Kabin PT Garuda Indonesia (IKAGI) yang selama ini dinilai kurang kompak oleh
banyak kalangan ternyata untuk urusan mati hidup perusahaan dapat bersuara sama
menyisihkan ketisepahaman yang dibuktikan melalui pernyataan bersama mereka di
kementerian BUMN pada tanggal 11 April 2007. Berikut Pernyataan sikap bersama
dari tiga serikat Pekerja PT Garuda Indonesia:
PERNYATAAN SIKAP BERSAMA SERIKAT PEKERJA
PT GARUDA INDONESIA BERSATU
A. Latar belakang
1. Bahwa keterpurukan PT Garuda Indonesia saat ini tidak hanya disebabkan
oleh masalah hutang saja tetapi lebih diakibatkan oleh ketidakmampuan baik
Leadership dan Kompetensi dari Sdr. Emirsyah Satar selaku Direktur Utama dan
jajaran Direksi lainnya serta Komisaris Utama dalam menjalankan bisnis PT
Garuda Indonesia di tengah perubahan kondisi pasar yang terjadi pada saat ini.
Sdr. Emirsyah Satar bukanlah orang yang tepat untuk memimpin Garuda di tengah
Struktur Bisnis angkutan udara yang telah berubah.
2. Bahwa di saat kepemimpinan Sdr. Emirsyah Satar, Garuda di-DEFAULT oleh
kreditur karena tidak mampu membayar hutang kepada kreditur dan kerugian Garuda
terjadi sejak Sdr. Emirsyah Satar masih menjabat sebagai Direktur Keuangan
pada tahun 2002 sampai dengan ybs sebagai Direktur utama pada saat ini. Posisi
hutang Garuda sekarang ini mencapai +/- USD 754 Juta untuk hutang jangka
panjang ditambah +/- USD 150 juta untuk hutang usaha, yang menjadikan Garuda
semakin lemah, karena baik dari pangsa pasar, route, maupun jumlah armada dan
penjualan asset, mengakibatkan total nilai Aset Garuda terus semakin berkurang.
3. Bahwa diturunkannya peringkat SAFETY PT Garuda Indonesia menjadi masuk
kategori 2 oleh Ditjen Perhub serta hengkangnya ratusan Pilot pada dua tahun
terakhir, merupakan cermin dan menegaskan kegagalan Manajemen (management
Failure) secara menyeluruh khususnya dibidang pembinaan teknis maupun non
teknis Penerbangan.
4. Bahwa hubungan antara Direksi dengan karyawan tidak harmonis,
disebabkan Direksi berkalikali mengeluarkan kebijakan sepihak yang melanggar
Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang sudah disepakati dan Undang-undang
Ketenagakerjaan. Salah satu keadaan yang terjadi akibat dari disharmoni ini
yaitu terjadi gugat menggugat antara Serikat Karyawan dengan Manajemen di
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan penyegelan kantor IKATAN AWAK KABIN GARUDA
INDONESIA (IKAGI).
5. Bahwa dalam hal komitmen Efisiensi, Direksi tidak punya rasa sensitif
terhadap kondisi perusahaan, sebab pada saat seluruh karyawan prihatin dalam
menjalankan efisiensi, Direksi malah menaikkan gaji mereka dalam jumlah yang
cukup besar.
6. Bahwa telah terjadi pelanggaran terhadap Anggaran Dasar Perusahaan dan
Undangundang No. 19 Tahun 2003 tentang BUMN Pasal 15 (Ayat 1 dan 2) di tubuh
PT Garuda Indonesia dimana Sdr. Emirsyah Satar selaku Direktur Utama telah
mengangkat empat orang Direksi dengan gaji, benefit dan fasilitas yang sama
dengan Direksi yang diangkat oleh Meneg. BUMN. Direksi dan Komisaris PT Garuda
Indonesia sekarang ini juga melakukan rangkap jabatan sebagai Komisaris di anak
perusahaan PT Garuda Indonesia dimana hal ini melanggar azas Good Corporate
Governance (GCG) dan Undang-undang tentang BUMN No. 19 Tahun 2003 Pasal 53 yang
berpotensi terjadi conflict of interest.
7. Bahwa Direksi telah melanggar Undang-undang dan Anggaran Dasar
Perusahaan karena RUPS-RKAP tahun 2006 tidak dilaksanakan begitu pula sampai
saat ini RUPS-RKAP tahun 2007 tidak terlaksana. Adapun RUPS pertanggungjawaban
tidak pernah dilakukan sejak tahun 2003 serta terdapat beberapa kebijakan dari
Direksi yang tidak berpihak untuk kepentingan Perusahaan.
8. Bahwa pada saat kepemimpinan Sdr. Emirsyah Satar telah dilakukan
divestasi maupun penjualan Aset yang sangat merugikan Garuda dan hal tersebut
sampai sekarang ini masih terus berjalan (Pembentukan Lufthansa System
Indonesia dan penjualan Spareparts).
9. Bahwa Sdr. Emirsyah Satar selalu mengabarkan fakta dengan menyalahkan
masa lalu padahal Sdr. Emirsyah Satar adalah bagian dari masa lalu (tahun 1998
sudah menjadi Direktur Keuangan PT Garuda Indonesia) yang punya andil atas
kesalahan masa lalu.
10. Bahwa Program Transformasi Bisnis yang dicanangkan oleh Direksi sebagai
upaya peningkatan kinerja dan produktifitas yang meliputi 4 program utama yaitu
: Efisiensi biaya secara signifikan ; Streamline organisasi dan Manajemen ;
Pemberdayaan dan Rasionalisasi Anak Perusahaan ; serta Strategic Alliance /
Strategic Partner, namun yang dilaksanakan sekarang Manajemen hanya
terkonsentrasi melakukan/mencari Strategic Partner sedangkan upaya yang lain
nyaris tidak ada yang dilaksanakan.
11. Bahwa terdapat beberapa kasus yang terjadi di tubuh Garuda yang statusnya
masih dalam proses PENYELIDIKAN KPK diantaranya kasus Pengelolaan Penjualan
Ticket Domestik yang ditangani Intermediasi BSP Domestik, kasus bunga BNI
sebesar Rp. 270 Milliar, kasus Cargo Rp. 16 Milliar, kasus dana YKP Garuda Rp.
28 Milliar, kasus Eksekutif Lounge sebesar Rp.7 Milliar, kasus dalam
pembentukan PT Lufthansa System Indonesia (LSI), kasus Pengelolaan Barang
Inflight Service oleh PT ACS dan Ground Handling yang dikelola oleh Gapura.
12. Bahwa semua temuan hasil audit pada tahun 2006 yang telah
disampaikan BPK kepada DPR-RI yang seharusnya ditindaklanjuti proses hukumnya
oleh Manajemen Garuda, tetapi hal itu tidak dilakukan.
B. PERNYATAAN SIKAP
Mengingat :
PT Garuda Indonesia adalah aset bangsa milik seluruh Rakyat Indonesia
PT Garuda Indonesia adalah flag carrier Bangsa Indonesia
PT Garuda Indonesia adalah bagian dari alat perjuangan kemerdekaan Bangsa
Indonesia
PT Garuda Indonesia adalah jembatan dan alat pemersatu bangsa
PT Garuda Indonesia adalah penyumbang devisa negara
PT Garuda Indonesia adalah BUMN strategis baik Ekonomi, Politik dan Stabilitas
Nasional
Menyikapi Kondisi Perusahaan PT Garuda Indonesia yang semakin terpuruk, maka
kami Serikat Pekerja PT Garuda Indonesia Bersatu :
SERIKAT KARYAWAN PT GARUDA INDONESIA (SEKARGA)
ASOSIASI PILOT GARUDA (APG)
IKATAN AWAK KABIN PT GARUDA INDONESIA (IKAGI)
Dengan ini menyatakan SIKAP BERSAMA sebagai berikut :
Bahwa kepemimpinan Sdr Emirsyah Satar dan jajaran Direksi serta Komisaris
Utama telah gagal dalam meningkatkan Value perusahaan dan melakukan perbaikan
baik Struktur Bisnis maupun Financial di tubuh PT.Garuda Indonesia ;
Meminta kepada Bapak Menteri BUMN untuk segera melakukan RUPS Luar Biasa dan
meminta Pertanggungjawaban atas semua Kegagalan Direktur Utama, para Direksi
dan Komisaris Utama;
Meminta kepada Bapak Menteri BUMN untuk segera Mengganti Direktur Utama dan
Jajaran Direksi serta Komisaris Utama PT.Garuda Indonesia dengan Orang-orang
yang punya kemampuan baik KOMPETENSI dan LEADERSHIP serta punya Komitmen untuk
menjaga kelangsungan Aset Bangsa;
Kami menolak rencana Penyelamatan PT Garuda Indonesia dengan cara STRATEGIC
PARTNER yang dilakukan pada saat kondisi Garuda sedang terpuruk dan pada saat
Value dari Garuda sangat rendah;
Meminta kepada KPK untuk tetap mengusut semua penyimpangan yang terjadi di
tubuh PT Garuda Indonesia dan memproses orang-orang yang terbukti sesuai Hukum
yang berlaku;
Guna Penyelamatan Aset Bangsa PT Garuda Indonesia , kami memohon dukungan dari
Bapak Presiden RI kiranya dapat memberi perhatian penuh terhadap semua kondisi
yang terjadi di tubuh PT Garuda Indonesia .
Kami berharap agar permasalahan ini dapat diselesaikan dan apabila tidak
mendapat response sebagaimana mestinya kami akan melakukan tindakan hubungan
Industrial sesuai hak-hak kami yang ada di dalam Undang-undang Ketenagakerjaan.
Demikian Pernyataan Sikap Bersama ini kami sampaikan, semata-mata demi untuk
menyelamatkan PT Garuda Indonesia dari keterpurukan.
Jakarta, 11 April 2007
SEKRETARIAT BERSAMA SERIKAT PEKERJA
PT GARUDA INDONESIA BERSATU
Hormat kami,
P R E S I D I U M
TTD TTD
TTD
CAPT. STEPHANUS GS. S A L I M
ZAINUDIN MALIK
President APG Ketua Umum
SEKARGA President IKAGI
Terima kasih atas perhatian teman-teman
Hormat saya
Eka Wirajhana
__________________________________________________
Do You Yahoo!?
Tired of spam? Yahoo! Mail has the best spam protection around
http://mail.yahoo.com
[Non-text portions of this message have been removed]
=====================================================
Pojok Milis FPK:
1.Milis FPK dibuat dan diurus oleh pembaca setia KOMPAS
2.Topik bahasan disarankan bersumber dari KOMPAS dan KOMPAS On-Line (KCM)
3.Moderator berhak mengedit/menolak E-mail sebelum diteruskan ke anggota
4.Kontak moderator E-mail: [EMAIL PROTECTED]
5.Untuk bergabung: [EMAIL PROTECTED]
KOMPAS LINTAS GENERASI
=====================================================
Yahoo! Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/Forum-Pembaca-Kompas/
<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional
<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/Forum-Pembaca-Kompas/join
(Yahoo! ID required)
<*> To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED]
mailto:[EMAIL PROTECTED]
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/