Dear all, 
 
Kamis, 17 Maret 2005, di harian Kompas, Meneg BUMN Republik Indonesia, 
Sugiharto, mengangkat Emirsyah Satar sebagai CEO baru PT Garuda Indonesia yang 
bertugas untuk menghentikan kerugian yang diderita PT Garuda Indonesia dan 
penurunan kinerja operasi Garuda Indonesia yang saat itu berada di bawah 
standar industri penerbangan.
 
(http://www.kompas.com/kompas-cetak/0503/17/ekonomi/1627748.htm)
 
Sugiharto, hanya mengangkat 3 orang direksi yaitu Emirsyah Satar, Kuncoro dan 
Agus Priyanto, namun kemudian Emirsyah Satar selaku Direktur Utama mengangkat 
pula 4 orang lainnya sebagai direksi dengan fasilitas dan jabatan yang sama 
dengan 3 direksi sebelumnya yaitu Achirina, Arya Respati, Ari Sapari dan Alex 
Maneklaran, yang kemudian dikenal sebagai The "A" team. hal ini sudah 
bertentangan dengan UU no 19/2003 tentang BUMN Pasal 15 (Ayat 1 dan 2). Rupanya 
disamping Jeruk makan Jeruk ada juga jeruk mengangkat jeruk.
 
Setelah 2 tahun berjalan tanpa  RUPS pertanggungjawaban kepada Meneg BUMN,  
Hari ini, Senin tanggal 16 April 2007, di harian Kompas, halaman 21, PT Garuda 
Indonesia menerbitkan iklan 1/2 halaman yang hanya menyatakan bahwa tahun 2005 
rugi usaha PT Garuda Indonesia bertambah menjadi Rp 668 M dan PT Garuda 
Indonesia tidak dapat membayar cicilan hutang jangka panjangnya kepada Kreditor 
yang jatuh tempo pada tahun 2005. Untuk kerugian sebesar ini ternyata Direksi 
PT Garuda Indonesia tidak mendapat teguran dari MENEG BUMN.

Tahun 2006, terdapat penurunan kerugian yang menjadi hanya rugi Rp 378 M.  Hal 
ini masih tidak sesuai dengan janji Emirsyah Satar yang akan menuntaskan 
kerugian yang dialami PT Garuda Indonesia dalam tempo satu tahun.
Tahun 2006 terdapat penarikan armada  Boeing type 737 oleh pemilik yang 
menyebabkan berkurangnya frekwensi dan rute-rute tujuan. 
Tahun 2006 PT Garuda Indonesia menahan pembayaran kewajiban kepada Vendor 
sebesar lebih kurang USD 150 juta. 
Tahun 2006 dan 2007 PT Garuda Indonesia mendapatkan tambahan Revenue yang 
berasal dari penjualan aset perusahaan sebesar Rp 350 M untuk membiayai 
operasional perusahaan. 
Semua upaya-upaya diatas ternyata masih juga membuat PT Garuda Indonesia tidak 
dapat membayar cicilan hutang jangka panjangnya kepada kreditur yang jatuh 
tempo pada tahun 2006.
Tahun 2007, PT Garuda Indonesia, mendapat penyertaan modal pemerintah sebesar 
Rp 500 M dari 1 Triliun yang disetujui. 

Kerugian yang dialami selama 2 tahun sampai dengan tahun 2006 bukan saja tidak 
mendapatkan teguran justru dianggap sebagai hasil yang luar biasa oleh pemegang 
saham PT Garuda Indonesia sehingga mulai bulan January 2007, seluruh Direksi PT 
garuda Indonesia menerima kenaikan gaji sebesar rata-rata 25%. 
 
Memang, benar seperti kata pepatah, Lain Lubuk lain ikannya. Lain PT Garuda 
Indonesia (GA) lain pula dengan Japan Airline(JAL). Walaupun keduanya merupakan 
Maskapai penerbangan nasional namun ternyata untuk urusan prihatin CEO PT 
Garuda Indonesia  ini jauh berbeda kelas dengan CEO JAL. Prihatin dengan 
kondisi perusahaannya, CEO Masakapai kebanggaan Jepang Japan Airlines (JAL) 
justru rela memotong gajinya hingga 60% atau menjadi sekitar 9,6 juta/thn(IDR 
60juta/bln), padahal biaya hidup di Jepang adalah termasuk yang Super mahal. 
Rupanya Meneg BUMN Sugiharto ini adalah Meneg yang gampang di bohongi. 
 
Tiga serikat PT Garuda Indonesia yaitu Asosisasi Pilot PT Garuda 
indonesia(APG), Serikat Karyawan PT Garuda Indonesia (SEKARGA) dan Ikatan Awak 
Kabin PT Garuda Indonesia (IKAGI) yang selama ini dinilai kurang kompak oleh 
banyak kalangan ternyata untuk urusan mati hidup perusahaan dapat bersuara sama 
menyisihkan ketisepahaman yang dibuktikan melalui pernyataan bersama mereka di 
kementerian BUMN pada tanggal 11 April 2007. Berikut Pernyataan sikap bersama 
dari tiga serikat Pekerja PT Garuda Indonesia:
 
PERNYATAAN SIKAP BERSAMA SERIKAT PEKERJA
PT GARUDA INDONESIA BERSATU
 
A. Latar belakang
 
1.       Bahwa keterpurukan PT Garuda Indonesia saat ini tidak hanya disebabkan 
oleh masalah hutang saja tetapi lebih diakibatkan oleh ketidakmampuan baik 
Leadership dan Kompetensi  dari Sdr. Emirsyah Satar selaku Direktur Utama dan 
jajaran Direksi lainnya serta Komisaris Utama dalam menjalankan bisnis PT 
Garuda Indonesia di tengah perubahan kondisi pasar yang terjadi pada saat ini. 
Sdr. Emirsyah Satar bukanlah orang yang tepat untuk memimpin Garuda di tengah 
“Struktur Bisnis” angkutan udara yang telah berubah. 
2.       Bahwa di saat kepemimpinan Sdr. Emirsyah Satar, Garuda di-DEFAULT oleh 
kreditur karena tidak mampu membayar hutang kepada kreditur dan kerugian Garuda 
 terjadi sejak  Sdr. Emirsyah Satar  masih menjabat sebagai Direktur Keuangan 
pada tahun 2002 sampai dengan ybs sebagai Direktur utama pada saat ini. Posisi 
hutang Garuda sekarang ini mencapai +/- USD 754 Juta untuk hutang jangka 
panjang ditambah +/- USD 150 juta untuk hutang usaha, yang menjadikan Garuda 
semakin lemah, karena baik dari pangsa pasar, route, maupun jumlah armada dan 
penjualan asset, mengakibatkan total nilai Aset Garuda terus semakin berkurang.
3.       Bahwa diturunkannya peringkat SAFETY PT Garuda Indonesia menjadi masuk 
kategori 2 oleh Ditjen Perhub serta hengkangnya ratusan Pilot pada dua tahun 
terakhir, merupakan cermin dan menegaskan kegagalan Manajemen (management 
Failure) secara menyeluruh khususnya dibidang pembinaan teknis maupun non 
teknis Penerbangan.
4.       Bahwa hubungan antara Direksi dengan karyawan tidak harmonis, 
disebabkan Direksi berkali–kali mengeluarkan kebijakan sepihak yang melanggar 
Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang sudah disepakati dan Undang-undang 
Ketenagakerjaan. Salah satu keadaan yang terjadi akibat dari disharmoni ini 
yaitu terjadi gugat menggugat antara Serikat Karyawan dengan Manajemen di 
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan penyegelan kantor IKATAN AWAK KABIN GARUDA 
INDONESIA (IKAGI). 
5.       Bahwa dalam hal komitmen Efisiensi, Direksi tidak punya rasa sensitif 
terhadap kondisi perusahaan, sebab pada saat seluruh karyawan prihatin dalam 
menjalankan efisiensi, Direksi malah menaikkan gaji mereka dalam jumlah yang 
cukup besar.
6.       Bahwa telah terjadi pelanggaran terhadap Anggaran Dasar Perusahaan dan 
Undang–undang No. 19 Tahun 2003 tentang BUMN Pasal 15 (Ayat 1 dan 2) di tubuh 
PT Garuda Indonesia dimana Sdr. Emirsyah Satar selaku Direktur Utama telah 
mengangkat empat orang Direksi dengan gaji, benefit dan fasilitas yang sama 
dengan Direksi yang diangkat oleh Meneg. BUMN. Direksi dan Komisaris PT Garuda 
Indonesia sekarang ini juga melakukan rangkap jabatan sebagai Komisaris di anak 
perusahaan PT Garuda Indonesia dimana hal ini melanggar azas Good Corporate 
Governance (GCG) dan Undang-undang tentang BUMN No. 19 Tahun 2003 Pasal 53 yang 
berpotensi terjadi conflict of interest.
7.       Bahwa Direksi telah melanggar Undang-undang dan Anggaran Dasar 
Perusahaan karena RUPS-RKAP tahun 2006 tidak dilaksanakan begitu pula sampai 
saat ini RUPS-RKAP tahun 2007 tidak terlaksana. Adapun RUPS pertanggungjawaban 
tidak pernah dilakukan sejak tahun 2003 serta terdapat beberapa kebijakan dari 
Direksi yang “tidak berpihak untuk kepentingan Perusahaan”.
8.       Bahwa pada saat kepemimpinan Sdr. Emirsyah Satar telah dilakukan 
divestasi maupun penjualan Aset yang sangat merugikan Garuda dan hal tersebut 
sampai sekarang ini masih terus berjalan (Pembentukan Lufthansa System 
Indonesia dan penjualan Spareparts).
9.       Bahwa Sdr. Emirsyah Satar selalu mengabarkan fakta dengan menyalahkan 
masa lalu padahal Sdr. Emirsyah Satar adalah bagian dari masa lalu (tahun 1998 
sudah menjadi Direktur Keuangan PT Garuda Indonesia) yang punya andil atas 
kesalahan masa lalu.
10.   Bahwa Program Transformasi Bisnis yang dicanangkan oleh Direksi sebagai 
upaya peningkatan kinerja dan produktifitas yang meliputi 4 program utama yaitu 
: Efisiensi biaya secara signifikan ; Streamline organisasi dan Manajemen ; 
Pemberdayaan dan Rasionalisasi Anak Perusahaan ; serta Strategic Alliance / 
Strategic Partner, namun yang dilaksanakan sekarang Manajemen hanya 
terkonsentrasi melakukan/mencari Strategic Partner sedangkan upaya yang lain 
nyaris tidak ada yang dilaksanakan.
11.   Bahwa terdapat beberapa kasus yang terjadi di tubuh Garuda yang statusnya 
masih dalam proses PENYELIDIKAN KPK diantaranya kasus Pengelolaan Penjualan 
Ticket Domestik yang ditangani Intermediasi BSP Domestik, kasus bunga BNI 
sebesar Rp. 270 Milliar, kasus Cargo Rp. 16 Milliar, kasus dana YKP Garuda Rp. 
28 Milliar, kasus Eksekutif Lounge sebesar Rp.7 Milliar, kasus dalam 
pembentukan PT Lufthansa System Indonesia (LSI), kasus Pengelolaan Barang 
Inflight Service oleh PT ACS dan Ground Handling yang dikelola oleh Gapura.
12.   Bahwa  semua   temuan hasil audit  pada tahun 2006 yang  telah 
disampaikan BPK kepada DPR-RI  yang seharusnya ditindaklanjuti proses hukumnya 
oleh Manajemen Garuda, tetapi hal itu tidak dilakukan.  
 
B. PERNYATAAN SIKAP 
 
Mengingat :
 
PT Garuda Indonesia adalah aset bangsa milik seluruh Rakyat Indonesia
PT Garuda Indonesia adalah flag carrier Bangsa Indonesia
PT Garuda Indonesia adalah bagian dari alat perjuangan kemerdekaan Bangsa 
Indonesia
PT Garuda Indonesia adalah jembatan dan alat pemersatu bangsa
PT Garuda Indonesia adalah penyumbang devisa negara
PT Garuda Indonesia adalah BUMN strategis baik Ekonomi, Politik dan Stabilitas 
Nasional 
 
Menyikapi Kondisi Perusahaan PT Garuda Indonesia  yang  semakin  terpuruk, maka 
 kami  Serikat  Pekerja  PT Garuda Indonesia Bersatu :
 
SERIKAT KARYAWAN PT GARUDA INDONESIA (SEKARGA)
ASOSIASI PILOT GARUDA (APG)
IKATAN AWAK KABIN PT GARUDA INDONESIA (IKAGI)
 Dengan ini menyatakan SIKAP BERSAMA sebagai berikut :
 
Bahwa  kepemimpinan Sdr Emirsyah Satar dan jajaran Direksi serta Komisaris 
Utama telah gagal dalam meningkatkan Value perusahaan dan melakukan perbaikan 
baik Struktur Bisnis maupun Financial di tubuh PT.Garuda Indonesia ;
Meminta kepada Bapak Menteri BUMN untuk segera melakukan RUPS Luar Biasa dan 
meminta Pertanggungjawaban atas semua Kegagalan Direktur Utama, para Direksi 
dan Komisaris Utama;
Meminta kepada Bapak Menteri BUMN untuk segera Mengganti Direktur Utama dan 
Jajaran Direksi serta Komisaris Utama PT.Garuda Indonesia dengan Orang-orang 
yang punya kemampuan baik  KOMPETENSI dan LEADERSHIP serta punya Komitmen untuk 
menjaga kelangsungan Aset Bangsa;
Kami menolak rencana Penyelamatan PT Garuda Indonesia dengan  cara STRATEGIC 
PARTNER yang dilakukan pada saat kondisi Garuda sedang terpuruk dan pada saat  
Value dari Garuda sangat rendah;
Meminta kepada KPK untuk tetap mengusut semua penyimpangan yang terjadi di 
tubuh PT Garuda Indonesia dan memproses orang-orang yang terbukti sesuai Hukum 
yang berlaku;
Guna Penyelamatan Aset Bangsa PT Garuda Indonesia , kami memohon dukungan dari 
Bapak Presiden RI kiranya dapat memberi perhatian penuh terhadap semua kondisi 
yang terjadi di tubuh PT Garuda Indonesia .
Kami berharap agar permasalahan ini dapat diselesaikan dan apabila tidak 
mendapat response sebagaimana mestinya kami akan melakukan tindakan hubungan 
Industrial sesuai hak-hak kami yang ada di dalam Undang-undang Ketenagakerjaan.
 Demikian Pernyataan Sikap Bersama ini kami sampaikan, semata-mata demi untuk 
menyelamatkan PT Garuda Indonesia dari keterpurukan.
 
Jakarta, 11 April 2007
 
SEKRETARIAT BERSAMA SERIKAT PEKERJA
PT GARUDA INDONESIA BERSATU
 
Hormat kami,
                                                                                
    P  R  E  S  I  D  I  U  M
 
                    TTD                                                    TTD  
                                                  TTD
CAPT. STEPHANUS GS.                          S   A   L   I   M                  
               ZAINUDIN MALIK
                        President APG                               Ketua Umum 
SEKARGA                     President IKAGI
 
 
 
Terima kasih atas perhatian teman-teman
Hormat saya
 
Eka Wirajhana

__________________________________________________
Do You Yahoo!?
Tired of spam?  Yahoo! Mail has the best spam protection around 
http://mail.yahoo.com 

[Non-text portions of this message have been removed]



=====================================================
Pojok Milis FPK:

1.Milis FPK dibuat dan diurus oleh pembaca setia KOMPAS
2.Topik bahasan disarankan bersumber dari KOMPAS dan KOMPAS On-Line (KCM)
3.Moderator berhak mengedit/menolak E-mail sebelum diteruskan ke anggota
4.Kontak moderator E-mail: [EMAIL PROTECTED]
5.Untuk bergabung: [EMAIL PROTECTED]

KOMPAS LINTAS GENERASI
=====================================================
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/Forum-Pembaca-Kompas/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/Forum-Pembaca-Kompas/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke