1. Pernah ndak ada kasus di Indonesia ini negara jadi subjek hukum dan kalah?
Ini untuk membuktikan saj apa negara tidak benar-benar kebal hukum, seperti
kata Anda.
2. Arkeologi terbentuk oleh dua kata dasar : "archae" dan "logos". yang
pertama berarti "purba" dan yang kedua berarti "ilmu". Saya pikir, ini dengan
sendirinya sudah memperlihatkan orientasi ilmu ini ke mana. Bukan begitu? bahwa
ada yang namanya "industrial archaeology", saya maklumi. Industri di dunia ini
usianya belum lama. Start-nya adalah revolusi industri di Inggris akhir abad
ke-18/awal abad ke-19. Jadi, dari segi sejarah manusia dan sejarah kebudayaan,
industri termasuk barang baru. Tapi, jika fokus kajian dipusatkan pada produk
industri masa awal, dan masa awal itu dipandang sebagai "zaman purbanya"
industri, ya bisa saja ada cabang arkeologi yang disebut "industrial
archaeology" itu.
manneke
Endiarto Wijaya <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
. 1. Negara adalah "subyek hukum". Jadi negara tetap dapat tersentuh
hukum. Contoh yang sederhana, kita bisa saja menuntut negara secara hukum agar
memberi ganti rugi untuk kasus tertentu. Ini sekali lagi berarti negara pun
tidak benar-benar kebal hukum.
2. Betulkah peninggalan kontemporer tidak menjadi kompetensi arkeologi? Setahu
saya Arkeologi adalah merupakan ilmu yang mengkaji kebudayaan manusia melalui
antara lain dokumentasi dan peninggalan-peninggalan material yang ada. Saya
tidak benar-benar tahu definisi Arkeologi dan periodesasi maupun
batasan-batasannya. Apakah mesti dibatasi mulai jaman Prasejarah hingga Jaman
Kolonial? Namun suatu waktu saya pernah mengantar seorang rekan dari Inggris
untuk mengunjungi PG Kebon Agung di Malang yang mesin-mesin,
lokomotif-lokomotif lori maupun bangunannya dipandang merupakan salah satu
objek kajian "industrial archaeology".
Salam,