1. Pernah ndak ada kasus di Indonesia ini negara jadi subjek hukum dan kalah? 
Ini untuk membuktikan saj apa negara tidak benar-benar kebal hukum, seperti 
kata Anda.

  2. Arkeologi terbentuk oleh dua kata dasar : "archae" dan "logos". yang 
pertama berarti "purba" dan yang kedua berarti "ilmu". Saya pikir, ini dengan 
sendirinya sudah memperlihatkan orientasi ilmu ini ke mana. Bukan begitu? bahwa 
ada yang namanya "industrial archaeology", saya maklumi. Industri di dunia ini 
usianya belum lama. Start-nya adalah revolusi industri di Inggris akhir abad 
ke-18/awal abad ke-19. Jadi, dari segi sejarah manusia dan sejarah kebudayaan, 
industri termasuk barang baru. Tapi, jika fokus kajian dipusatkan pada produk 
industri masa awal, dan masa awal itu dipandang sebagai "zaman purbanya" 
industri, ya bisa saja ada cabang arkeologi yang disebut "industrial 
archaeology" itu.

  manneke

Endiarto Wijaya <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
          . 1. Negara adalah "subyek hukum". Jadi negara tetap dapat tersentuh 
hukum. Contoh yang sederhana, kita bisa saja menuntut negara secara hukum agar 
memberi ganti rugi untuk kasus tertentu. Ini sekali lagi berarti negara pun 
tidak benar-benar kebal hukum.

2. Betulkah peninggalan kontemporer tidak menjadi kompetensi arkeologi? Setahu 
saya Arkeologi adalah merupakan ilmu yang mengkaji kebudayaan manusia melalui 
antara lain dokumentasi dan peninggalan-peninggalan material yang ada. Saya 
tidak benar-benar tahu definisi Arkeologi dan periodesasi maupun 
batasan-batasannya. Apakah mesti dibatasi mulai jaman Prasejarah hingga Jaman 
Kolonial? Namun suatu waktu saya pernah mengantar seorang rekan dari Inggris 
untuk mengunjungi PG Kebon Agung di Malang yang mesin-mesin, 
lokomotif-lokomotif lori maupun bangunannya dipandang merupakan salah satu 
objek kajian "industrial archaeology".

Salam,

Kirim email ke