Ass.Wr.Wb. Salam hangat dan Sejahtera,
Yang saya dengar sebenarnya kita cuma cukup bayar Fiskal satu kali dalam satu Keluarga, biarpun kita pergi beberapa kali dan ini saya dapat Informasi dari adik saya. Caranya jika kita punya NPWP (maka dari itu buru buat NPWP secepatnya!!) pada akhir tahun atau sewaktu kita ajukan Laporan Tahunan kita sebut saja jumlah trip atau keluarga yang telah membayar Fiskal, dengan dilampirkan kopi dari srt Fiskal tersebut maka akan dikembalikan dalam bentuk restitusi. Semoga Informasi ini berfaedah bagi rekan2, tapi bagaimana pun satu juta rupiah yang ditampung oleh Negara cukup besar juga jika kita pas-pasan untuk hidup, meski pada akhir Tahun dikembalikan. Cuma yang heran bagi saya kenapa di akhir laporan SPT ada tertera sewaktu kita ajukan pada Kantor Pajak " Apakah Restitusi ini mau disumbang kepada Negara? " yang dimaksud nyumbang itu pada siapa sih? wong sewaktu membayar saja sudah ada tawar menawar atau dengan kata lain - Pat Gulipat - jadi bagaimana ada pertanyaan semacam itu, mohon tanggapan dari para milis FPK?. Wassalam Mamang On 4/23/07, Kusmayanto Kadiman <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > > Maaf saya tidak dapat membantu mengurangi apalagi menghilangkan > kebingungan anda. Ini tentu terkait dengan Kebijakan Fiskal RI. > Pembayaran uang (fiskal) untuk ke LN itu adalah bagian dari kebijakan > Fiskal RI. Barangkali ada anggota FPK yang paham akan hal ini dan > bersedia memberi penjelasan, khususnya plus dan minus dari aturan musti > bayar (fiskal) jika ke LN. > > Setahu saya semua warga Indonesia yang keluar negeri musti bayar uang > (fiskal) kecuali yang menjalankan tugas negara. Nilai bayarnya yang beda > dan tentu sesuai tujuan juga. Saya tidak tahu info lengkapnya. > > Salam, > KK
