Oleh Kristi Poerwandari Ketua Program Studi Kajian Wanita PPS-UI, Dosen Fakultas Psikologi UI dan Koordinator Umum Yayasan Pulih http://www.kompas.co.id/kompas-cetak/0704/30/swara/3489854.htm =======================
Moshe Katsav, Presiden Israel, menjalani proses hukum dan didesak mengundurkan diri karena laporan sejumlah staf perempuan mengenai kekerasan seksual yang dia lakukan. Presiden Liberia, perempuan yang terpilih pada November 2005, Ellen Johnson-Sirleaf, mengumumkan tak ada seorang pun pelaku kekerasan seksual yang akan lepas dari jerat hukum selama masa kepresidenannya. Bagaimana dengan di Indonesia? Pengalaman di lapangan menunjukkan, korban kekerasan seksual yang datang untuk memperoleh penguatan psikologis, barangkali hanya 10 persen yang berani melaporkan kasus mereka. Dari 10 persen itu, jauh lebih sedikit lagi yang kasusnya ditindaklanjuti secara hukum ke pengadilan. Kita belum lagi bicara apakah korban kemudian memperoleh keadilan hukum. Tantangan terbesar adalah sistem hukum positivistik yang menuntut pembuktian kasat mata, sementara bukti fisik belum tentu meyakinkan. Bila ada, dengan cepat terhapus karena berbagai alasan. Padahal, kekerasan seksual adalah kriminalitas yang sangat menyakitkan, bisa secara fisik, tetapi jelas secara psikologis, bagi korban. Sedemikian menyakitkan, sehingga harapan korban terbesar adalah sanksi seberat-beratnya bagi pelaku agar orang kapok. Sekaligus korban berharap ada "keajaiban", mungkin dalam bentuk seperti film Dark Justice, di mana tanpa korban bercerita dan bersaksi lebih lanjut, pelaku dapat ditangkap dan dihukum seberat-beratnya. Sedemikian menyakitkan, hingga mengingatnya kembali apalagi membicarakan, membuat korban muak, takut, marah, lemas, sedih, bingung, heran, dan mengalami disosiasi. Apalagi bila ia tidak dipercaya atau malah dipersalahkan. Kasus nyata Belum lagi bicara ketakutan terhadap balas dendam pelaku (dan kalangannya) dan kecemasan membayangkan kehidupan yang total dapat berubah bila ia melanjutkan laporannya. Dapat dimengerti bila korban bungkam, sulit bercerita, bahkandari kacamata positivistikterkesan membingungkan atau ceritanya tidak meyakinkan. Belum lama ini kami diminta bantuan polisi memeriksa psikologis tersangka. Karena tersangkaguru agama, orang cukup penting, dan selalu berkelitakhirnya kami diminta bertemu saksi pelapor atau "korban" terlebih dulu. Bapak-ibu polisi dari Ruang Pelayanan Khusus suatu polresyang dalam hemat kami memiliki perspektif adil jender cukup kuattelah memeriksa tersangka dan lingkungannya, dan merasa cerita tersangka jauh lebih masuk akal dan dapat dipercaya daripada cerita saksi pelapor. Karenanya kami dilibatkan dengan harapan dapat memperoleh gambaran lebih utuh dan terpercaya. Bila mengingat proses pemeriksaan korban dan tangisan panjangnya yang sangat sulit ditenangkan, hingga kini dada saya masih sesak. Kami memeriksa dengan selembut dan sehati-hati mungkin. Tetapi, bahkan ingatan yang menyeruak mengenai detail kejadian membuat kedua perempuan itu gemetar dan lemas. Yang seorang jelas mengalami post traumatic stress disorder serius, tampil dalam gangguan makan dan tidur, kewaspadaan berlebih, dan gangguan fisik. Dapat dimengerti, mengingat ia tidak memperoleh dukungan dari keluarga dan dihantui kecemasan akan ditinggal suami yang marah dan melarang dia mengungkap kasus ini. Secara singkat dapat disimpulkan, umumnya korban kekerasan seksual ingin sejauh mungkin melupakan ingatan buruk tentang peristiwa sehingga berusaha melakukan apa saja untuk meringankan ingatan buruk itu, termasuk tidak melapor, tidak bicara, bahkan dengan meyakinkan dirinya "hal itu tidak terjadi". Menyalahkan korban Psikologi pelaku kekerasan seksual yang tipikal adalah mencari segala macam cara untuk meyakinkan dirinya bahwa ia tidak bersalah, yang dia lakukan "wajar", sehingga masih merasa "oke" dalam berhadapan dengan diri sendiri dan Tuhan. Ia juga mencari cara meyakinkan orang lain bahwa dirinya tidak bersalah, korbanlah yang bersalah atau punya niat buruk. Segala cara tergantung karakteristik pelaku: tampil sangat simpatik hingga mengundang kepedulian, menggunakan kekuasaan hingga orang enggan terlibat, atau mengintimidasi dan meneror sehingga orang takut. Umumnya pelaku kekerasan seksual jauh lebih memahami peta masalah: hukum dapat dibeli, dipengaruhi, dan direkayasa; tahu psikologi korban yang diperangkap ketakutan dan kebingungan. Dia tahu di depan hukum yang positivistik posisinya lebih kuat, meyakinkan, dan terlindungi. Karena itu, tanpa beban ia lebih mudah merekayasa cerita yang mungkin sangat runut, berbicara dengan fasih dan meyakinkan bahwa ia tidak bersalah. Bila kedua fenomena di atas diperhadapkan, yakni psikologi korban vs psikologi pelaku, dan ditelaah secara murni positivistik, jelas terlihat betapa bahasa pelaku bisa jauh lebih meyakinkan daripada bahasa korban. Bertumpu atas ilusi obyektivitas dan mungkin kebohongan itulah selama ini keputusan hukum diambil. Menjadi tantangan amat sangat berat bagi ahli dan praktisi hukum menerjemahkan "kepedulian pada korban" menjadi kisi-kisi rinci yang membantu proses pemeriksaan agar sungguh memberi keadilan bagi korban.
