Oleh Kristi Poerwandari 
Ketua Program Studi Kajian Wanita PPS-UI, Dosen Fakultas Psikologi UI
dan Koordinator Umum Yayasan Pulih
http://www.kompas.co.id/kompas-cetak/0704/30/swara/3489854.htm
=======================

Moshe Katsav, Presiden Israel, menjalani proses hukum dan didesak
mengundurkan diri karena laporan sejumlah staf perempuan mengenai
kekerasan seksual yang dia lakukan.

Presiden Liberia, perempuan yang terpilih pada November 2005, Ellen
Johnson-Sirleaf, mengumumkan tak ada seorang pun pelaku kekerasan
seksual yang akan lepas dari jerat hukum selama masa kepresidenannya.
Bagaimana dengan di Indonesia?

Pengalaman di lapangan menunjukkan, korban kekerasan seksual yang
datang untuk memperoleh penguatan psikologis, barangkali hanya 10
persen yang berani melaporkan kasus mereka. Dari 10 persen itu, jauh
lebih sedikit lagi yang kasusnya ditindaklanjuti secara hukum ke
pengadilan. Kita belum lagi bicara apakah korban kemudian memperoleh
keadilan hukum.

Tantangan terbesar adalah sistem hukum positivistik yang menuntut
pembuktian kasat mata, sementara bukti fisik belum tentu meyakinkan.
Bila ada, dengan cepat terhapus karena berbagai alasan.

Padahal, kekerasan seksual adalah kriminalitas yang sangat
menyakitkan, bisa secara fisik, tetapi jelas secara psikologis, bagi
korban. Sedemikian menyakitkan, sehingga harapan korban terbesar
adalah sanksi seberat-beratnya bagi pelaku agar orang kapok. Sekaligus
korban berharap ada "keajaiban", mungkin dalam bentuk seperti film
Dark Justice, di mana tanpa korban bercerita dan bersaksi lebih
lanjut, pelaku dapat ditangkap dan dihukum seberat-beratnya.

Sedemikian menyakitkan, hingga mengingatnya kembali apalagi
membicarakan, membuat korban muak, takut, marah, lemas, sedih,
bingung, heran, dan mengalami disosiasi. Apalagi bila ia tidak
dipercaya atau malah dipersalahkan.

Kasus nyata

Belum lagi bicara ketakutan terhadap balas dendam pelaku (dan
kalangannya) dan kecemasan membayangkan kehidupan yang total dapat
berubah bila ia melanjutkan laporannya. Dapat dimengerti bila korban
bungkam, sulit bercerita, bahkan—dari kacamata positivistik—terkesan
membingungkan atau ceritanya tidak meyakinkan.

Belum lama ini kami diminta bantuan polisi memeriksa psikologis
tersangka. Karena tersangka—guru agama, orang cukup penting, dan
selalu berkelit—akhirnya kami diminta bertemu saksi pelapor atau
"korban" terlebih dulu.

Bapak-ibu polisi dari Ruang Pelayanan Khusus suatu polres—yang dalam
hemat kami memiliki perspektif adil jender cukup kuat—telah memeriksa
tersangka dan lingkungannya, dan merasa cerita tersangka jauh lebih
masuk akal dan dapat dipercaya daripada cerita saksi pelapor.
Karenanya kami dilibatkan dengan harapan dapat memperoleh gambaran
lebih utuh dan terpercaya.

Bila mengingat proses pemeriksaan korban dan tangisan panjangnya yang
sangat sulit ditenangkan, hingga kini dada saya masih sesak. Kami
memeriksa dengan selembut dan sehati-hati mungkin. Tetapi, bahkan
ingatan yang menyeruak mengenai detail kejadian membuat kedua
perempuan itu gemetar dan lemas.

Yang seorang jelas mengalami post traumatic stress disorder serius,
tampil dalam gangguan makan dan tidur, kewaspadaan berlebih, dan
gangguan fisik. Dapat dimengerti, mengingat ia tidak memperoleh
dukungan dari keluarga dan dihantui kecemasan akan ditinggal suami
yang marah dan melarang dia mengungkap kasus ini.

Secara singkat dapat disimpulkan, umumnya korban kekerasan seksual
ingin sejauh mungkin melupakan ingatan buruk tentang peristiwa
sehingga berusaha melakukan apa saja untuk meringankan ingatan buruk
itu, termasuk tidak melapor, tidak bicara, bahkan dengan meyakinkan
dirinya "hal itu tidak terjadi".

Menyalahkan korban

Psikologi pelaku kekerasan seksual yang tipikal adalah mencari segala
macam cara untuk meyakinkan dirinya bahwa ia tidak bersalah, yang dia
lakukan "wajar", sehingga masih merasa "oke" dalam berhadapan dengan
diri sendiri dan Tuhan. Ia juga mencari cara meyakinkan orang lain
bahwa dirinya tidak bersalah, korbanlah yang bersalah atau punya niat
buruk.

Segala cara tergantung karakteristik pelaku: tampil sangat simpatik
hingga mengundang kepedulian, menggunakan kekuasaan hingga orang
enggan terlibat, atau mengintimidasi dan meneror sehingga orang takut.

Umumnya pelaku kekerasan seksual jauh lebih memahami peta masalah:
hukum dapat dibeli, dipengaruhi, dan direkayasa; tahu psikologi korban
yang diperangkap ketakutan dan kebingungan. Dia tahu di depan hukum
yang positivistik posisinya lebih kuat, meyakinkan, dan terlindungi.
Karena itu, tanpa beban ia lebih mudah merekayasa cerita yang mungkin
sangat runut, berbicara dengan fasih dan meyakinkan bahwa ia tidak
bersalah.

Bila kedua fenomena di atas diperhadapkan, yakni psikologi korban vs
psikologi pelaku, dan ditelaah secara murni positivistik, jelas
terlihat betapa bahasa pelaku bisa jauh lebih meyakinkan daripada
bahasa korban.

Bertumpu atas ilusi obyektivitas dan mungkin kebohongan itulah selama
ini keputusan hukum diambil.

Menjadi tantangan amat sangat berat bagi ahli dan praktisi hukum
menerjemahkan "kepedulian pada korban" menjadi kisi-kisi rinci yang
membantu proses pemeriksaan agar sungguh memberi keadilan bagi korban.





Kirim email ke