> On 5/4/07, Totot <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > FPK Yth! > > Kalau di luar buruh, semacam tenaga outsource yg biasanya > utk tenaga keamanan dan cleaning service, itu aturannya > gimana ya? > > Apa masuk dalam aturan buruh juga?
Mereka Ini karyawan dari perusahaan penyelenggaranya, jadi status hukum perdatanya adalah taat azas Kontrak, jadi misalnya aja PT ABC adalah penyedia jasa cleaning service, maka kontrak antara PT ABC dengan perusahaan pembeli jasanya (katakan saja PT 123) adalah menyangkut jasanya, bukan orangnya.. Jadi, katakan saja Tukiyem jadi cleaning service di PT 123, bukan berarti dia kerja disana, dia kerja di PT ABC.. jadi PT 123 tidak ngurusin soal ketenagakerjaan Tukiyem, TAPI jasa yang dia beli dari PT ABC.. dan Tukiyem dengan PT ABC terikat kontrak yang sifatnya pemberi kerja dan pekerja.. jadi PT ABC harus tunduk ke UUK13 soal hak dan keawajiban terkait Naker.. Poinnya kepastian hukum, jadi harus jelas bahwa Tukiyem adalah terikat kontrak kerja dengan siapa.. Memang, ada resiko pelecehan kerja saat Tukiyem kerja di PT 123, inilah jeleknya sistem outsorcing, karena pemberi kerja dan penerima kerja tidak berada dalam area yang sama alias perbudakan modern alias Tukiyem jadi komoditi.. Ini juga yang ditentang kalangan buruh ketika UUK13 disahkan di tahun 2003... kembali ke Lap Top, saat ini jasa yang disebutkan Mas Totot memang bisa ditempuh outsorcing, karena bukan termasuk Pekerjaan Utama.. Ketentuan UUK13 menyaratkan hanya pekerjaan pendukung yang dapat dioutsource.. Kalau pun demikian, yang harus jelas adalah perlindungan hak atas kawan-kawan yang dioutsorcing ini dengan perusahaan penyedia jasanya.. Salah satu afiliasi kami adalah SP Securicor, kami pernah menjalankan kampanye internasional bahkan sampai datang ke RUPS Securicor di Inggris (ini yang disebut shareholder activism, yaitu SP membeli saham dan menyuarakan kepentingannya di RUPS melalui minority interest).. Advokasi yang kami jalankan dari mulai perantaraan sampai ke MA dapat dimenangkan, karena jelas hilangnya kontrak Securicor dengan Kliennya, bukan otomatis PHK "tanpa kesan" atau "seenak udelnya" bagi guardingnya, karena jelas status kontrak secara perdata antara pekerja dan pemberi kerja adalah antara guarding dengan PT Securicor Pelajaran yang kami petik dari 18 bulan memperjuangkan hak hukum kawan-kawan sampai ke MA, ternyata tidak bisa dieksekusi, karena UUK13 lemah TIDAK MENGATUR PASAL SOAL HAK EKSEKUSI (SANKSI).. jadi salah kalau ada yang bilang UUK13 dengan keengenan buruh merevisi karena sudah baik untuk buruh..masalahnya sudah menjerat leher, perubahan yang akan dilakukan akan menarik jeratan itu ke titik NADIR.. Itu sebabnya, SADAR lah soal UUK13, bukan hanya urusan buruh (saya kadang sedih melihat terminologi ini masih dipakai oleh pihak-pihak yang merasa dirinya pekerja, pegawai, karyawan atau profesional..padahal sepanjang masih menerima upah, semuanya sama.. dan tidak ada yang steril dari pen-Zaliman).. Kalau mau ada KEPASTIAN hak normatif, makanya harus ada trade off REVITALISASI TOTAL SISTEM JAMINAN SOSIAL .. Kalau baca ada seorang kampiun marketing Indonesia yang sering bilang "Berubahlah!" yang juga memuji langkah berani Direksi PT DI memecat 6.000 karyawannya, pertanyaanya apa kira-kira jawaban dia ketika ada yang jadi tukang Es krim bahkan pemulung?.. Saya melihat ada unfairnes dari akademisi kita, karena ketika bilang masalah normatif dalam UUK13 (Pesangon, Upah dan Kerja Kontrak) di Labor Law kita termahal dan tak berdaya banding dengan negara lain.. Padahal, saya bisa buktikan itu semua terjadi TATKALA ada Trade Off dengan sistem Jaminan Sosial, alias masalah Normatif ditangani oleh Sistem Un-Employment Insurance (apakah anda pernah dengar akademisi kita menyampaikan equal information dari sisi ini, dimana premi dan sistem pengelolaan Jamsos kita terparah di dunia!) Ayolah kawan, belajar dari Korsel dan Afsel, sejatinya perubahan hnaya akan terjadi tatkala ada gerakan kelas menengah.. bangkitlah para kaum pandai, manfaatkanlah kemampuan anda berkomunikasi ke kelas di atasnya untuk menyampaikan fenomena kelas dibawahnya...Kalau anda merasa senang dengan terminologi "buruh" adalah Blue Colour, maka ITU SALAH.. ps: Un-employment insurance tidak cukup sekedar populis dikatakan Menaker dan Wapres.. ada prinsip-prinsip yang harus dibenahi total, termasuk pilihan Kuasi Privat atau Kuasi Swasta.. sekarang kita ini kuasi swasta, tapi pemerintah yang tak ikut membayar premi ingin IKUT NGATUR bahkan jadi kulakan dana politik.. Secara fundamental saja salah... Pengalaman negara lain, karena ingin ikut mengatur, maka pemerintah ikut bayar premi untuk aksesnya mengalokasikan bagi perlindungan si Miskin....Makanya, saya ketawa aja liat statement JK akan ada 5% untuk premi asuransi yang akan dibayar pengusaha dan pekerja untuk atasi soal pesangon.. harusnya Pekerja dan Pengusaha satu suara kalau gitu Pemerintah jangan mau ikut ngatur dong...kalau politisi tidak memaknai Revitalisasi ya gitu kali yeee... Banyak hal yang harus dirombak!, maukah politisi membiarkan wali amanah terbentuk dengan seluruh prasyarat fundamental pengelolaan Jaminan Sosial yang taat azas?... Salam solidaritas, Yanuar Rizky mail to: [EMAIL PROTECTED] elrizky-on-the-net: http://www.elrizky.net ::elrizkyNet: "Dari RT-RW ke Internet Menuju Pasar Modal"
