Prosesi Yuridis Pencopotan Kekuatan Presiden 

Oleh Djoko Edhi S Abdurrahman[1] 


Popularitas RUU Kementerian Negara kian anteng di silent corner. 
Sebaliknya, mulai menyiratkan kekhawatiran serius: publik tidak 
begitu care atas isu RUU strategis itu. 

Saya menggarisbawahi, cukup canggih penyutradaraan RUU ini, sehingga 
kian hari, ia kian tak populer, kian luput dari koreksi. Dan, jangan 
kaget, in last minute, baru publik sadar sesuatu telah dilakukan 
secara keliru ketika sudah terlambat. Padahal, RUU ini merupakan 
prosesi juridis pencopotan kekuatan barganining position Presiden 
terhadap Parpol dan pencopotan kekuatan Parpol terhadap menterinya. 

Analoginya, gonjang ganjing usulan reshuffle kabinet yang giat 
dilancarkan Golkar belakangan, akan lain kisahnya jika RUU ini sudah 
diberlakukan: Parpol maupun Presiden tak berhak mereshuffle para 
menteri. Dari uji petik terakhir di Kalimantan Barat, pekan terakhir 
Juli 2006, RUU itu butuh kritisi publik secara substansial. 

01.     Paradigma RUU ini membatasi hak prerogatif presiden 
menggunakan jargon demokrasi. Paradigma sebelumnya, hak prerogratif 
tidak dapat dikurangi. Minimal ada dua mazhab di situ: (i) mazhab 
Prof Harun Al Rasyid: hak prerogatif presiden tidak dapat dikurangi, 
apalagi hanya itu satu-satunya yang diwariskan oleh sistem pemilihan 
langsung presiden (Pilpres 2003), dan (ii) mazhab Prof Ismail Suny: 
hak prerogatif berhenti ketika muncul UU yang mengatur. RUU ini 
memang amanat Amandemen UUD 45. Hipotesis lanjut: sejauhmana kekuatan 
presiden itu boleh dipreteli? 

02.     Karena RUU itu mengatur pengangkatan dan pemberhentian 
menteri, maka isu reshuffle yang selalu digunakan presiden untuk 
membalas manuver parpol di parlemen sejak rezim Gus Dur, Megawati, 
hingga SBY -- yaitu ancaman mencopot menteri yang berasal dari parpol 
bersangkutan -- tidak dapat lagi digunakan oleh presiden maupun 
parpol untuk "dagang sapi". Hal itu karena secara yuridis formal, 
menteri dalam RUU, diangkat dan diberhentikan oleh UU – bukan lagi 
oleh presiden. Secara yuridis formal pula, automaticly para menteri 
itu lebih bertanggungjawab kepada UU -- bukan lagi kepada presiden, 
termasuk melapor kepada UU.  

03.     Anggapan RUU, menteri bukan saja pejabat publik, melainkan 
juga public figure yang perilakunya langsung berpengaruh kepada 
publik. Jadi, RUU ini mengenal apa yang disebut Senaat Confirmation 
yang terminologinya diambil dari Senat Amerika Serikat, diusulkan 
oleh Prof Riyas Rasyid ke dalam Pansus. Senaat Confirmation belum 
pernah dikenal dalam ruang tata negara kita. Yang ada dalam tata 
tertib DPR jo UUD Amandemen, adalah fit and profer test dalam proses 
pengangkatan pejabat publik, tetapi menteri tidak termasuk pejabat 
yang harus menjalani fit and profer test karena proses itu berada di 
wilayah hak prerogatif presiden dengan akibat munculnya menteri yang 
tidak legitimet, tersangkut perkara korupsi, dan under capacity. 
Senaat Confirmation sendiri adalah instrumen hampir serupa, tujuannya 
untuk memverifikasi sejauh mana seorang kandidat menteri sebagai 
pejabat publik dapat dilegitimasi oleh publik. 

04.     Dalam perspektif RUU itu, para menteri akan menjadi 
independen. Sedangkan presiden, hanya sekedar struktur manajerial. 
Sebaliknya, mestinya presiden juga tidak sepenuhnya bertanggung jawab 
atas kesalahan menteri. Dengan demikian keberadaan Dewan Penasehat 
Presiden menjadi sangat strategis dalam menentukan pembagian kerja: 
mana yang seharusnya tanggung jawab presiden dan mana tanggung jawab 
menteri. Dari berbagai paradigma tadi, saya kira Mahkamah Konstitusi 
beroleh pekerjaan baru, yaitu menangani friksi antara menteri versus 
presiden dalam sistem ketatanegaraan presidensil yang tak jelas itu. 

05.     Saya kira subtansi RUU itu adalah objek kerja Dewan 
Perwakilan Daerah (DPD). Namun demikian, saya khawatir pada paripurna 
paripurna mendatang, DPD dibubarkan karena perannya yang kian absurd 
secara eksistensi yuridis maupun operasional. Usul saya, DPD 
mengambil UU itu sebagai lahan khusus yang memungkinkan peran DPD 
menonjol di masa depan untuk mengusir isu likuidasi. 

06.     Terhadap Otonomi Daerah, jika tidak ada koreksi cukup 
subtansial, RUU itu sangat berbahaya. Sebab, UU itu malah akan lebih 
mengokohkan kooptasi Pusat atas Daerah, sehingga ketimpangan Daerah 
versus Pusat tambah lebar. Secara anggaran saja, kini ketimpangan 
Daerah versus Pusat tercermin dari proporsi APBN = 70 persen untuk 
Pusat, 30 persen untuk Daerah. Kondisi itu, adalah penyimpangan 
terhadap Pelaksanaan Otonomi Daerah yang menghendaki perimbangan. 
Jadi, harus dimasukkan, bagaimana caranya agar UU ini kelak mendorong 
atau memaksakan proporsi APBN minimal berimbang (50-50). Idealnya, 40 
persen Pusat – 60 persen Daerah. Tanpa itu, RUU ini malah mendorong 
ketimpangan yang lebih luas lagi, apalagi setelah menterinya beroleh 
kekuasaan mandiri dari UU ini, mau tak mau kian besar pula 
penyimpangan pelaksanaan Otonomi Daerah.  Sekarang akibat logis dari 
penyimpangan itu, membengkaknya manajemen Pusat yang merambah ke 
Daerah hingga detail, digarap oleh Dirjen. Akibat lanjut, jumlah 
Dirjen terpaksa ditambah, bahkan ada kementerian yang memiliki 11 
Dirjen. Padahal, kemampuan ideal seorang menteri maksimal 
mengkordinir 5 Dirjen. Dari uji petik tadi, Daerah mengeluh karena 
pekerjaan yang normalnya digarap Daerah, kini digarap Dirjen. 

07.     Klasifikasi RUU itu adalah keluarga induk. Yaitu tadi, ia 
langsung menyentuh hak-hak utama ketatanegaraan, seperti hak 
prerogatif. Jadi, RUU ini sebenarnya adalah RUU yang sulit dibahas: 
diajukan 2002, gagal dibahas sepanjang 2004, 2005, dan baru dibahas 
kembali tahun 2006. Itu pun tanpa Naskah Akademik. 

08.     RUU itu memerlukan pencermatan publik, sejauh mana 
eksistensinya mempengaruhi demokrasi, kekuasaan, dan bahaya-bahaya 
yuridis di belakangnya. Misalnya saja, untuk mem-breakdown 
terminologi Senaat Confirmation dan hak prerogatif saja, paling tidak 
butuh penelitian ilmiah dalam bentuk Naskah Akademik. Nyatanya RUU 
ini tanpa Naskah Akademik. 

09.     Mestinya DPR jangan mau dibujuki oleh Menkumham yang sudah 
bermasalah serius di KPK. Sebab, saya lihat RUU itu hanya ajang 
perang antara menteri Kabinet SBY – JK versus parpol, dan parpol 
versus SBY yang, pada hakekatnya hanya didukung oleh 54 kursi Partai 
Demokrat plus PBB dan PKS. Toh, posisi presiden tetap pheriferal dan 
gonjang-ganjing. Selama ini, isu reshuffle merupakan alat presiden 
untuk meredam manuver parpol. Tapi, di hari hari ini, manuver Golkar 
yang menghendaki reshuffle kabinet untuk menambah menterinya di 
kabinet, tetap menunjukkan presiden tak berdaya. 

10. Kecurigaan saya terhadap content, RUU ini hanya untuk kepentingan 
para menteri Kabinet SBY –JK. Sebab, dengan UU ini, parpol tidak bisa 
lagi merongrong dan memeras menteri yang diusulkannya. Di sisi lain, 
presiden juga tidak bisa lagi mengancam-ancam menterinya.  

11.  Saya lebih tertarik jika RUU ini dibaptis menjadi UU Kekuasan 
Pemerintahan daripada UU Kementerian Negara. Dengan demikian UU, ini 
masih bisa diperluas menjadi pengaturan kekuasaan eksekutif yang 
sekaligus memasukkan struktur kekuasaan eksekutif dalam aturan main 
manajemen negara. Jadi, UU ini akan memberikan difinisi paradigmatik, 
adagium praktikum, aksiologi terapan struktural, bukan saja tata 
negara, tetapi juga kekuasaan manajerial sejak tahap presiden, 
menteri, sekjen, dirjen, dan seterusnya -- termasuk struktur Otonomi 
Daerah. Masalahnya, UU Otomi Daerah, mengenal pemisahan Kekuasaan 
Pusat dan Kekuasaan Daerah. Mestinya Kekuasan Daerah dan Kekuasan 
Pusat itu cukup satu kekuasaan saja -- termasuk di dalamnya Otonomi 
Daerah. Kalau itu tidak bisa dicapai, dan Kekuasaan Pusat versus 
Kekuasaan Daerah masih seperti saat ini, yang terjadi adalah Otoritas 
Pusat melawan Otoritas Otonomi. Sistem terakhir ini, justru mengarah 
Federalisme. Harus dipilih, mau Federalisme atau Otonomi? Semangat 
Amandemen UUD sendiri, memilih Otonomi, bukan Federalisme. 

Dalam rangka pembuatan UU di masa depan, harus ada kelompok assesment 
yang menangani ke mana arah politik hukum kita agar UU tersebut mampu 
membentuk perilaku pembangunan. 

Catatan: RUU ini sudah rampung, tetapi Presiden Yudoyono menolak 
menandatangani RUU ini hingga kini. 

----------------

[1] Penulis adalah Direktur LP3HI (Lembaga Pengkajian Penelitian 
Politik Hukum Indonesia), Anggota Pansus RUU Kementerian Negara dan 
RUU Dewan Penasehat Presiden, Anggota Komisi III DPR-RI, Wasekjen DPP 
PAN, Direktur Penelitian JMC Research, General Secretary Intelrit 
Research Mayarist, Ketua Umum Indonesia Tax Watch, General Secretary 
TRIPs Watch, Ketua Umum Musyawarah Seniman Jakarta, Dewan Pendiri 
Madura Crisis Center.    


Kirim email ke