Oleh Sri Hartati Samhadi http://www.kompas.co.id/kompas-cetak/0705/12/Fokus/3527874.htm =========================
Meskipun perjanjian ekstradisi sudah ditandatangani antara Pemerintah Indonesia dan Singapura, bukan berarti ekstradisi terhadap pelaku kejahatan keuangan bakal mudah dilakukan. Selain belum diratifikasi parlemen, hingga saat ini Kejaksaan Agung belum memiliki informasi yang konkret, baik nama maupun keberadaan para penjahat keuangan yang akan diekstradisi. Jaksa Agung Hendarman Supandji mengungkapkan, pihaknya telah memiliki sekitar 15-20 pelaku kejahatan keuangan yang akan diburu. "Meski demikian, Kejaksaan Agung belum memperoleh kepastian tentang keberadaan para buronan itu, apakah memang masih berada di Singapura," ujarnya tanpa merinci nama-nama buronan tersebut. Kejaksaan Agung, menurut Hendarman, siap menindaklanjuti isi perjanjian tersebut. "Apalagi Kejaksaan juga sudah memiliki tenaga ahli yang disekolahkan khusus tentang bantuan hukum timbal balik, bukan hanya ekstradisi," ujarnya. Sejumlah kalangan meragukan implementasi perjanjian ekstradisi tersebut. Ini disebabkan sistem hukum Indonesia dan Singapura yang jauh berbeda; sistem peradilan Indonesia yang dikenal korup serta rendahnya kualitas dan mentalitas penegak hukum Indonesia. Kondisi ini masih ditambah lagi dengan intervensi kekuasaan yang sangat besar dan masih sering terjadi terhadap aparat penegak hukum. "Jadi, dalam praktiknya sangat sulit mengimplementasikan perjanjian tersebut, walaupun katakanlah nantinya diratifikasi DPR," kata Dradjad Hari Wibowo, anggota Komisi XI DPR dari Partai Amanat Nasional. Sia-sia Pengamat hukum perbankan, Pradjoto, mengkhawatirkan perjanjian ekstradisi RI-Singapura akan menjadi sia-sia. Selain karena ketidaksiapan perangkat hukum di negara ini, juga karena terbatasnya pemahaman aparat hukum kita mengenai modus kejahatan ekonomi yang semakin rumit dan kompleks karena sudah melibatkan lembaga keuangan, perbankan, pasar modal, dan instrumen-instrumen lain yang sifatnya lintas negara. Penilaian serupa disampaikan Prof Dr Romli Atmasasmita, Staf Ahli Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia. Menurut dia, perjanjian ekstradisi Indonesia-Singapura tak berarti apa-apa. Secara politis, perjanjian itu bisa dikatakan sebagai keberhasilan pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono. "Namun, secara substansi, perjanjian itu nihil," ujar Romli. Perjanjian ekstradisi antara Indonesia dan Singapura memang bersifat retroaktif alias berlaku surut 15 tahun ke belakang. Akan tetapi, kata Romli, yang harus diingat, perjanjian ekstradisi adalah perjanjian penyerahan orang, bukan aset. "Perjanjian pengembalian aset itu telah lebih dulu dilakukan Indonesia tiga tahun lalu dan bersifat non-retroaktif atau tidak berlaku surut," katanya. Perjanjian pengembalian aset alias mutual legal assistance treaty itu ditandatangani oleh Menteri Hukum dan HAM (saat itu) Hamid Awaludin pada 9 November 2004. Oleh karena tidak berlaku surut, aset sebelum perjanjian ditandatangani tidak bisa dikembalikan. "Dua perjanjian itu menandakan Pemerintah Indonesia tidak konsisten. Kenapa perjanjian pengembalian aset bersifat non-retroaktif, sedangkan perjanjian ekstradisi bersifat retroaktif?" ujar Romli. Ketidakkonsistenan ini menimbulkan pertanyaan sebagian kalangan; yang mau ditangkap itu orangnya atau uangnya? "Idealnya, tentu keduanya. Tetapi, kalaupun diterapkan, bisa jadi kita hanya bisa menangkap orangnya, tetapi belum tentu uangnya. Ini karena untuk bisa mendapatkan kembali uang hasil kejahatan, ada proses hukum tersendiri dan terpisah yang panjang dan rumit," papar Pradjoto. Termasuk untuk mencari tahu berapa uang yang dilarikan ke Singapura dan di mana uang tersebut disimpan. Kalaupun akhirnya uangnya bisa terlacak, uang itu hanya dapat direbut kembali jika Bank Sentral Singapura mau membuka rekening pelaku dan pada saat bersamaan juga membekukan rekening mereka. Persoalannya, apakah hukum di Singapura membolehkan bank sentral membuka rekening seseorang? Selain itu, kalau rekening sudah dibuka, apakah bank sentral berwenang untuk membekukan rekening dimaksud tanpa melalui keputusan pengadilan setempat? "Berdasarkan pengalaman saya dalam mengejar uang hasil pembobolan Bank BNI dalam kasus letter of credit (L/C) BNI, itu tidak bisa," ungkap Pradjoto. Jalan panjang Untuk bisa menarik kembali dana yang dilarikan oleh para koruptor atau pelaku kejahatan ekonomi lainnya, Indonesia harus menempuh rangkaian langkah yang sangat panjang. Pertama, menangkap orangnya. Kemudian, mengadili orang tersebut di Indonesia. Setelah ada keputusan pengadilan yg bersifat final dan tetap di Indonesiayang berarti harus ada putusan Mahkamah Agung dan ini bisa memakan waktu 6-7 tahunbaru keputusan pengadilan yang sudah bersifat eksekutorial itu dibawa ke Singapura untuk kemudian dilakukan gugatan (due process of law) guna kepentingan pengurungan asetnya. Bisa juga pengadilan Singapura membuat keputusan yang bersifat uit vorbaar bij voraad, atau keputusan pendahuluan untuk menyita semua aset atau harta di muka, meski belum ada proses banding atau kasasi. Tetapi, persoalannya, Singapura mau atau tidak melakukan ini. "Itu semua kembali pada hukum apa yang dianut Singapura. Sita di muka itu bisa dilakukan jika Singapura menganut hukum kontinental Eropa. Sementara kita sekarang ini enggak tahu hukum apa yang dianut Singapura," kata Pradjoto. Belum lagi jika ada gugatan balik pelaku pidana terhadap pembekuan aset tersebut. Pemerintah Singapura menyadari rumitnya implementasi perjanjian ekstradisi tersebut. "Itulah sebabnya mereka mau menandatangani perjanjian ekstradisi ini," kata Dradjad. Kurung dulu uangnya Pradjoto menyatakan sependapat dengan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Yunus Hussein bahwa seharusnya yang lebih dulu dilakukan adalah mengurung asetnya dan bukan mengejar orangnya. Ini karena, dengan mengurung asetnya, para buron diyakini tak akan bisa berpindah ke mana-mana. "Orangnya akan tertangkap dengan sendirinya kalau sudah enggak punya uang. Money follow the man," ujarnya. Langkah ini, menurut Pradjoto, bisa dilakukan melalui kerja sama dalam rangka mutual legal assistance (MLA) di antara kedua negara. "PPATK waktu itu sudah melakukan MLA dengan Singapura. Hanya saja sistem Singapura itu berbeda. Wewenang PPATK di sini beda dengan PPATK di Singapura (suspicious transaction report office). Di sana, semua harus melalui bank sentral. Dan untuk itu kita harus melakukan gugatan dulu," papar Pradjoto pula. Ia menyebut kasus Achmad Tahir, di mana pemerintah berhasil merebut kembali uang hasil korupsi di Pertamina di pengadilan Singapura, sebagai preseden yang membuktikan hal itu bisa dilakukan kendati harus lewat proses peradilan yang panjang. Menurut Pradjoto, terkait ekstradisi pelaku dan pengembalian uang hasil kejahatan, sebenarnya sudah ada sebuah payung umum, yakni konvensi antikorupsi internasional yang sudah diratifikasi oleh hampir semua negara. "Indonesia pun akan segera melakukan amandemen terhadap undang-undang tindak pidana korupsi atas dasar konvensi itu, dengan memasukkan prinsip-prinsip universal yang berlaku di seluruh dunia. Tetapi, kemauan Indonesia ini sering kali dihambat oleh kepentingan ekonomi negara-negara lain, dalam kasus ini Singapura," ujarnya. Ia, antara lain, menunjuk standar ganda yang diterapkan Singapura. Di satu sisi, negara itu sangat kaku menerapkan aturan antipencucian uang. Namun, di sisi lain, negara itu banyak menampung para pelaku tindak pidana di Indonesia dan uang hasil kejahatan. "Kajian Merril Lynch menunjukkan, trading atau likuiditas Singapura selama ini hidup karena adanya uang dari orang-orang Indonesia. Yang dilupakan, banyak orang Indonesia ini mendapatkan uangnya dengan tata cara yang melawan hukum, seperti korupsi, membobol bank, kejahatan perbankan, illegal logging, illegal fishing, penyelundupan, judi, dan sebagainya," ujarnya. Singapura melihat kasus dana hasil pembobolan Bank BNI dan dana-dana hasil penggelapan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) oleh para konglomerat hitam tak lebih sebagai masalah perdata, bukan pidana. Masa datang Adanya berbagai kendala di atas membuat Pradjoto sependapat, perjanjian ekstradisi RI-Singapura ini lebih berguna untuk mengejar pelaku dan aset hasil kejahatan yang mungkin terjadi di masa mendatang dan bukan kejahatan yang telah terjadi di masa lalu. Bagaimana dengan para konglomerat hitam atau debitor bermasalah pengemplang BLBI yang sudah merugikan negara ratusan triliun rupiah? Bagi mereka yang sudah mengantongi Surat Keterangan Lunas (SKL) untuk utangnya, menurut Pradjoto, pemerintah tidak bisa berbuat apa-apa lagi, kecuali ada indikasi mereka terlibat kasus lain. "Bagaimanapun, SKL itu diterbitkan oleh pemerintahan yang sah waktu itu, yakni Megawati. Kalau diutak-atik lagi bisa berdampak pada kepastian hukum. Jadi, apa yang sudah diselesaikan oleh pemerintah, lepaskan. Sebab, waktu itu justru Kejaksaan Agung sendiri yang tidak menghendaki adanya proses hukum terhadap mereka. Kejaksaan Agung waktu itu lebih memilih jalur penyelesaian di luar pengadilan (out of court settlement)," ujarnya. Ke depan, perjanjian ekstradisi ini mempersempit gerak para kriminal. "Mereka akan melihat Singapura bukan lagi tempat nyaman untuk sembunyi. Tetapi, jangan lupa, masih ada tempat nyaman di belahan dunia yang lain yang tak punya perjanjian ekstradisi dengan Indonesia dan kebetulan negara-negara itu tak punya payung anticorruption," ujarnya. Di sinilah, menurut Pradjoto, pentingnya pembenahan kelembagaan hukum dan kerja sama aparat di Indonesia, mulai dari pajak dan imigrasi hingga kepolisian dan kejaksaan, untuk menjepit para pelaku tindak pidana korupsi mengingat luasnya wilayah Indonesia sehingga para pelaku bisa lari dari mana saja. Jika tidak, bisa-bisa perjanjian ekstradisi hanya akan menjadi kemenangan buat Singapura, dan bukan buat Indonesia. Lebih parah lagi jika perjanjian tersebut hanya menguntungkan secara politis sebagai "tebar pesona" keberhasilan pemerintah, tetapi ternyata tak bisa diterapkan. (IRN/JAN/THY)
