Oleh Sri Hartati Samhadi
http://www.kompas.co.id/kompas-cetak/0705/12/Fokus/3527874.htm
=========================

Meskipun perjanjian ekstradisi sudah ditandatangani antara Pemerintah
Indonesia dan Singapura, bukan berarti ekstradisi terhadap pelaku
kejahatan keuangan bakal mudah dilakukan. Selain belum diratifikasi
parlemen, hingga saat ini Kejaksaan Agung belum memiliki informasi
yang konkret, baik nama maupun keberadaan para penjahat keuangan yang
akan diekstradisi.

Jaksa Agung Hendarman Supandji mengungkapkan, pihaknya telah memiliki
sekitar 15-20 pelaku kejahatan keuangan yang akan diburu.

"Meski demikian, Kejaksaan Agung belum memperoleh kepastian tentang
keberadaan para buronan itu, apakah memang masih berada di Singapura,"
ujarnya tanpa merinci nama-nama buronan tersebut.

Kejaksaan Agung, menurut Hendarman, siap menindaklanjuti isi
perjanjian tersebut. "Apalagi Kejaksaan juga sudah memiliki tenaga
ahli yang disekolahkan khusus tentang bantuan hukum timbal balik,
bukan hanya ekstradisi," ujarnya.

Sejumlah kalangan meragukan implementasi perjanjian ekstradisi
tersebut. Ini disebabkan sistem hukum Indonesia dan Singapura yang
jauh berbeda; sistem peradilan Indonesia yang dikenal korup serta
rendahnya kualitas dan mentalitas penegak hukum Indonesia. Kondisi ini
masih ditambah lagi dengan intervensi kekuasaan yang sangat besar dan
masih sering terjadi terhadap aparat penegak hukum.

"Jadi, dalam praktiknya sangat sulit mengimplementasikan perjanjian
tersebut, walaupun katakanlah nantinya diratifikasi DPR," kata Dradjad
Hari Wibowo, anggota Komisi XI DPR dari Partai Amanat Nasional.

Sia-sia

Pengamat hukum perbankan, Pradjoto, mengkhawatirkan perjanjian
ekstradisi RI-Singapura akan menjadi sia-sia. Selain karena
ketidaksiapan perangkat hukum di negara ini, juga karena terbatasnya
pemahaman aparat hukum kita mengenai modus kejahatan ekonomi yang
semakin rumit dan kompleks karena sudah melibatkan lembaga keuangan,
perbankan, pasar modal, dan instrumen-instrumen lain yang sifatnya
lintas negara.

Penilaian serupa disampaikan Prof Dr Romli Atmasasmita, Staf Ahli
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional Bidang Hukum dan Hak Asasi
Manusia.

Menurut dia, perjanjian ekstradisi Indonesia-Singapura tak berarti
apa-apa. Secara politis, perjanjian itu bisa dikatakan sebagai
keberhasilan pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono. "Namun, secara
substansi, perjanjian itu nihil," ujar Romli.

Perjanjian ekstradisi antara Indonesia dan Singapura memang bersifat
retroaktif alias berlaku surut 15 tahun ke belakang. Akan tetapi, kata
Romli, yang harus diingat, perjanjian ekstradisi adalah perjanjian
penyerahan orang, bukan aset.

"Perjanjian pengembalian aset itu telah lebih dulu dilakukan Indonesia
tiga tahun lalu dan bersifat non-retroaktif atau tidak berlaku surut,"
katanya.

Perjanjian pengembalian aset alias mutual legal assistance treaty itu
ditandatangani oleh Menteri Hukum dan HAM (saat itu) Hamid Awaludin
pada 9 November 2004. Oleh karena tidak berlaku surut, aset sebelum
perjanjian ditandatangani tidak bisa dikembalikan.

"Dua perjanjian itu menandakan Pemerintah Indonesia tidak konsisten.
Kenapa perjanjian pengembalian aset bersifat non-retroaktif, sedangkan
perjanjian ekstradisi bersifat retroaktif?" ujar Romli.

Ketidakkonsistenan ini menimbulkan pertanyaan sebagian kalangan; yang
mau ditangkap itu orangnya atau uangnya?

"Idealnya, tentu keduanya. Tetapi, kalaupun diterapkan, bisa jadi kita
hanya bisa menangkap orangnya, tetapi belum tentu uangnya. Ini karena
untuk bisa mendapatkan kembali uang hasil kejahatan, ada proses hukum
tersendiri dan terpisah yang panjang dan rumit," papar Pradjoto.

Termasuk untuk mencari tahu berapa uang yang dilarikan ke Singapura
dan di mana uang tersebut disimpan. Kalaupun akhirnya uangnya bisa
terlacak, uang itu hanya dapat direbut kembali jika Bank Sentral
Singapura mau membuka rekening pelaku dan pada saat bersamaan juga
membekukan rekening mereka.

Persoalannya, apakah hukum di Singapura membolehkan bank sentral
membuka rekening seseorang? Selain itu, kalau rekening sudah dibuka,
apakah bank sentral berwenang untuk membekukan rekening dimaksud tanpa
melalui keputusan pengadilan setempat?

"Berdasarkan pengalaman saya dalam mengejar uang hasil pembobolan Bank
BNI dalam kasus letter of credit (L/C) BNI, itu tidak bisa," ungkap
Pradjoto.

Jalan panjang

Untuk bisa menarik kembali dana yang dilarikan oleh para koruptor atau
pelaku kejahatan ekonomi lainnya, Indonesia harus menempuh rangkaian
langkah yang sangat panjang. Pertama, menangkap orangnya. Kemudian,
mengadili orang tersebut di Indonesia.

Setelah ada keputusan pengadilan yg bersifat final dan tetap di
Indonesia—yang berarti harus ada putusan Mahkamah Agung dan ini bisa
memakan waktu 6-7 tahun—baru keputusan pengadilan yang sudah bersifat
eksekutorial itu dibawa ke Singapura untuk kemudian dilakukan gugatan
(due process of law) guna kepentingan pengurungan asetnya.

Bisa juga pengadilan Singapura membuat keputusan yang bersifat uit
vorbaar bij voraad, atau keputusan pendahuluan untuk menyita semua
aset atau harta di muka, meski belum ada proses banding atau kasasi.
Tetapi, persoalannya, Singapura mau atau tidak melakukan ini.

"Itu semua kembali pada hukum apa yang dianut Singapura. Sita di muka
itu bisa dilakukan jika Singapura menganut hukum kontinental Eropa.
Sementara kita sekarang ini enggak tahu hukum apa yang dianut
Singapura," kata Pradjoto. Belum lagi jika ada gugatan balik pelaku
pidana terhadap pembekuan aset tersebut.

Pemerintah Singapura menyadari rumitnya implementasi perjanjian
ekstradisi tersebut. "Itulah sebabnya mereka mau menandatangani
perjanjian ekstradisi ini," kata Dradjad.

Kurung dulu uangnya

Pradjoto menyatakan sependapat dengan Kepala Pusat Pelaporan dan
Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Yunus Hussein bahwa seharusnya
yang lebih dulu dilakukan adalah mengurung asetnya dan bukan mengejar
orangnya. Ini karena, dengan mengurung asetnya, para buron diyakini
tak akan bisa berpindah ke mana-mana.

"Orangnya akan tertangkap dengan sendirinya kalau sudah enggak punya
uang. Money follow the man," ujarnya.

Langkah ini, menurut Pradjoto, bisa dilakukan melalui kerja sama dalam
rangka mutual legal assistance (MLA) di antara kedua negara. "PPATK
waktu itu sudah melakukan MLA dengan Singapura. Hanya saja sistem
Singapura itu berbeda. Wewenang PPATK di sini beda dengan PPATK di
Singapura (suspicious transaction report office). Di sana, semua harus
melalui bank sentral. Dan untuk itu kita harus melakukan gugatan
dulu," papar Pradjoto pula.

Ia menyebut kasus Achmad Tahir, di mana pemerintah berhasil merebut
kembali uang hasil korupsi di Pertamina di pengadilan Singapura,
sebagai preseden yang membuktikan hal itu bisa dilakukan kendati harus
lewat proses peradilan yang panjang.

Menurut Pradjoto, terkait ekstradisi pelaku dan pengembalian uang
hasil kejahatan, sebenarnya sudah ada sebuah payung umum, yakni
konvensi antikorupsi internasional yang sudah diratifikasi oleh hampir
semua negara.

"Indonesia pun akan segera melakukan amandemen terhadap undang-undang
tindak pidana korupsi atas dasar konvensi itu, dengan memasukkan
prinsip-prinsip universal yang berlaku di seluruh dunia. Tetapi,
kemauan Indonesia ini sering kali dihambat oleh kepentingan ekonomi
negara-negara lain, dalam kasus ini Singapura," ujarnya.

Ia, antara lain, menunjuk standar ganda yang diterapkan Singapura. Di
satu sisi, negara itu sangat kaku menerapkan aturan antipencucian
uang. Namun, di sisi lain, negara itu banyak menampung para pelaku
tindak pidana di Indonesia dan uang hasil kejahatan.

"Kajian Merril Lynch menunjukkan, trading atau likuiditas Singapura
selama ini hidup karena adanya uang dari orang-orang Indonesia. Yang
dilupakan, banyak orang Indonesia ini mendapatkan uangnya dengan tata
cara yang melawan hukum, seperti korupsi, membobol bank, kejahatan
perbankan, illegal logging, illegal fishing, penyelundupan, judi, dan
sebagainya," ujarnya.

Singapura melihat kasus dana hasil pembobolan Bank BNI dan dana-dana
hasil penggelapan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) oleh para
konglomerat hitam tak lebih sebagai masalah perdata, bukan pidana.

Masa datang

Adanya berbagai kendala di atas membuat Pradjoto sependapat,
perjanjian ekstradisi RI-Singapura ini lebih berguna untuk mengejar
pelaku dan aset hasil kejahatan yang mungkin terjadi di masa mendatang
dan bukan kejahatan yang telah terjadi di masa lalu.

Bagaimana dengan para konglomerat hitam atau debitor bermasalah
pengemplang BLBI yang sudah merugikan negara ratusan triliun rupiah?
Bagi mereka yang sudah mengantongi Surat Keterangan Lunas (SKL) untuk
utangnya, menurut Pradjoto, pemerintah tidak bisa berbuat apa-apa
lagi, kecuali ada indikasi mereka terlibat kasus lain.

"Bagaimanapun, SKL itu diterbitkan oleh pemerintahan yang sah waktu
itu, yakni Megawati. Kalau diutak-atik lagi bisa berdampak pada
kepastian hukum. Jadi, apa yang sudah diselesaikan oleh pemerintah,
lepaskan. Sebab, waktu itu justru Kejaksaan Agung sendiri yang tidak
menghendaki adanya proses hukum terhadap mereka. Kejaksaan Agung waktu
itu lebih memilih jalur penyelesaian di luar pengadilan (out of court
settlement)," ujarnya.

Ke depan, perjanjian ekstradisi ini mempersempit gerak para kriminal.
"Mereka akan melihat Singapura bukan lagi tempat nyaman untuk
sembunyi. Tetapi, jangan lupa, masih ada tempat nyaman di belahan
dunia yang lain yang tak punya perjanjian ekstradisi dengan Indonesia
dan kebetulan negara-negara itu tak punya payung anticorruption," ujarnya.

Di sinilah, menurut Pradjoto, pentingnya pembenahan kelembagaan hukum
dan kerja sama aparat di Indonesia, mulai dari pajak dan imigrasi
hingga kepolisian dan kejaksaan, untuk menjepit para pelaku tindak
pidana korupsi mengingat luasnya wilayah Indonesia sehingga para
pelaku bisa lari dari mana saja.

Jika tidak, bisa-bisa perjanjian ekstradisi hanya akan menjadi
kemenangan buat Singapura, dan bukan buat Indonesia.

Lebih parah lagi jika perjanjian tersebut hanya menguntungkan secara
politis sebagai "tebar pesona" keberhasilan pemerintah, tetapi
ternyata tak bisa diterapkan. (IRN/JAN/THY) 

Kirim email ke