Selesai membaca berita terlampir, saya cuma mau ikut nyumbang ketawa...hehehekh... Mau nyumbang saran, kesan atau komentar yang ilmiah maupun yan nyeleneh sudah speechless neh.... :-)
Faithfully Yours, Ms. Jeannie Kiagoes Privileged/Confidential information may be contained in this message. If you are not the intended recipient, please notify the sender and delete it immediately. Do not copy, disclose or disseminate it or its contents in any form. ________________________________ From: [email protected] [mailto:[EMAIL PROTECTED] On Behalf Of manneke budiman Sent: Monday, May 14, 2007 12:38 PM To: [email protected] Subject: [Forum-Pembaca-KOMPAS] Re: Istri Dianiaya Suami di Jalan Tol Kata banyak miliser di FPK ini, tak ada kok "peminggiran" terhadap perempuan. Di negeri ini, semuanya baik-baik saja, dan perempuan tak punya masalah. He he he... manneke Agus Hamonangan <[EMAIL PROTECTED] <mailto:agushamonangan%40yahoo.co.id> > wrote: http://www.kompas.co.id/kompas-cetak/0705/14/metro/3531153.htm <http://www.kompas.co.id/kompas-cetak/0705/14/metro/3531153.htm> ======================= Negara Tak Siap Laksanakan UU Anti KDRT Tangerang, Kompas - Ny Arn (22) ditetapkan sebagai tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT atas suaminya, Inspektur Dua TR, anggota Polres Bandara Soekarno-Hatta. Padahal, TR yang justru diduga menganiaya Arn di jalan tol. Kejadian itu disaksikan sejumlah anggota polisi. Peristiwa tersebut diungkapkan Arn, didampingi pengurus LBH APIK (Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan), Minggu (13/5), di kantor Komnas Perempuan, Jakarta. Arn yang menikah dengan TR sejak November 2005 mengaku sering dianiaya fisik dan psikis. Penganiayaan bahkan disaksikan anggota keluarganya. Persoalan sepele, termasuk meminta uang belanja untuk makan sehari-hari, menjadi pertengkaran. Perempuan beranak satu itu lalu melaporkan peristiwa tersebut kepada atasan suaminya, tetapi Arn disarankan untuk berdamai. Sumber lain menyebutkan, keduanya pernah dipertemukan di kantor TR, tetapi tidak ada hasilnya. Suaminya bahkan menuduh Arn berselingkuh. Puncaknya, 1 Januari lalu TR menganiaya Arn yang sedang naik mobil di jalan tol sekitar Pademangan, Jakarta Utara. "TR bersama anggota PJR, bernama Yosep, memaksa masuk ke mobil saya. TR lalu menarik rambut dan menampar bibir saya berulang kali. Ia lalu memerintahkan saya dibawa ke mobil PJR, dan diborgol," ujar Arn. Penganiayaan berulang kali di jalan tol itu membuat Arn berupaya membela diri dengan cara menggigit lengan dan menampar pipi TR. Arn berhasil lolos lalu melapor ke Polsek Bekasi. Akan tetapi, TR juga melaporkan tindakan Arn yang menggigit lengan dan menampar pipinya itu kepada Polres Jakarta Utara. Ibu satu anak itu lalu ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan. Kepala Polres Khusus Bandara Ajun Komisaris Besar Guntur Setyanto belum bisa dimintai tanggapan atas kasus tersebut. Sri Nurweti, Koordinator Pelayanan Hukum LBH APIK Jakarta, menyatakan, negara tak siap melaksanakan UU Anti KDRT, sebab tak menyiapkan sistem dan mekanisme penanganan korban. Akibatnya, para korban justru menjadi tersangka KDRT. (TRI) --------------------------------- Be smarter than spam. See how smart SpamGuard is at giving junk email the boot with the All-new Yahoo! Mail [Non-text portions of this message have been removed] -------------- DISCLAIMER: -------------- This email is confidential. If you are not the intended recipient, any form of usage of the content and/or attachments in this email is unlawful. If you receive this email accidentally notify us by email and delete this email and its attachments. [Non-text portions of this message have been removed]
