Selesai membaca berita terlampir, saya cuma mau ikut nyumbang
ketawa...hehehekh...
Mau nyumbang saran, kesan atau komentar yang ilmiah maupun yan nyeleneh
sudah speechless neh.... :-)

Faithfully Yours, 
Ms. Jeannie Kiagoes 

Privileged/Confidential information may be contained in this message. If
you are not the intended recipient, please notify the sender and delete
it immediately. Do not copy, disclose or disseminate it or its contents
in any form.

________________________________

From: [email protected]
[mailto:[EMAIL PROTECTED] On Behalf Of manneke
budiman
Sent: Monday, May 14, 2007 12:38 PM
To: [email protected]
Subject: [Forum-Pembaca-KOMPAS] Re: Istri Dianiaya Suami di Jalan Tol

Kata banyak miliser di FPK ini, tak ada kok "peminggiran" terhadap
perempuan. Di negeri ini, semuanya baik-baik saja, dan perempuan tak
punya masalah. He he he...

manneke

Agus Hamonangan <[EMAIL PROTECTED]
<mailto:agushamonangan%40yahoo.co.id> > wrote:
http://www.kompas.co.id/kompas-cetak/0705/14/metro/3531153.htm
<http://www.kompas.co.id/kompas-cetak/0705/14/metro/3531153.htm> 
=======================

Negara Tak Siap Laksanakan UU Anti KDRT

Tangerang, Kompas - Ny Arn (22) ditetapkan sebagai tersangka kasus
kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT atas suaminya, Inspektur Dua
TR, anggota Polres Bandara Soekarno-Hatta. Padahal, TR yang justru
diduga menganiaya Arn di jalan tol. Kejadian itu disaksikan sejumlah
anggota polisi.

Peristiwa tersebut diungkapkan Arn, didampingi pengurus LBH APIK
(Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan), Minggu (13/5), di
kantor Komnas Perempuan, Jakarta.

Arn yang menikah dengan TR sejak November 2005 mengaku sering dianiaya
fisik dan psikis. Penganiayaan bahkan disaksikan anggota keluarganya.
Persoalan sepele, termasuk meminta uang belanja untuk makan
sehari-hari, menjadi pertengkaran.

Perempuan beranak satu itu lalu melaporkan peristiwa tersebut kepada
atasan suaminya, tetapi Arn disarankan untuk berdamai. Sumber lain
menyebutkan, keduanya pernah dipertemukan di kantor TR, tetapi tidak
ada hasilnya. Suaminya bahkan menuduh Arn berselingkuh.

Puncaknya, 1 Januari lalu TR menganiaya Arn yang sedang naik mobil di
jalan tol sekitar Pademangan, Jakarta Utara. "TR bersama anggota PJR,
bernama Yosep, memaksa masuk ke mobil saya. TR lalu menarik rambut dan
menampar bibir saya berulang kali. Ia lalu memerintahkan saya dibawa
ke mobil PJR, dan diborgol," ujar Arn.

Penganiayaan berulang kali di jalan tol itu membuat Arn berupaya
membela diri dengan cara menggigit lengan dan menampar pipi TR. Arn
berhasil lolos lalu melapor ke Polsek Bekasi.

Akan tetapi, TR juga melaporkan tindakan Arn yang menggigit lengan dan
menampar pipinya itu kepada Polres Jakarta Utara. Ibu satu anak itu
lalu ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan.

Kepala Polres Khusus Bandara Ajun Komisaris Besar Guntur Setyanto
belum bisa dimintai tanggapan atas kasus tersebut.

Sri Nurweti, Koordinator Pelayanan Hukum LBH APIK Jakarta, menyatakan,
negara tak siap melaksanakan UU Anti KDRT, sebab tak menyiapkan sistem
dan mekanisme penanganan korban. Akibatnya, para korban justru menjadi
tersangka KDRT. (TRI) 

---------------------------------
Be smarter than spam. See how smart SpamGuard is at giving junk email
the boot with the All-new Yahoo! Mail 

[Non-text portions of this message have been removed]

--------------
DISCLAIMER:
--------------
This email is confidential. If you are not the  intended recipient, 
any form of usage of the content and/or attachments in this email is unlawful. 
If you receive this email accidentally notify us by email 
and delete this email and its attachments.



[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke