Seharusnya bukan urutan kelima dunia, tapi pertama dunia karena 
capres-capresnya saja terima dana DKP untuk menjadi presiden.

Indonesia berada dalam urutan kelima sebagai negara terkorup, mungkin 
panitianya disogok dulu kali ya.

----- Original Message ----
From: ghozangmail <[EMAIL PROTECTED]>
To: forum pembaca <[email protected]>; Post Mediacare 
<[EMAIL PROTECTED]>
Sent: Tuesday, May 22, 2007 9:21:25 AM
Subject: [Forum-Pembaca-KOMPAS] KPK: Indonesia Negara Terkorup Urutan Kelima 
Dunia













            KPK: Indonesia Negara Terkorup Urutan Kelima Dunia



Jakarta (ANTARA News) - Indonesia merupakan rengking kelima negara terkorup 
dunia, oleh karena itu sebaiknya semua pihak mempunyai kewajiban untuk 
melakukan pencegahan secara dini untuk tidak memgkorup uang negara.



"Indonesia menjadi urutan kelima itu karena masalah korupsi hanya dijadikan 
bacaan, bukan sebagai larangan yang harus ditaati," kata Wakil Ketua Komisi 
Pemberantasan Korupsi (KPK), Dr. Sjahruddin Rasul, SH, usai melakukan 
penandatanganan Nota Kesepahaman MoU antara KPK dan FH Universitas Sahid, di 
Jakarta, Selasa.



Indeks korupsi Indonesia juga sangat rendah, yakni 2,4 poin. Poin itu nilainya 
sama dengan 4 atau D. Jika seorang mahasiwa yang mendapat nilainya D atau 4 
dalam ujiannya, dia tidak lulus, katanya mencontohkan.



Menurutnya, Indonesia hanya satu langkah di bawah negara Timor Leste, negara 
yang baru saja merdeka. Oleh karena itu, kata Sjahruddin, semua pihak 
seyogianya menyadari masalah itu dan pemerintah sebaiknya juga menetapkan 
korupsi merupakan kejahatan yang luar biasa (extraordinary) .



"Bagi KPK, masalah korupsi termasuk kejahatan yang luar biasa. Karena itu jika 
ada yang berpendapat masalah korupsi merupakan tindak pidana biasa, pihaknya 
tidak mengerti karena korupsi ibarat wabah penyakit sudah sangat menakutkan," 
katanya.



Dikatakan, KPK kini sedang gencar-gencarnya melakukan usaha pemberantasan 
korupsi dengan melibatkan perguruan tinggi. "Saya ini sudah menandatangani MoU 
dengan 52 perguruan tinggi, terdiri dari 50 naskah dengan perguruan Tinggi 
Negeri dan 2 naskah dari Universitas swasta, yakni Usaid dan Binus," katanya.



Isi dari MoU antara lain, mahasiswa dapat melakukan seminar, pelatihan kepada 
anak-anak SLA atau SLTP termasuk melakukan penelitihan kepada masyarakat dengan 
pendanaan bersumber dari KPK dan kampus bersangkutan.



Sementara itu, Rektor Universitas Sahid, Prof. Dr. Ir. H. Hidayat Syarief, MS 
menambahkan, MoU ini dimaksudkan mendukung program KPK dalam melakukan usaha 
pemberantasan korupsi di Indonesia. Oleh karena itu, kata Hidayat, MoU ini 
sebaiknya tidak hanya terjadi di atas kertas, namun benar-benar dapat 
diimplementasikan oleh masing-masing pihak.



Korupsi, kata Hidayat, sangat merugikan keuangan negara yang berdampak pada 
lambatnya pembangunan ekonomi dan pembangunan infrastruktur lainya, karena uang 
negara yang seyogianya untuk meningkatkan pembangunan dikorupsi oleh oknum 
tertentu.



"Melalui Nota Kesepahaman yang telah ditandangani itu, diharapkan dapat 
membantu tugas KPK, minimal dapat mensosialisasikan kepada masyarakat atau 
anak-anak sekolah, bahwa korupsi itu merupakan berbuatan tercela, dan tidak 
terpuji," katanya.(*)



Copyright � 2007 ANTARA

Kirim email ke