Oleh Bawono Kumoro
http://www.kompas.co.id/kompas-cetak/0705/30/opini/3561507.htm
=================

Mei ini, tepat sembilan tahun sudah usia reformasi. Meski demikian,
belum ada tanda-tanda perbaikan yang signifikan. 

Sebaliknya, yang terjadi justru negeri ini berangsur seperti sedang
menuju kebangkrutan. Dalam kondisi demikian, wajar jika muncul
pertanyaan, siapa sebenarnya yang paling menikmati buah reformasi?
Maka, amat tepat jika kita mengarahkan telunjuk ke Dewan Perwakilan
Rakyat (DPR) sebagai jawaban atas pertanyaan itu. Mengapa? 

Melalui empat tahap amandemen UUD 1945, DPR menjelma menjadi lembaga
yang memiliki kewenangan amat besar. Hal itu tercermin dalam beberapa
pasal hasil amandemen, di antaranya Pasal 19, Pasal 20, Pasal 20 A,
Pasal 21, Pasal 22, Pasal 22 A, dan Pasal 22 B. 

Dinamika 

Jika mencermati dinamika sistem politik Indonesia kontemporer, akan
didapati kenyataan, pascareformasi dan amandemen UUD 1945 bulat
lonjongnya praktik demokrasi di Indonesia amat ditentukan tiga hal,
yaitu DPR, partai politik, dan pemilihan umum. 

Dalam konteks demikian, sepak terjang DPR tentu tidak akan bisa luput
dari perhatian masyarakat luas. 

Besarnya kewenangan dan kekuasaan DPR akan kian terasa dalam hal
relasi dengan eksekutif. Watak legislative heavy sangat menonjol dalam
praktik pengawasan DPR terhadap pemerintah. Tidak hanya itu, watak
legislative heavy juga terlihat dalam hal pemilihan para pejabat kunci
negara, seperti menteri, Panglima TNI, Gubernur Bank Indonesia, Kepala
Polri, dan berbagai jabatan politik kenegaraan lain. Singkatnya,
hampir tidak ada kebijakan pemerintah yang tidak dapat diintervensi DPR. 

Realitas itu tentu kontras dengan hakikat sistem presidensial, yaitu
presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR. Ketika publik menuju
bilik suara pada pemilihan presiden tahun 2004, tentu disertai
harapan, presiden terpilih kelak dapat otonom dalam menjalankan
kekuasaan sebagai konsekuensi pemberian mandat langsung oleh rakyat. 

Akan tetapi, yang terjadi justru sebaliknya, Presiden Susilo Bambang
Yudhoyono tidak dapat membentuk kabinet secara mandiri tanpa
melibatkan partai politik yang memiliki kursi di DPR. Gonjang-ganjing
menjelang perombakan jilid I dan jilid II mencerminkan hal itu. 

Di satu sisi, hal itu positif guna menciptakan mekanisme checks and
balances antara legislatif dan eksekutif. Di sisi lain, intervensi
politik DPR cenderung berlebihan, mengakibatkan berbagai distorsi
dalam pelaksanaan sistem presidensial. Hak-hak prerogatif presiden
perlahan tetapi pasti telah digerogoti. 

Tak dapat dimungkiri, sebenarnya sumbu utama kekuasaan DPR yang besar
bukan di Senayan, tetapi di kantor-kantor dewan pimpinan pusat (DPP)
partai politik. Dominasi partai politik amat kental mewarnai
perjalanan DPR selama ini. Partai politik telah menyandera dan
menjadikan DPR sebagai the site of power struggle bagi segala
kepentingannya. Konsekuensinya, citra yang melekat pada partai politik
akan melekat juga pada DPR, juga sebaliknya. 

Sensitivitas 

Karena itu, reformasi DPR tidak akan dapat terlaksana secara maksimal
tanpa juga melakukan hal yang sama pada partai politik. Reformasi yang
telah berusia sembilan tahun ini belum mampu menjangkau
lembaga-lembaga politik, seperti partai politik, DPR, dan birokrasi.
Tak heran jika sejumlah riset dan penelitian menunjukkan bahwa kinerja
lembaga-lembaga tersebut masih sangat jauh dari harapan masyarakat luas. 

DPR sesungguhnya dapat menjadi sebuah lembaga negara yang berwibawa
dengan melalui peningkatan sisi sensitivitasnya. Faktor penyebab
rendahnya sensitivitas DPR dapat ditelaah dalam dua kemungkinan.
Pertama, sebagian besar para legislator DPR masih belum dapat
menghalau bayangan DPR yang inferior di masa lalu. Oleh karena itu,
kini ketika keran demokrasi terbuka lebar, mereka pun menumpahkan
eforia politiknya secara berlebihan. 

Kedua, posisinya yang signifikan dalam memengaruhi haluan politik
Indonesia, yang secara tidak langsung telah membuat DPR menjadi kurang
peduli terhadap aspirasi masyarakat luas. Berbagai kritik yang
disampaikan oleh publik tidak ditanggapi dengan baik. 

Tekanan konstituen yang dapat memengaruhi kinerja para anggota DPR
masih sangat jauh dari harapan karena loyalitas anggota kepada
pimpinan dan elite partai masih jauh lebih tinggi ketimbang kepada
konstituennya sendiri. 

Inilah wajah DPR kita setelah sembilan tahun reformasi. Sungguh ironis. 

BAWONO KUMORO Peneliti Laboratorium Politik Islam dan Editor Tetap
Jurnal Politik Islam Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah, Jakarta

Kirim email ke