Pernyataan Sikap
Dewan Pengurus Nasional Pergerakan Indonesia
atas kasus "Tragedi Penembakan Warga oleh TNI di
Pasuruan"

Peristiwa kekerasan pada masyarakat sipil terulang
kembali. Penembakan oleh TNI AL dalam lanjutan proses
bentrok dengan masyarakat di Desa Alastlogo, Lekok,
Pasuruan yang mengakibatkan empat orang tewas pada
Rabu lalu, dipicu sengketa tanah yang bergulir sejak
1962 hingga sekarang. Pengadilan setempat menolak
gugatan warga yang hendak mengambil lagi tanah mereka.
Alasannya, tanah yang pernah dijual ke TNI Angkatan
Laut dengan tujuan untuk markas latihan, ternyata
disewakan ke perusahaan swasta.(tempointeraktif 31/5).
Kami merasa prihatin yang begitu mendalam atas
peristiwa ini, ditengah suasana reformasi dan penataan
demokrasi yang sedang kita selenggarakan.

Kasus semacam ini menjadi indikasi nyata, betapa
pendekatan penanganan masalah konflik masih selalu
diliputi cara-cara kekerasan. Ruang negosiasi sipil
dalam menyelesaikan masalah hukum sangat terbatas,
apalagi kita tahu, hukum di Indonesia masih dikuasai
mafia peradilan. Perubahan paradigma TNI dalam sistem
demokrasi belum terwujud, karena pada level bawah
masih terjadi distorsi, dimana institusi militer gagal
mengendalikan aparatnya paling bawah dalam
berinteraksi dengan sipil. Kelembagaan militer dan
sikap aktor dalam mengadaptasi relasi sipil-militer
demokratik makin merosot, yang diperkuat oleh bermacam
kasus bentrok aparat negara dalam menangani masalah
sipil. Kasus semacam ini seringkali terjadi, tetapi
belum ada upaya pengusutan tuntas secara hukum dan
pendekatan baru yang beradab, serta langkah strategis
untuk mencegahnya agar tidak terulang kembali. 

Mempertimbangkan kecenderungan resiko yang
berlarut-larut, maka kami meminta agar:

1. Kasus penembakan ini diusut tuntas, secara
transparan, mewujudkan keadilan sebagaimana menjadi
harapan penegakan hukum di Indonesia.

2. Para pejabat TNI segera mengevaluasi ulang
pendekatan represi yang diterapkan sejauh ini karena
kenyataan di lapangan menunjukkan, justru negosiasi
seringkali dikesampingkan dengan menonjolkan tindakan
kekerasan.

3. Pemerintah agar segera menata ulang hubungan sipil
milter dengan konsep dan paradigma baru demokrasi.
Pembenahan ini pernah dilakukan, tetapi sampai
sekarang macet dan tidak terjadi perbaikan secara
mendasar.

4. Soal sengketa pertanahan yang senantiasa rawan
kekerasan, masyarakat senantiasa dirugikan. Oleh
karena itu, sudah saatnya asosiasi-asosiasi sipil dan
perwakilan politik lokal maupun pusat untuk segera
memberikan perhatian serius dalam rangka menyelesaikan
masalah ini secara adil serta peka pada korban. 

Demikian, kami sampaikan, semoga kasus ini tidak
segera menguap tak berbekas, tetapi segera
diselesaikan secara adil.

Atas Nama Pengurus Nasional PI


Arie Sujito
Sekretaris Jenderal





 
____________________________________________________________________________________
Bored stiff? Loosen up... 
Download and play hundreds of games for free on Yahoo! Games.
http://games.yahoo.com/games/front

Kirim email ke