>
>
> Mendesaknya Revitalisasi Doktrin Sudirman
>
>  
>
> Artikel Kompas hari ini dengan judul "TNI tidak pantas "meminta maaf" 
> menyinggung soal doktrin Sudirman. Inti terpenting doktrin tersebut 
> ialah realitas bahwa "tentara itu dari rakyat dan untuk rakyat."
>
> Soal "dari rakyat" (ex populo) sudah jelas bagi kita semua karena 
> tidak mungkin tentara berasal dari langit (ex excelso) atau dari 
> planet lain (ex extra terrestriale).
>
> Yang menjadi soal dan semakin memprihatinkan ialah bagian kedua dari 
> doktrin tersebut yaitu "untuk rakyat" (pro poplulo).
>
>  
>
> Peluru yang dibeli dari uang rakyat (ex populo) pada 
> peristiwa-peristiwa tragis di masa lampau (dan kini) kembali 
> menghunjam ke tubuh rakyat kecil, entah yang namanya mahasiswa, massa 
> yang melakukan demo, dan terakhir para petani yang mempertahankan 
> tanah ulayat atau leluhurnya.
>
> Ironis sekali bila makna "untuk rakyat" terpaksa dijuruskan kepada 
> masalah "peluru nyasar" ini.
> Peluru tajam itu harus tertuju kepada siapakah sebenarnya?  Yang jelas 
> peluru itu dibeli atas nama rakyat dari uang rakyat maka tentunya demi 
> "kepentingan rakyat".  Rakyat yang mana?  Jelas ialah rakyat yang tak 
> berdaya; yang membutuhkan perlindungan para tentaranya.  Bila benar 
> ada mantan presiden yang pernah menyatakan di hadapan publik bahwa ada 
> upaya makar sehingga para mantan perwira ditahan dan mahasiswa 
> ditembak, maka yang terjadi ialah justru tentara itu telah memelihara 
> kepentingan politik atau kepentingan "bukan rakyat". Apalagi kalau 
> dalam kenyataannya upaya makar tersebut bukanlah realitas sosial 
> melainkan sekedar tirai kabut yang sengaja diciptakan untuk tujuan 
> politis pihak tertentu yang berjkepentingan. Maka dalam hal ini 
> jelas-jelas rakyat kecil telah dikorbankan demi sesuatu kepentingan 
> lain, entah apapun namanya.
> Kepentingan rakyat yang paling mendasar ialah memiliki rasa aman untuk 
> hidup, berusaha dan berumah tangga. Juga memiliki kebutuhan arasa 
> keamanan atas lahan tempatnya mencari nafkah.
>
> Tentara memang memerlukan tanah untuk latihan perang. Supaya bila ada 
> serangan musuh dari luar tentara terlatih dan trampil untuk menangkis 
> dan mematahkannya.  Namun kasus kejadian negara diserang musuh dari 
> luar secara terbuka semakin hari semakin langka, terkecuali di wilayah 
> perifer paling ujung di mana negara jiran coba-coba untuk menganeksasi 
> pulau yang tak berpenghuni, tak dijaga dan boro-boro diolah.  Mirip 
> dengan mangga di ujung pagar kita yang menerbitkan air liur dan nafsu 
> tetangga untuk mencurinya secara diam-diam.
>
>  
> Manakah lebih urgen, apakah tanah ratusan hektar untuk latihan perang 
> ataukah untuk dijadikan sawah atau kebun yang hasilnya untuk mengisi 
> perut rakyat kecil di tengah-tengah kemiskinan bangsa yang semakin 
> parah? Ataukah untuk tempat latihan mengantisipasi "ghost alien enemy" 
> yang entah kapan bakal datangnya? Orang sederhana saja yang berpikiran 
> jernih segera tahu mana yang jauh lebih urgen bagi rakyat.
>
> Berusaha untuk berlindung dibalik payung hukum? Bahwa tanah itu secara 
> sah telah dimiliki oleh lembaga tentara? Bagaimana ada sertifikat bila 
> tidak berdasarkan girik?  Hal ini masih harus dibuktikan secara final 
> di pengadilan. Dan selama masih dalam sengketa maka status quo tanah 
> itu seyogyanya tetap dipertahankan dan rakyat dibenarkan untuk 
> mengolahnya demi kelangsungan kehidupannya; sementara kehidupan 
> tentara itu sendiri tetap terjamin oleh negara dari uang rakyat. Dalam 
> pengadilan selalu ada pihak "yang dimenangkan" dan pihak "yang 
> dikalahkan".  Bila terjadi sengketa antara lembaga dengan rakyat, maka 
> pihak manakah (biasanya) yang akan dimenangkan oleh pengadilan?
>
> Bila pihak lembaga yang dimenangkan oleh pengadilan - dan karenanya 
> sah menurut hukum, jelas terjadi bahwa pengadilan bukan memenangkan 
> "kepentingan rakyat" kecil.
>
> Ironi lebih tajam dan lebih terasa lagi bila sengketa itu terjadi 
> antara lembaga ketentaraan (ex populo)  melawan rakyat (contra 
> populem) tetapi keputusan finalnya nyata-nyata tidak "untuk 
> kepentingan rakyat" (pro populo).
>
>  
> Memiliki tentara yang tangguh dan terampil sungguh ideal sebagai 
> tujuan jangka panjang, namun memiliki rakyat yang dapat memperoleh 
> pangan dan hidup yang tenteram merupakan tujuan yang pendek yang 
> sangat genting dan utama. Apalah gunanya sekiranya kita memiliki 
> tentara yang paling tangguh di seluruh Asia sekalipun jika rakyatnya 
> tidak mempunyai lahan lagi untuk menanam padi untuk mengganjal 
> perutnya? Bila demikian yang terjadi ialah "kesejahteraan prajurit" 
> (prosperitas militis) dan lembaga ketentaraan yang diutamakan tetapi 
> bukan kesejahteraan rakyat (prosperitas populi).
>
>  
> Sengketa tanah di berbagai tempat di Indonesia menjadi semakin kerap 
> terekspose di media massa elektronik. Termasuk kasus sengketa tanah di 
> Meruya Selatan. Selalu terjadi bahwa suatu lembaga yang berlindung di 
> balik payung hukum diperhadapkan "kepala adu kepala" dengan rakyat 
> kecil. Dan dalam kasus Alas Tlogo di Pasuruan ini antara lembaga 
> ketentaraan dengan kelompok rakyat kecil.
>
> Hal ini secara gamblang menunjukkan bahwa diperlukan reformasi yang 
> mendesak di dalam undang-undang pokok agraria dan kelembagaan BPN. Di 
> lain pihak di dalam tubuh tentara sendiri benar-benar dirasakan 
> perlunya revitalisasi jatidiri TNI dan nilai-nilai tentara rakyat yang 
> diprakarasai oleh almarhum Panglima Besar Jenderal Soedirman.
>
> Ini hanya sekedar pemikiran awam biasa yang berdasarkan common sense 
> saja. Sehingga tidak perlu kiranya ada pihak yang merasa tersinggung. 
> Semoga cetusan pikiran ini tidak terlalu menyimpang jauh dari pada 
> kondisi yang seharusnya tercipta dan yang dibutuhkan oleh bangsa ini. 
> Kita semua sungguh mendambakan lembaga ketentaraan dan kepolisian 
> (termasuk tentunya semua lembaga pemerintahan) yang benar-benar mampu 
> dan nyata-nyata mengayomi rakyat kecil (pro populo) sehingga hidup 
> dapat terus terasa tenteram, damai dan kondusif untuk mencari nafkah 
> masing-masing betapapun sederhananya.
>
>  
>
> Jakarta, 4 Juni 2007.
>
> Mang Iyus
>


[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke