Kemungkinan besar apa yang dikatakan Pak Ghozan ini benar, terutama di 
bank-bank yang belum punya nama.  Akan tetapi kalau hal seperti ini terjadi di 
bank besar yang sudah punya nama, maka dapat dipastikan hal tersebut akan 
menjadi bulan-bulanan Audit Internal atau Audit Bank Indonesia dan orang yang 
bertanggung jawab akan kena sanksi.  Dan kalau ada nasabah yang merasa 
dirugikan dalam kasus seperti ini, tulis saja surat di media massa, pasti 
langsung ditanggapi. Salam. 
 
"To those leaning on the sustaining infinite, to-day is big with blessings."



----- Original Message ----
From: ghozangmail <[EMAIL PROTECTED]>
To: [email protected]
Sent: Thursday, May 31, 2007 12:58:29 PM
Subject: [Forum-Pembaca-KOMPAS] Re: Komplen (curhat) ttg Bank => Suku Bunga KPR

Mohon maaf...

Mumpung lagi ada yg cerita Bank.....barangkali ada yg bisa menjelaskan
disini.

Mengenai suku bunga KPR.

Sependek yg saya tahu acuan penetapan suku bunga KPR adalah BI rate dimana
spread BI rate vs suku bunga KPR adalah antara 3-4%. ..Tulung di koreksi kl
salah....... .
Jadi seandainya BI rate = 9%, maka suku bunga KPR = 12-13%.

Problemnya banyak bank yang bikin gimmick marketing buat menarik minat calon
nasabah KPR, sehingga teori spread 3-4% dari BI rate menjadi anomali.

Lebih menyedihkan lagi.....dari beberapa teman....untuk Bank
Konvensional. .....biasanya untuk 1th pertama adalah fixed rate....baru di
tahun kedua mengikuti perkembangan bunga berjalan.... akan tetapi
implementasinya selalu...selalu. .tidak benar....bahkan ada bank yang kalau
kita ngga minta penurunan suku bungga akan tetep mengikuti suku bunga
awal...bahkan seorang teman sudah minta penurunan... dan di approv...namun
ketika di cek di rekening koran suku bunga turun akan tetapi angka/ nilai
uang yg di potong masih sama alias mengikuti suku bunga pertama.

Kalaupun benar diturunkan.. ....maka suku bunganya tidak sesuai denga suku
bunga yg sedang berjalan.

Aneh bin ajaib.....

Pertanyaan saya :

1. Apakah tidak ada audit dari lembaga berwenang misalnya BI untuk hal-hal
seperti ini?
2. Apakah penetapan suku bunga KPR adalah sepihak/ tanpa memperdulikan BI
rate...? dan semau-maunya saja?
3. Kepada siapa konsumen harus melapor jika di rugikan seperti ini? dan atas
dasar apa? barangkali ada yg punya dasar hukumnya...bisakah di share

Terima kasih

salam,
bapakeghozan




[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke