Oleh Hamzirwan
http://www.kompas.co.id/kompas-cetak/0706/08/ekonomi/3586848.htm
===========================

Pelaksanaan program stabilisasi harga atau PSH minyak goreng curah
untuk konsumen rumah tangga sudah berjalan enam minggu. Namun,
produsen minyak sawit mentah dan minyak goreng belum juga mampu
menurunkan harga ke kisaran yang ditetapkan pemerintah, yakni Rp
6.500-Rp 6.800 per kilogram.

Kekalutan dalam mengatasi gejolak harga minyak goreng curah sangat
terasa. Ketidaksiapan pemerintah mengatur tata niaga minyak goreng
menyebabkan kita tidak bisa memanfaatkan momentum kenaikan harga
minyak sawit mentah (CPO) di pasar internasional.

Berkaitan dengan PSH, bulan Juni ini merupakan saat-saat paling
menentukan bagi produsen CPO. Apabila sampai hari Sabtu (30/6) harga
minyak goreng curah masih di atas Rp 6.800 per kilogram (kg), mereka
harus menerima pemberlakuan sanksi pajak ekspor (PE) CPO dinaikkan.

Data Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) dalam rapat
internal di Jakarta, Kamis (7/6), menyebutkan, dari komitmen pasokan
CPO sebanyak 97.525 ton sepanjang Mei 2007, baru terealisasi 68.934
ton. Para pengusaha CPO menyepakati sisanya sebesar 28.591 ton lagi
ditambahkan dengan komitmen pasokan baru untuk Juni 2007, yang
ditetapkan sebanyak 102.285 ton.

Ketua Umum Gapki Akmaluddin Hasibuan mengatakan, sesuai dengan
kebijakan kewajiban memasok pasar domestik (domestic market
obligation) berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian Nomor 339/Kpts/
PD.300/5/2007 tanggal 31 Mei 2007, produsen CPO wajib merealisasikan
seluruh komitmennya sampai 20 Juni 2007. Artinya, pengiriman terakhir
dari total komitmen CPO sebesar 130.879 ton harus sudah tiba di pabrik
pengolahan minyak goreng (prosesor) pada hari Rabu (20/6) untuk diolah.

"Jadi, bagi produsen yang belum merealisasikan komitmennya, mereka
harus meningkatkan frekuensi pengiriman barang agar terpenuhi dalam
tiga minggu. Kami sengaja menetapkan tenggat agar punya waktu cukup
mengevaluasi PSH dan mencari solusinya sebelum bulan ini berakhir,"
katanya.

Gapki menetapkan tiga poin, yakni jumlah barang, frekuensi distribusi,
dan wilayah distribusi. Soal jumlah, produsen CPO diwajibkan memasok
seluruh CPO yang telah dibayar prosesor sehingga diharapkan aktivitas
produksi dan distribusi minyak goreng bertambah.

Penyaluran tidak lagi bertahap dengan menambah jumlah distributor.
Pada tahap ini, Gapki mendesak pemerintah agar melibatkan Perum Bulog.

BUMN yang memiliki infrastruktur di seluruh Indonesia diharapkan dapat
memperluas distribusi minyak goreng curah untuk rumah tangga. Bulog
dinilai sebagai lembaga paling efektif untuk memperluas wilayah
distribusi minyak goreng curah dalam PSH.

Ketua Asosiasi Industri Minyak Makan Indonesia (AIMMI) Adiwisoko
Kasman mengungkapkan, prosesor terus berupaya meningkatkan realisasi
distribusi dan penyerapan minyak goreng curah. Saat ini, AIMMI sedang
membahas teknis kerja sama pengawasan dan penyaluran langsung ke
tingkat kelurahan di DKI Jakarta.

"Begitu cara ini berhasil, kami segera mengimplementasikan ke daerah
lain," kata Adiwisoko.

Naik 5 persen

Seusai rapat kabinet di Kantor Presiden, Jakarta, Menteri Perdagangan
Mari Elka Pangestu mengemukakan akan menaikkan PE CPO dari 1,5 persen
menjadi 6,5 persen jika hingga 30 Juni 2007 harga minyak goreng curah
domestik tetap di atas Rp 6.500-Rp 6.800 per kg.

Namun, kata Mari, jika PSH yang diperpanjang hingga 30 Juni 2007
berhasil mencapai harga maksimal Rp 7.000 per kg, PE tidak akan dinaikkan.

Inti dari rencana penambahan PE sebesar 5 persen adalah untuk
mengurangi ekspor CPO dan meningkatkan pasokan domestik dengan harga
lebih rendah dari harga internasional.

Data Departemen Pertanian Amerika Serikat (USDA) bulan Mei 2007
menunjukkan, Indonesia memproduksi 15,9 juta ton CPO dan mengekspor
11,6 juta ton pada tahun 2006. Malaysia memproduksi 16,5 juta ton CPO
dan mengekspor 13,1 juta ton. Sementara konsumsi CPO kita baru 4,5
juta ton per tahun, hanya 500.000 ton di atas Malaysia yang
berpenduduk sekitar 27 juta jiwa.

Pemerintah sebaiknya berhati-hati menentukan kenaikan PE. Kenaikan
yang terlalu tinggi berpotensi mengurangi minat produsen mengekspor
dan pasar domestik bisa kebanjiran CPO.

Jika pasokan berlebih, produsen CPO tentu mengurangi produksinya yang
berdampak pada berkurangnya permintaan tandan buah segar (TBS) sawit.
Ujung-ujungnya, harga TBS petani anjlok.

Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia bertemu dengan anggota Komisi
IV DPR di Jakarta, Rabu (6/6), untuk melobi agar pemerintah tak
membuat kebijakan yang memberatkan petani.

Lebih siap

Sebaliknya, Malaysia yang juga produsen CPO lebih siap memanfaatkan
momentum lonjakan harga internasional. Mereka memiliki instrumen
pungutan progresif (cess) dari pengusaha perkebunan untuk
mengompensasi selisih antara harga jual yang ditentukan dan harga
pasar (Kompas, 7/6). Prosesor, meski membeli bahan baku dengan harga
pasar, tetap menjual produknya di pasar domestik Rp 6.500 per kg.
Pemerintah akan membayar langsung selisih dari harga pasar yang saat
ini Rp 7.800-Rp 8.500 per kg.

"Malaysia itu mempelajari sistem cess dari Indonesia dan sekarang
mereka bisa meraih keuntungan dari konsistensi penerapannya.
Pemerintah harus menyusun kebijakan jangka panjang, minimal ada
instrumen yang siap dipakai kapan saja saat ada gejolak harga di dalam
negeri. Jangan ada lagi kebijakan ad hoc seperti saat ini," kata
ekonom Faisal Basri. (inu) 

Kirim email ke