Oleh Hamzirwan http://www.kompas.co.id/kompas-cetak/0706/08/ekonomi/3586848.htm ===========================
Pelaksanaan program stabilisasi harga atau PSH minyak goreng curah untuk konsumen rumah tangga sudah berjalan enam minggu. Namun, produsen minyak sawit mentah dan minyak goreng belum juga mampu menurunkan harga ke kisaran yang ditetapkan pemerintah, yakni Rp 6.500-Rp 6.800 per kilogram. Kekalutan dalam mengatasi gejolak harga minyak goreng curah sangat terasa. Ketidaksiapan pemerintah mengatur tata niaga minyak goreng menyebabkan kita tidak bisa memanfaatkan momentum kenaikan harga minyak sawit mentah (CPO) di pasar internasional. Berkaitan dengan PSH, bulan Juni ini merupakan saat-saat paling menentukan bagi produsen CPO. Apabila sampai hari Sabtu (30/6) harga minyak goreng curah masih di atas Rp 6.800 per kilogram (kg), mereka harus menerima pemberlakuan sanksi pajak ekspor (PE) CPO dinaikkan. Data Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) dalam rapat internal di Jakarta, Kamis (7/6), menyebutkan, dari komitmen pasokan CPO sebanyak 97.525 ton sepanjang Mei 2007, baru terealisasi 68.934 ton. Para pengusaha CPO menyepakati sisanya sebesar 28.591 ton lagi ditambahkan dengan komitmen pasokan baru untuk Juni 2007, yang ditetapkan sebanyak 102.285 ton. Ketua Umum Gapki Akmaluddin Hasibuan mengatakan, sesuai dengan kebijakan kewajiban memasok pasar domestik (domestic market obligation) berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian Nomor 339/Kpts/ PD.300/5/2007 tanggal 31 Mei 2007, produsen CPO wajib merealisasikan seluruh komitmennya sampai 20 Juni 2007. Artinya, pengiriman terakhir dari total komitmen CPO sebesar 130.879 ton harus sudah tiba di pabrik pengolahan minyak goreng (prosesor) pada hari Rabu (20/6) untuk diolah. "Jadi, bagi produsen yang belum merealisasikan komitmennya, mereka harus meningkatkan frekuensi pengiriman barang agar terpenuhi dalam tiga minggu. Kami sengaja menetapkan tenggat agar punya waktu cukup mengevaluasi PSH dan mencari solusinya sebelum bulan ini berakhir," katanya. Gapki menetapkan tiga poin, yakni jumlah barang, frekuensi distribusi, dan wilayah distribusi. Soal jumlah, produsen CPO diwajibkan memasok seluruh CPO yang telah dibayar prosesor sehingga diharapkan aktivitas produksi dan distribusi minyak goreng bertambah. Penyaluran tidak lagi bertahap dengan menambah jumlah distributor. Pada tahap ini, Gapki mendesak pemerintah agar melibatkan Perum Bulog. BUMN yang memiliki infrastruktur di seluruh Indonesia diharapkan dapat memperluas distribusi minyak goreng curah untuk rumah tangga. Bulog dinilai sebagai lembaga paling efektif untuk memperluas wilayah distribusi minyak goreng curah dalam PSH. Ketua Asosiasi Industri Minyak Makan Indonesia (AIMMI) Adiwisoko Kasman mengungkapkan, prosesor terus berupaya meningkatkan realisasi distribusi dan penyerapan minyak goreng curah. Saat ini, AIMMI sedang membahas teknis kerja sama pengawasan dan penyaluran langsung ke tingkat kelurahan di DKI Jakarta. "Begitu cara ini berhasil, kami segera mengimplementasikan ke daerah lain," kata Adiwisoko. Naik 5 persen Seusai rapat kabinet di Kantor Presiden, Jakarta, Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu mengemukakan akan menaikkan PE CPO dari 1,5 persen menjadi 6,5 persen jika hingga 30 Juni 2007 harga minyak goreng curah domestik tetap di atas Rp 6.500-Rp 6.800 per kg. Namun, kata Mari, jika PSH yang diperpanjang hingga 30 Juni 2007 berhasil mencapai harga maksimal Rp 7.000 per kg, PE tidak akan dinaikkan. Inti dari rencana penambahan PE sebesar 5 persen adalah untuk mengurangi ekspor CPO dan meningkatkan pasokan domestik dengan harga lebih rendah dari harga internasional. Data Departemen Pertanian Amerika Serikat (USDA) bulan Mei 2007 menunjukkan, Indonesia memproduksi 15,9 juta ton CPO dan mengekspor 11,6 juta ton pada tahun 2006. Malaysia memproduksi 16,5 juta ton CPO dan mengekspor 13,1 juta ton. Sementara konsumsi CPO kita baru 4,5 juta ton per tahun, hanya 500.000 ton di atas Malaysia yang berpenduduk sekitar 27 juta jiwa. Pemerintah sebaiknya berhati-hati menentukan kenaikan PE. Kenaikan yang terlalu tinggi berpotensi mengurangi minat produsen mengekspor dan pasar domestik bisa kebanjiran CPO. Jika pasokan berlebih, produsen CPO tentu mengurangi produksinya yang berdampak pada berkurangnya permintaan tandan buah segar (TBS) sawit. Ujung-ujungnya, harga TBS petani anjlok. Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia bertemu dengan anggota Komisi IV DPR di Jakarta, Rabu (6/6), untuk melobi agar pemerintah tak membuat kebijakan yang memberatkan petani. Lebih siap Sebaliknya, Malaysia yang juga produsen CPO lebih siap memanfaatkan momentum lonjakan harga internasional. Mereka memiliki instrumen pungutan progresif (cess) dari pengusaha perkebunan untuk mengompensasi selisih antara harga jual yang ditentukan dan harga pasar (Kompas, 7/6). Prosesor, meski membeli bahan baku dengan harga pasar, tetap menjual produknya di pasar domestik Rp 6.500 per kg. Pemerintah akan membayar langsung selisih dari harga pasar yang saat ini Rp 7.800-Rp 8.500 per kg. "Malaysia itu mempelajari sistem cess dari Indonesia dan sekarang mereka bisa meraih keuntungan dari konsistensi penerapannya. Pemerintah harus menyusun kebijakan jangka panjang, minimal ada instrumen yang siap dipakai kapan saja saat ada gejolak harga di dalam negeri. Jangan ada lagi kebijakan ad hoc seperti saat ini," kata ekonom Faisal Basri. (inu)
