Oleh Fajrimei A Gofar http://www.kompas.co.id/kompas-cetak/0706/27/opini/3631294.htm ======================
Hari Kamis, 21 Juni 2007, DPR telah memilih sebelas orang sebagai anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia untuk periode 2007-2012. Kesebelas orang itu merupakan wajah baru bagi Komnas HAM. Pertanyaan penting yang patut diajukan adalah apakah hasil seleksi itu telah memenuhi kebutuhan Komnas HAM? Berdasarkan hasil kajian yang dilakukan Imparsial baru-baru ini, tampak bahwa kinerja Komnas HAM periode 2002-2007, secara umum, belum menunjukkan prestasi yang baik bagi perbaikan kondisi HAM. Beberapa faktor utama penyebabnya adalah Komnas HAM 2002-2007 telah kehilangan otonomi dan independensinya sebagai lembaga nasional HAM. Hal ini bermula ketika seleksi calon anggota sebelumnya, DPR telah secara keliru memaknai prinsip pluralitas sebagaimana dimaksudkan Prinsip-prinsip Paris (Paris Principles). DPR lebih memaknai pluralitas sebagai keterwakilan kelompokyang mangabaikan kapasitas dan integritas. Akibatnya, Komnas HAM bukan diisi orang- orang dengan berbagai latar belakang keahlian yang berguna bagi pemajuan HAM, melainkan diisi oleh orang-orang yang membawa kepentingan tertentu. Hasil seleksi yang demikian itu telah membawa akibat buruk pada Komnas HAM. Independensi Komnas HAM yang telah dijamin secara yuridis dalam UU HAM tampak tidak bisa wujudkan secara konkret ketika anggota tidak bisa "menanggalkan bajunya" dalam menghadapi persoalan HAM. Pendekatan berdasarkan latar belakangnya lebih mengedepan ketimbang prinsip-prinsip HAM. Itulah mengapa Komnas HAM tidak mampu mengambil sikap yang tegas untuk menolak hukuman mati. Komnas HAM jarang mengeluarkan sikap secara kelembagaan, yang lebih mengemuka adalah sikap-sikap pribadi anggota Komnas HAM. Hal tersebut berbeda jauh dengan Komnas HAM pada masa awalnya (kepemimpinan Ali Said), meskipun jaminan independensi dasar pembentukannya sangat minim, tetapi berkat kredibilitas dan integritas serta jiwa independen para anggotanya, Komnas HAM mampu melepaskan diri dari dominasi dan hegemoni negara. Sebaliknya, Komnas HAM periode 2002-2007 tampak tidak berdaya mengatasi intervensi-intervensi kepentingan tertentu. Pluralitas keterwakilan Pada periode 2002-2007, pluralitas keterwakilan kelompok telah menjadi titik terlemah bagi Komnas HAM. Para anggota tidak bisa bekerja sama sehingga kehilangan energi kolektif. Para anggota Komnas HAM lebih cenderung untuk bekerja secara sendiri-sendiri, dan energi mereka terserap oleh persaingan untuk memperkuat pengaruh dalam tubuh Komnas HAM. Sangat berbeda dengan Komnas HAM di masa Ali Said, keragaman telah menjadi kekuatan yang signifikan bagi pemajuan HAM di Indonesia. Rendahnya prestasi Komnas HAM 2002-2007 juga tidak terlepas dari faktor rendahnya dukungan politik, baik oleh pemerintah, legislatif maupun yudikatif terhadap agenda-agenda HAM. Selain itu, kelemahan peraturan perundang-undangan yang menjadi landasan kerja Komnas HAM turut menjadi penghambat kerja-kerja Komnas HAM. Di antaranya, Komnas HAM tidak dapat secara efektif menggunakan kewenangannya, baik kewenangan yang diatur dalam UU HAM maupun UU Pengadilan HAM. Dalam situasi kehilangan energi kolektif dan tiadanya dukungan politik yang memadai, Komnas HAM juga kurang mampu menggandeng kekuatan-kekuatan lain di luar Komnas HAM, terutama kekuatan masyarakat madani (civil society). Komnas HAM malah terkesan mengambil jarak dengan pers maupun dengan LSM. Hubungan dengan masyarakat madani tidak dibangun dengan baik secara kelembagaan, tetapi lebih mengandalkan hubungan personal para anggota Komnas HAM. Akibatnya, kerja-kerja Komnas HAM kurang mendapatkan dukungan yang memadai dari kekuatan-kekuatan tersebut. Komnas HAM tampak terasing dan asyik dengan dunianya sendiri. Dengan demikian, otonomi dan independensi, kemampuan bekerja sama secara internal maupun eksternal menjadi kebutuhan bagi Komnas HAM. Berdasarkan Prinsip-prinsip Paris, salah satu jaminan independensi lembaga semacam Komnas HAM diwujudkan dengan komposisi anggota yang berimbang dari kekuatan sosial yang berperan dalam perlindungan dan pemajuan HAM, terutama kekuatan-kekuatan yang memungkinkan adanya kerja sama yang efektif, melalui kehadiran LSM bidang HAM, aliran pemikiran filsafat dan agama, akademisi dan ahli yang berkualitas, bila perlu wakil dari parlemen, dan departemen pemerintahan. Dilihat dari komposisinya, hasil seleksi DPR belum menunjukkan komposisi yang berimbang, baik dari latar belakang keahlian maupun pendidikan. Dari ke-11 orang yang terpilih, 73 persen di antaranya berlatar belakang LSMtidak ada satu pun berlatar belakang birokrat; 64 persen berlatar pendidikan hukum. Sementara itu, dari segi usia, 73 persen di antaranya di bawah 50 tahun, termasuk di situ mereka yang berusia di bawah 40 tahun. Mitra negara dan masyarakat Dengan komposisi di atas, mampukah Komnas HAM bersikap independen? Dari hasil seleksi DPR, sudah terlihat keterwakilan kelompok sudah tidak begitu dominan, melainkan berdasarkan pengalaman kerja para calon. Hampir seluruh anggota baru tersebut mempunyai pengalaman dalam berbagai isu HAM. Dengan demikian, intervensi kepentingan-kepentingan kelompok tertentu telah berkurang. Akan tetapi, independen tidak berarti harus menjaga jarak dengan negara apalagi dengan masyarakat. Sudah terbukti bahwa pemajuan dan perlindungan HAM tidak bisa dikerjakan sendiri oleh Komnas HAM. Faktor dukungan politik dari penyelenggara negara (eksekutif, legislatif, dan yudikatif) sangat dibutuhkan. Begitu pula kekuatan-kekuatan masyarakat madani lainnya. Oleh karena itu, sembari tetap berpegang teguh pada prinsip-prinsip HAM, Komnas HAM harus mampu juga menempatkan diri sebagai mitra bagi negara sekaligus juga bagi masyarakat. Tanpa kemampuan itu, Komnas HAM tidak mempunyai nilai lebih dibandingkan dengan lembaga-lembaga lain yang bergerak di bidang hak asasi manusia. Mampukah Komnas HAM independen? Hal ini masih perlu dibuktikan para anggota yang baru melalui sepak terjangnya. Fajrimei A Gofar Peneliti Hukum dan HAM
