Oleh Fajrimei A Gofar
http://www.kompas.co.id/kompas-cetak/0706/27/opini/3631294.htm
======================

Hari Kamis, 21 Juni 2007, DPR telah memilih sebelas orang sebagai
anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia untuk periode 2007-2012.
Kesebelas orang itu merupakan wajah baru bagi Komnas HAM. Pertanyaan
penting yang patut diajukan adalah apakah hasil seleksi itu telah
memenuhi kebutuhan Komnas HAM?

Berdasarkan hasil kajian yang dilakukan Imparsial baru-baru ini,
tampak bahwa kinerja Komnas HAM periode 2002-2007, secara umum, belum
menunjukkan prestasi yang baik bagi perbaikan kondisi HAM. Beberapa
faktor utama penyebabnya adalah Komnas HAM 2002-2007 telah kehilangan
otonomi dan independensinya sebagai lembaga nasional HAM. Hal ini
bermula ketika seleksi calon anggota sebelumnya, DPR telah secara
keliru memaknai prinsip pluralitas sebagaimana dimaksudkan
Prinsip-prinsip Paris (Paris Principles).

DPR lebih memaknai pluralitas sebagai keterwakilan kelompok—yang
mangabaikan kapasitas dan integritas. Akibatnya, Komnas HAM bukan
diisi orang- orang dengan berbagai latar belakang keahlian yang
berguna bagi pemajuan HAM, melainkan diisi oleh orang-orang yang
membawa kepentingan tertentu. Hasil seleksi yang demikian itu telah
membawa akibat buruk pada Komnas HAM. Independensi Komnas HAM yang
telah dijamin secara yuridis dalam UU HAM tampak tidak bisa wujudkan
secara konkret ketika anggota tidak bisa "menanggalkan bajunya" dalam
menghadapi persoalan HAM.

Pendekatan berdasarkan latar belakangnya lebih mengedepan ketimbang
prinsip-prinsip HAM. Itulah mengapa Komnas HAM tidak mampu mengambil
sikap yang tegas untuk menolak hukuman mati. Komnas HAM jarang
mengeluarkan sikap secara kelembagaan, yang lebih mengemuka adalah
sikap-sikap pribadi anggota Komnas HAM.

Hal tersebut berbeda jauh dengan Komnas HAM pada masa awalnya
(kepemimpinan Ali Said), meskipun jaminan independensi dasar
pembentukannya sangat minim, tetapi berkat kredibilitas dan integritas
serta jiwa independen para anggotanya, Komnas HAM mampu melepaskan
diri dari dominasi dan hegemoni negara. Sebaliknya, Komnas HAM periode
2002-2007 tampak tidak berdaya mengatasi intervensi-intervensi
kepentingan tertentu.

Pluralitas keterwakilan

Pada periode 2002-2007, pluralitas keterwakilan kelompok telah menjadi
titik terlemah bagi Komnas HAM. Para anggota tidak bisa bekerja sama
sehingga kehilangan energi kolektif. Para anggota Komnas HAM lebih
cenderung untuk bekerja secara sendiri-sendiri, dan energi mereka
terserap oleh persaingan untuk memperkuat pengaruh dalam tubuh Komnas
HAM. Sangat berbeda dengan Komnas HAM di masa Ali Said, keragaman
telah menjadi kekuatan yang signifikan bagi pemajuan HAM di Indonesia.

Rendahnya prestasi Komnas HAM 2002-2007 juga tidak terlepas dari
faktor rendahnya dukungan politik, baik oleh pemerintah, legislatif
maupun yudikatif terhadap agenda-agenda HAM. Selain itu, kelemahan
peraturan perundang-undangan yang menjadi landasan kerja Komnas HAM
turut menjadi penghambat kerja-kerja Komnas HAM. Di antaranya, Komnas
HAM tidak dapat secara efektif menggunakan kewenangannya, baik
kewenangan yang diatur dalam UU HAM maupun UU Pengadilan HAM.

Dalam situasi kehilangan energi kolektif dan tiadanya dukungan politik
yang memadai, Komnas HAM juga kurang mampu menggandeng
kekuatan-kekuatan lain di luar Komnas HAM, terutama kekuatan
masyarakat madani (civil society). Komnas HAM malah terkesan mengambil
jarak dengan pers maupun dengan LSM. Hubungan dengan masyarakat madani
tidak dibangun dengan baik secara kelembagaan, tetapi lebih
mengandalkan hubungan personal para anggota Komnas HAM. Akibatnya,
kerja-kerja Komnas HAM kurang mendapatkan dukungan yang memadai dari
kekuatan-kekuatan tersebut. Komnas HAM tampak terasing dan asyik
dengan dunianya sendiri.

Dengan demikian, otonomi dan independensi, kemampuan bekerja sama
secara internal maupun eksternal menjadi kebutuhan bagi Komnas HAM.
Berdasarkan Prinsip-prinsip Paris, salah satu jaminan independensi
lembaga semacam Komnas HAM diwujudkan dengan komposisi anggota yang
berimbang dari kekuatan sosial yang berperan dalam perlindungan dan
pemajuan HAM, terutama kekuatan-kekuatan yang memungkinkan adanya
kerja sama yang efektif, melalui kehadiran LSM bidang HAM, aliran
pemikiran filsafat dan agama, akademisi dan ahli yang berkualitas,
bila perlu wakil dari parlemen, dan departemen pemerintahan.

Dilihat dari komposisinya, hasil seleksi DPR belum menunjukkan
komposisi yang berimbang, baik dari latar belakang keahlian maupun
pendidikan. Dari ke-11 orang yang terpilih, 73 persen di antaranya
berlatar belakang LSM—tidak ada satu pun berlatar belakang birokrat;
64 persen berlatar pendidikan hukum. Sementara itu, dari segi usia, 73
persen di antaranya di bawah 50 tahun, termasuk di situ mereka yang
berusia di bawah 40 tahun.

Mitra negara dan masyarakat

Dengan komposisi di atas, mampukah Komnas HAM bersikap independen?
Dari hasil seleksi DPR, sudah terlihat keterwakilan kelompok sudah
tidak begitu dominan, melainkan berdasarkan pengalaman kerja para
calon. Hampir seluruh anggota baru tersebut mempunyai pengalaman dalam
berbagai isu HAM. Dengan demikian, intervensi kepentingan-kepentingan
kelompok tertentu telah berkurang.

Akan tetapi, independen tidak berarti harus menjaga jarak dengan
negara apalagi dengan masyarakat. Sudah terbukti bahwa pemajuan dan
perlindungan HAM tidak bisa dikerjakan sendiri oleh Komnas HAM. Faktor
dukungan politik dari penyelenggara negara (eksekutif, legislatif, dan
yudikatif) sangat dibutuhkan. Begitu pula kekuatan-kekuatan masyarakat
madani lainnya.

Oleh karena itu, sembari tetap berpegang teguh pada prinsip-prinsip
HAM, Komnas HAM harus mampu juga menempatkan diri sebagai mitra bagi
negara sekaligus juga bagi masyarakat. Tanpa kemampuan itu, Komnas HAM
tidak mempunyai nilai lebih dibandingkan dengan lembaga-lembaga lain
yang bergerak di bidang hak asasi manusia.

Mampukah Komnas HAM independen? Hal ini masih perlu dibuktikan para
anggota yang baru melalui sepak terjangnya.

Fajrimei A Gofar Peneliti Hukum dan HAM 

Kirim email ke