Mohon maaf Pak Moderator,
Saya terdorong menulis topik ini karena kejadian seperti ini telah 
dan kemungkinan akan tetap berULANG selama sikap dan penanganan dari 
yang berwenang tetap tidak berubah. Sebelum dilakukan penyidikan 
yang cermat sekalipun saya berani pertaruhkan leher saya untuk 
menyatakan ini adalah kesalahan "pejabat" pemberi ijin Kir terakhir 
dan pemberi SIM pada si pengendara (itupun bila Kir dan SIM nya 
ada?). Semua orang yang mempunyai kendaraan niaga tentu mengetahui 
bagaimana cara mendapatkan Kir (terutama) di Jakarta, yang secara 
extreme dapat dikatakan, hanya dengan modal rem tangan pun kita bisa 
mendapatkan "ijin kelaikan jalan" tersebut. Selayaknya bila terbukti 
rem bus Limas itu "blong" (ngga sulit untuk membuktikan nya dengan 
99,99% kepastian), pejabat tersebut harusnya digantung (jangan sampe 
mati) dimuka umum. Baru saja saya baca di detikcom komentar dari 
Kasatlantas cianjur (atau cimacan?) yang hanya mempermasalahkan 
kurang nya rambu lalu lintas di jalur tersebut. Yaah .. kaya kaga 
tau aja apa artinya rambu di negeri ini, belum lagi berapa banyak 
rambu yang di biarkan tertutup dedaunan pohon yang rindang. Gimana 
ya caranya agar hal-hal yang vital dan relevan tidak dapat 
dipermainkan lagi oleh pemegang wewenang, misalnya dalam hal Kir, 
yaitu fungsi rem, seluruh baut-baut sehubungan dengan Kemudi dan 
Roda, baut Gardan dan kondisi Ban diharuskan dalam kondisi prima. 
Tentu juga proses pembuatan SIM harus dibenahi. Bila hal itu saja 
dapat dijamin proses pemeriksaan nya, saya yakin kecelakaan jenis 
ini dan kebakaran L300 2 minggu lalu akan berkurang secara drastis. 
Moga-moga pejabat terkait terdorong untuk mulai bersikap dijalur 
yang benar .. amien.
Salam,
Bodo


Kirim email ke